• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 10 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Apa Dalil tentang Batasan Zakat Sebanyak 2,5 %?

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
0
BAGIKAN

SIAPA saja yang telah menunaikan zakat sebesar 2,5 % pada tahun berapapun, dan ingin mendapatkan jawaban tentang 2,5 % disertai dalil dari al Qur’an dan Sunnah?

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa zakat emas dan perak adalah 2,5 %, demikian juga barang dagangan dan mata uang yang ada sekarang.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Imam Bukhori (1454) telah meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhu- telah menulis surat ini pada saat mengutusnya ke Bahrain:

BACA JUGA: Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

(هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ … وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْرِ)

“Ini adalah kewajiban berzakat yang diwajibkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada semua umat Islam, yang juga merupakan perintah Allah kepada Rasul-Nya….(Dan zakatnya) perak adalah 2,5 %”.

Jenis Riba, Nasihat Imam Al-Ghazali, Makan Harta Haram, Hukum Bersedekah setelah Berbuat Maksiat, Niat Sedekah Agar Disembuhkan Penyakit, Ekonomi Islam, Keutamaan Sedekah, Sedekah,Bahaya Menganggap Enteng Berutang, Zakat
Foto: Unsplash

Abu Daud (1572) juga telah meriwayatkan dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

(إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ) وصححه الألباني في “صحيح أبي داود” .

“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah mencapai haul, maka zakatnya 5 dirham, untuk emas anda belum wajib berzakat jika emas anda belum mencapai 20 dinar, dan jika sudah mencapai 20 dinar dan sudah mencapai haul, maka zakatnya adalah ½ dinar, dan selebihnya berlaku kelipatannya”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Abu Daud”)

Ibnu Majah (1791) juga telah meriwayatkan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhum- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengambil dari setiap 20 dinar ke atas sebanyak ½ dinar, dan dari 40 dinar (zakatnya) sebanyak 1 dinar”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Ibnu Majah”)

Ibnu Abi Syaibah dalam “Al Mushannaf: 9966” juga meriwayatkan dengan sanad yang jayyid (baik) dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

“لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ دِينَارًا شَيْءٌ ، وَفِي عِشْرِينَ دِينَارًا نِصْفُ دِينَارٍ ، وَفِي أَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارٌ ، فَمَا زَادَ فَبِالْحِسَابِ” .

“Dibawah 20 dinar tidak ada zakatnya, maka 20 dinar zakatnya sebesar ½ dinar, jika 40 dinar maka zakatnya 1 dinar, dan berlaku kelipatannya”. (Irwa’ul Ghalil: 3/291)

Beberapa hadits di atas menunjukkan bahwa zakatnya emas dan perak adalah 2,5 %, ini merupakan hasil dari ijma’ para ulama.

Disebutkan dalam “Al Mausu’ah al Fiqhiyyah” 21/29-30: “Para ulama fiqh bersepakat bahwa nishabnya emas yang menjadikannya wajib dizakati adalah 20 dinar, jika genap 20 dinar maka zakatnya adalah 2,5 %”.

Disebutkan juga dalam Fatawa Lajnah Daimah:

“Menjadi kewajiban anda untuk mengeluarkan 2,5 % dari emas yang anda miliki, atau perak, mata uang atau barang dagangan, jika masing dari semua itu sudah mencapai nishabnya, atau digabungkan dengan harta lain baik berupa uang atau barang dagangan, dan sudah mencapai haul”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/439)

Kedua:

Adapun awal mula diwajibkannya zakat pada periode Makkah sebelum peristiwa hijrah, kemudian pada tahun kedua dari hijrah telah disempurnakan takaran, nishab dan rincian hukumnya.

Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa ibadah zakat mulai diwajibkan mulai tahun kedua hijrah.

Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:

“Tidak jauh berbeda bahwa asal zakat adalah shadaqah yang mulai diwajibkan sejak awal kerasulan Nabi Muhammad, seperti dalam firman Allah:

(وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ) الأنعام/141

“… dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’am: 141)

Sedangkan zakat yang memiliki nishab dan takaran tertentu, maka Allah menjelaskan rinciannya pada periode Madinah”.

Beliau juga berkata:

“Ibadah zakat mulai diwajibkan sejak tahun kedua pasca hijrah ke Madinah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh banyak para ulama”.

(Tafsir Ibnu Katsir: 7/164)

Al Haitami berkata dalam “Tuhfathul Muhtaj” 3/209: “Zakat maal telah diwajibkan sejak tahun kedua dari hijrah setelah diwajibkannya zakat fitrah”.

Zakat
Foto: Freepik

BACA JUGA:  Zakat Fitrah Istri Ditanggung Suami?

Dan di dalam “Hasyiyat Bujairmi Ali Al Khotib” 2/313:

“Perkataannya “Bahwa zakat itu diwajibkan sejak tahun kedua” ada perbedaan di kalangan para ulama pada bulan berapa ?, sebagaimana yang dikatakan oleh syeikh kami al Babili: yang dikenal oleh para ahli hadits bahwa awal diwajibkannya zakat adalah pada bulan Syawal pada tahun tersebut”.

Silahkan anda baca: “Asna Mathalib” (4/175) dan “Kasyful Qana’ “ (2/166)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Awal diwajibkannya ibadah zakat menurut yang paling benar dari pendapat para ulama adalah sejak di periode Makkah, akan tetapi penetapan batasan nishab, harta apa saja yang wajib dizakati, dan syarat-syarat para muzakki adalah sejak di Madinah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 13/1357)

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: zakat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kupas Tuntas tentang Zakat (2-Habis)

Next Post

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Sayuran

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Zakat

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

“Allah Ciptakan Alam Semesta dalam 6 Masa,” Berapa Masa Itu?

Oleh Rika
10 Februari 2017
0
Foto: Oase Muslim

Sesungguhnya masa di situ merupakan interval waktu yang tidak bisa diukur.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Iman, Seperti Pohon yang Baik

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2024
0
takdir, bacaan Istighfar, Keutamaan Sabar dan Shalat, Doa Nabi Musa, Takdir, Ramadhan, doa ramadhan, Doa Ramadhan, Doa Setelah Tahajjud, Syafaat Nabi, Amalan yang Mendapatkan Doa Malaikat, Doa Tawakal,Iman, Pohon, Didoakan Keburukan oleh Orang Lain

Akar pohon ini teguh di dalam tanah, sementara cabangnya (bagian atasnya) ada di langit.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.