SADAQAH jariah adalah wakaf. Dialah yang terkandung dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم، رقم 1631)
“Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali dari yang tiga; Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan.” (HR. Muslim, no. 1631)
Imam Nawawi rahimahullah berkata tentang penjelasan hadits ini, “Sadaqah jariah adalah wakaf.” (Syarah Muslim, 11/85)
Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah berkata, “Sadaqah jariah menurut para ulama mengandung pemahaman wakaf, sebagaimana dikatakan oleh Ar-Rafi’i, karena sadaqah lainnya bukan jariah.” (Mughni Al-Muhtaj, 3/522-523)
BACA JUGA: Hukum Menghadiahkan Pahala Zikir pada Orang Tua
Sadaqah jariah adalah sadaqah yang terus mengalir walau setelah kematian seseorang, adapun sadaqah yang tidak terus menerus pahalanya adalah seperti sadaqah kepada kaum fakir dengan memberi makanan, maka dia tidak dianggap sebagai jariah.
Berdasarkan hal tersebut, maka memberi makan orang-orang yang berbuka puasa, membiayai anak yatim dan mengasuh orang jompo, meskipun dia merupakan jenis sadaqah, tapi dia tidak termasuk sadaqah jariah. Anda dapat andil dalam pembangunan rumah panti anak yatim dan orang-orang jompo, maka hal ini dapat dianggap sebagai sadaqah jariah, selama bangunan tersebut masih dapat dimanfaatkan.
Contoh Sadaqah Jariah
Contoh-contoh sadaqah jariah banyak; di antaranya, membangun masjid, menanam pohon, menggali sumur, mencetak mushaf dan membagikannya, menyebarkan ilmu bermanfaat mencetak buku-buku dan merekam kaset serta membagikannya.
Dari Abu Hurairah radhallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda,
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ : عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ ( رواه ابن ماجه، رقم 242 . قال المنذري في ” الترغيب والترهيب ، 1/78، إسناده حسن . وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجه)
“Sesungguhnya, yang akan mengikuti seorang mukmin dari amal dan kebaikannya setelah kematiannya adalah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak saleh yang dia tinggalkan, mushaf yang dia wariskan, masjid yang dia bangun atau rumah bagi orang-orang terlantar yang dia bangun atau sungai (sumur) yang dia alirkan atau sadaqah yang dia keluarkan dari hartanya saat dia sehat dan hidup, akan mengikutinya terus setelah kematiannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 242, Al-Munziri berkata dalam Targhib wa Tarhib, 1/78, sanadnya hasan, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)
BACA JUGA: Hukum Bersedekah setelah Berbuat Maksiat
Sadaqah Jariah: Aneka Ragamkan Sedekahmu
Selayaknya bagi seorang muslim untuk menganekaragamkan pengeluarkan sadaqahnya, sehingga dia memiliki bagian pahala bersama para pelaku setiap ketaatan, maka sebagian harta anda dapat untuk sadaqah orang yang berbuka puasa, sebagian lagi untuk membiayai anak yatim, lalu untuk panti jompo, membangun masjid, menyebarkan buku dan mushaf, dll.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA