• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 26 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Asal Bukan Muslim, India akan Beri Status Warga Negara ke Pendatang

by Yudi
7 tahun ago
in Dunia
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kelompok sayap kanan India memprotes pengungsi Rohingya yang hidup di India.
Foto: AFP

Kelompok sayap kanan India memprotes pengungsi Rohingya yang hidup di India. Foto: AFP

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

INDIA–Majelis rendah dan tinggi di India telah meloloskan rancangan undang-undang yang menawarkan amnesti kepada imigran gelap dari tiga negara tetangga, Rabu (11/12/2019). 

Dalam RUU ini India menawarkan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.

BACA JUGA: Ini Kisah Pria di India, Jadi Mualaf dan Bangun 90 Masjid setelah Hancurkan Sebuah Masjid

Pemerintah India menyatakan peraturan akan memberi perlindungan bagi kaum minoritas yang mengalami persekusi agama.

ArtikelTerkait

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

Namun pengkritiknya melihat ini sebagai upaya partai berkuasa, partai Hindu nasionalis Bharatiya Janata Party (BJP), untuk meminggirkan kaum Muslim di India.

Ketika dibahas di parlemen, RUU yang di dalam negeri dikenal dengan sebutan CAB tersebut mengundang protes di kawasan timur laut yang berbatasan dengan Bangladesh, karena warga di sana khawatir akan “serbuan” imigran dari Bangladesh.

UU kewarganegaraan India yang sudah berusia 64 tahun melarang imigran gelap untuk menjadi warga negara. Peraturan ini akan diubah dengan CAB.

Imigran gelap didefinisikan sebagai orang asing yang masuk ke India tanpa paspor atau dokumen perjalanan yang sah, atau tinggal melebihi batas yang diizinkan.

BACA JUGA: Gagal Gasak Barang Curian, Maling di India Tinggalkan Surat Buat Pemilik Rumah

Menurut UU lama, untuk melamar menjadi warga negara India seorang imigran harus tinggal di India atau bekerja untuk pemerintah federal sekurangnya 11 tahun.

Berdasarkan CAB, akan ada pengecualian bagi enam komunitas agama minoritas: Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi dan Kristen, apabila mereka bisa membuktikan bahwa mereka berasal dari Pakistan, Afghanistan atau Bangladesh.

Syarat untuk mereka diperpendek menjadi enam tahun, serupa dengan syarat untuk nonwarganegara yang ingin menjadi warga negara India. []

SUMBER: BBC

Tags: indiamuslim india
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bocah 3 Tahun Gores 10 Mobil di Showroom, Ayahnya Bayar Denda Ratusan Juta

Next Post

Sejak 1967, Israel Lakukan 104 Penggalian di Bawah Al Quds

Yudi

Yudi

Related Posts

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

18 Juni 2025
Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.