• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Aurat Laki-laki di Hadapan Perempuan Non Mahram

by Yudi
5 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilmu, ilmu agama, aurat laki-laki, Pahala yang Terus Mengalir, muhasabah diri, amal paling utama, adab

Pria muslim. Foto: Unsplash

AURAT laki-laki, di dalam shalat maupun di luar shalat, adalah anggota tubuh di antara pusar dan lutut. Lutut dan pusar sendiri, bukan aurat, tapi sebagian dari lutut dan pusar wajib ditutup, untuk memastikan bagian di atas lutut dan di bawah pusar tertutup sempurna.

Hal ini berdasarkan kaidah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب, sebuah kewajiban yang tidak bisa terwujud tanpa adanya sesuatu, maka sesuatu itu juga menjadi wajib.

aurat laki-laki

Namun batasan aurat laki-laki di atas, hanya berlaku di hadapan sesama laki-laki dan di hadapan perempuan yang menjadi mahramnya. Sedangkan jika ia di hadapan perempuan non-mahram, ada bahasan tersendiri.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Menurut pendapat yang ashah (paling shahih) di sisi Imam An-Nawawi, aurat laki-laki di hadapan perempuan non-mahram adalah seluruh tubuhnya, tanpa kecuali.

BACA JUGA: Ikhtilaf Ulama tentang Aurat Laki-laki

Karena itu, haram bagi perempuan melihat bagian tubuh manapun dari laki-laki non-mahram, bahkan rambut dan kukunya. Dan keharaman ini tetap berlaku, meski tanpa syahwat dan tidak khawatir fitnah.

Dalil dari pendapat ini adalah, perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Maimunah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, untuk menutup diri dari Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu, saat kedua istri Nabi tersebut melihatnya.

Ummu Salamah kemudian menyatakan, “Bukankah dia buta, tidak bisa melihat dan mengenali kami?”, Nabi lalu menjawab:

أفعمياوان أنتما ألستما تبصرانه

Artinya: “Apakah kalian berdua juga buta, bukankah kalian berdua melihatnya?” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Cara Meningkatkan Imunitas Tubuh, aurat laki-laki
Ilsutrasi: Unsplash

Sedangkan pendapat yang ashah (paling shahih) menurut Imam Ar-Rafi’i, seorang perempuan boleh melihat tubuh laki-laki non-mahram selain anggota tubuh di antara pusar dan lutut, selama tidak dikhawatirkan fitnah dan pandangannya tanpa syahwat. Hal ini karena, anggota tubuh selain di antara pusar dan lutut, tidak termasuk aurat.

BACA JUGA: Aurat Wanita yang Harus Ditutup saat Shalat

Dalil dari pendapat ini adalah, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah sedang bermain, dan Nabi melihat hal tersebut dan tidak mengingkarinya, sebagaimana disebutkan dalam “Ash-Shahihain”.

Berpijak pada pendapat Imam An-Nawawi, seorang laki-laki yang mengetahui sedang dilihat oleh perempuan non-mahram, haram baginya membiarkan hal tersebut. Wajib baginya menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan, dari pandangan perempuan non-mahram tersebut.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Ghayah Al-Muna Syarh Safinah An-Naja, karya Syaikh Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Ba’athiyyah Ad-Du’ani, Halaman 265-267, Penerbit Dar Al-Fath, ‘Amman, Yordania.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: auratAurat Laki-lakilaki-laki
Previous Post

Istri Tidak Perawan, Suami Lakukan 3 Hal Ini

Next Post

4 Jenis Lip Care yang Wajib Kamu pakai agar Bibir Sehat dan Merona

Yudi

Yudi

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.