• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

‘Amplop’ Hadiah Walimah, Bagaimana Syariatnya?

by Eneng Susanti
7 tahun ago
in Tsaqofah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

PADA bulan Haji atau Zulhijah, biasanya undangan pernikahan dari saudara atau kerabat mengalir deras. Tak jarang seseorang bisa menghadiri lebih dari satu walimah nikah atas undangan kerabatnya. Otomatis, ada budget khusus yang perlu dianggarkan untuk keperluan ‘memenuhi undangan walimah’ ini.

Seperti diketahui, ada sebuah tradisi yang biasa dilakukan masyarakat dalam sebuah hajatan atau walimah. Orang-orang atau tamu yang datang biasanya seolah diharuskan memberi hadiah atau ‘amplop’ jika diundang dalam sebuah hajatan, termasuk walimah nikah. Dalam Islam, saling berbagi atau memberi hadiah juga merupakan perbuatan baik yang dianjurkan.

Menurut istilah syar’i, hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang tertentu dengan tujuan terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat. Hukumnya diperbolehkan apabila tidak ada larangan syar’i. Disunnahkan apabila dalam rangka menyambung silaturrahim, kasih sayang dan rasa cinta. Disyariatkan apabila bertujuan untuk membalas budi dan kebaikan orang lain. Dan terkadang bisa menjadi haram atau perantara menuju perkara yang haram, dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk suap menyuap.

Sementara soal amplop kondangan, ini bisa jatuh kepada beberapa bentuk pemberian. Bisa berbentuk hadiah, namun bisa juga sedekah. Tergantung kondisi dan keadaannya. Dalam Islam juga ada bentuk pemberian lainnya, yakni infaq dan zakat.

ArtikelTerkait

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

Namun keduanya yakni hadiah untuk walimah dan infaq atau zakat, sama sekali tidak terkait. Jadi, jika dalam kondisi sulit seseorang mengalihkan kewajiban 2,5% zakat atau infaqnya kepada hadiah walimah, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Harta yang harus disisihkan untuk zakat itu tidak boleh begitu saja dikonversi untuk  amplop hadiah kondangan. Sebab zakat itu sudah ditetapkan para mustahiknya.

Namun lain ceritanya jika seseorang berniat memberi zakat kepada orang yang masuk dalam kriteria miskin, dan kebetulan dia sedang butuh dana untuk mengadakan hajatan perkawinan.

Namun tetap saja hal itu masih menjadi perdebatan. Sebab, jika orang tersebut memang miskin dan berhak mendapat harta zakat, mengapa harus mengadakan acara walimah yang besar dan mengundang banyak orang? Dana untuk menggelar walimah seperti itu kan tentunya tidak sedikit.

Seseorang berhak menjadi penerima zakat karena dia miskin tidak bisa makan. Ketika dia mampu mengadakan perjamuan makan, logikanya menjadi terbalik. Karena itu, rasanya kurang layak menyalurkan dana zakat atau infaq untuk orang yang mengundang makan di pesta walimah.

Namun lepas dari kebolehan dan ketidakbolehan mengalihkan infaq untuk amplop hadiah walimah, sesungguhnya memang tidak ada dalil yang mewajibkan seseorang untuk memberi ‘amplop’ kondangan. Sebab Islam tidak mengajarkan untuk memaksakan diri hanya demi gengsi, termasuk dalam membiayai acara walimah dan memberikan hadiah dalam acara kondangan. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: Amplophadiahwalimah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Alasan Roger Danuarta Lantunkan QS Ar Rahman sebelum Ijab Kabul

Next Post

Telinga Sakit habis Dioperasi, Bagaimana Wudhu Saya?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

10 Juli 2025
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

10 Juli 2025
Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat, Bersin

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

9 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.