• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 7 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Asal Bukan Muslim, India akan Beri Status Warga Negara ke Pendatang

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Kelompok sayap kanan India memprotes pengungsi Rohingya yang hidup di India.
Foto: AFP

Kelompok sayap kanan India memprotes pengungsi Rohingya yang hidup di India. Foto: AFP

0
BAGIKAN

INDIA–Majelis rendah dan tinggi di India telah meloloskan rancangan undang-undang yang menawarkan amnesti kepada imigran gelap dari tiga negara tetangga, Rabu (11/12/2019). 

Dalam RUU ini India menawarkan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.

BACA JUGA: Ini Kisah Pria di India, Jadi Mualaf dan Bangun 90 Masjid setelah Hancurkan Sebuah Masjid

Pemerintah India menyatakan peraturan akan memberi perlindungan bagi kaum minoritas yang mengalami persekusi agama.

ArtikelTerkait

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

Namun pengkritiknya melihat ini sebagai upaya partai berkuasa, partai Hindu nasionalis Bharatiya Janata Party (BJP), untuk meminggirkan kaum Muslim di India.

Ketika dibahas di parlemen, RUU yang di dalam negeri dikenal dengan sebutan CAB tersebut mengundang protes di kawasan timur laut yang berbatasan dengan Bangladesh, karena warga di sana khawatir akan “serbuan” imigran dari Bangladesh.

UU kewarganegaraan India yang sudah berusia 64 tahun melarang imigran gelap untuk menjadi warga negara. Peraturan ini akan diubah dengan CAB.

Imigran gelap didefinisikan sebagai orang asing yang masuk ke India tanpa paspor atau dokumen perjalanan yang sah, atau tinggal melebihi batas yang diizinkan.

BACA JUGA: Gagal Gasak Barang Curian, Maling di India Tinggalkan Surat Buat Pemilik Rumah

Menurut UU lama, untuk melamar menjadi warga negara India seorang imigran harus tinggal di India atau bekerja untuk pemerintah federal sekurangnya 11 tahun.

Berdasarkan CAB, akan ada pengecualian bagi enam komunitas agama minoritas: Hindu, Sikh, Buddhist, Jain, Parsi dan Kristen, apabila mereka bisa membuktikan bahwa mereka berasal dari Pakistan, Afghanistan atau Bangladesh.

Syarat untuk mereka diperpendek menjadi enam tahun, serupa dengan syarat untuk nonwarganegara yang ingin menjadi warga negara India. []

SUMBER: BBC

Tags: indiamuslim india
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bocah 3 Tahun Gores 10 Mobil di Showroom, Ayahnya Bayar Denda Ratusan Juta

Next Post

Sejak 1967, Israel Lakukan 104 Penggalian di Bawah Al Quds

Yudi

Yudi

Terkait Posts

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

18 Juni 2025
Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Status Warga Negara

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

10 Larangan Allah

Oleh Haura Nurbani
13 Februari 2025
0
Perusak Amal, Larangan Allah, Anak Durhaka pada Orangtua, Maksiat, Pembohong

Berikut beberapa larangan Allah yang harus diketahui beserta penjelasannya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.