• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 13 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Apakah Dianggap Sah, Jika Zakat Fitrah Dibayarkan oleh Bapaknya Berupa Uang Tunai?

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Zakat Fitrah

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

MEMBAYAR zakat fitrah dengan uang tidak boleh menurut jumhur ulama; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh untuk membayarnya dari makanan pokok pada tiap daerah, dan tidak diketahui bahwa beliau juga para sahabat membayarnya dengan uang.

An Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (6/113):

“Tidak sah membayarkannya dengan nilai (uang) menurut kami, demikian juga pendapat Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir”.

Abu Hanifah berkata: “Boleh”. Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Hasan al Basri, Umar bin Abdul Aziz dan Ats Tsauri berkata: “Ishak dan Abu Tsaur berkata: “Tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat”.

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

BACA JUGA:  Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah bagi Orang yang Puasa

Barang siapa yang menggunakan pendapat Abu Hanifah, Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Basri dalam hal bolehnya membayarnya dengan uang berdasarkan dalil yang kuat menurut mereka atau taklid kepada mereka yang membolehkan, maka tetap sah insya Alloh.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Kalau seseorang membayar zakat fitrahnya dengan uang dengan mengambil pendapat ulama di daerahnya, kemudian setelah itu dia mengetahui pendapat yang lebih kuat, maka apa yang harus dia lakukan dengan zakatnya ?

Beliau menjawab:

“Tidak ada konsekuensi apapun, bagi setiap orang yang melakukan sesuatu berdasarkan fatwa seorang alim atau dengan mengikuti fatwa para ulama di daerahnya, maka tidak masalah. Sebagai contoh: “Jika ada seorang wanita yang tidak membayar zakat perhiasannya selama bertahun-tahun, dia tidak tahu kalau perhiasannya wajib dizakati atau karena ulama di daerahnya berfatwa bahwa perhiasan tidak ada zakatnya, kemudian dia mengetahui yang sebenarnya, maka dia membayar zakatnya setelah dia mengetahuinya, dan yang sebelum itu dia tidak wajib membayarnya”. (Liqoat Al Bab Al Maftuh, No: 191, Soal nomor: 19)

BACA JUGA:  5 Keunggulan Zakat Fitrah Langsung Diserahkan pada Mustahik

Dengan ini bisa disimpulkan bahwa jika orang tua anda sudah membayarkan zakat anda dengan tunai –berdasarkan pendapat dari ulama tertentu- maka tetap dianggap sah dan benar, dan tidak perlu membayarnya lagi dengan berupa makanan pokok, selama nafkah anda masih ditanggung oleh orang tua anda”.

Wallahu A’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Zakat Fitrah dengan Uangzakat fitrah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Renungan antara 2 Mudik

Next Post

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Zakat Fitrah

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Berikut 10 Ayat-ayat Al-Quran tentang Shalat

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
ayat Al-Quran Tentang Shalat

Shalat merupakan ibadah paling pokok bagi seorang muslim yang akan menjadi barometer keselamatan seseorang di yaumul hisab (hari perhitungan) kelak....

Lihat LebihDetails

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.