• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 20 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

‘Amplop’ Hadiah Walimah, Bagaimana Syariatnya?

Redaktur Eneng Susanti
1 tahun ago
in Tsaqofah
Reading Time: 2min read
0
‘Amplop’ Hadiah Walimah, Bagaimana Syariatnya?

Ilustrasi. Foto: Freepik

PADA bulan Haji atau Zulhijah, biasanya undangan pernikahan dari saudara atau kerabat mengalir deras. Tak jarang seseorang bisa menghadiri lebih dari satu walimah nikah atas undangan kerabatnya. Otomatis, ada budget khusus yang perlu dianggarkan untuk keperluan ‘memenuhi undangan walimah’ ini.

Seperti diketahui, ada sebuah tradisi yang biasa dilakukan masyarakat dalam sebuah hajatan atau walimah. Orang-orang atau tamu yang datang biasanya seolah diharuskan memberi hadiah atau ‘amplop’ jika diundang dalam sebuah hajatan, termasuk walimah nikah. Dalam Islam, saling berbagi atau memberi hadiah juga merupakan perbuatan baik yang dianjurkan.

Menurut istilah syar’i, hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang tertentu dengan tujuan terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat. Hukumnya diperbolehkan apabila tidak ada larangan syar’i. Disunnahkan apabila dalam rangka menyambung silaturrahim, kasih sayang dan rasa cinta. Disyariatkan apabila bertujuan untuk membalas budi dan kebaikan orang lain. Dan terkadang bisa menjadi haram atau perantara menuju perkara yang haram, dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk suap menyuap.

Sementara soal amplop kondangan, ini bisa jatuh kepada beberapa bentuk pemberian. Bisa berbentuk hadiah, namun bisa juga sedekah. Tergantung kondisi dan keadaannya. Dalam Islam juga ada bentuk pemberian lainnya, yakni infaq dan zakat.

Namun keduanya yakni hadiah untuk walimah dan infaq atau zakat, sama sekali tidak terkait. Jadi, jika dalam kondisi sulit seseorang mengalihkan kewajiban 2,5% zakat atau infaqnya kepada hadiah walimah, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Harta yang harus disisihkan untuk zakat itu tidak boleh begitu saja dikonversi untuk  amplop hadiah kondangan. Sebab zakat itu sudah ditetapkan para mustahiknya.

Namun lain ceritanya jika seseorang berniat memberi zakat kepada orang yang masuk dalam kriteria miskin, dan kebetulan dia sedang butuh dana untuk mengadakan hajatan perkawinan.

Namun tetap saja hal itu masih menjadi perdebatan. Sebab, jika orang tersebut memang miskin dan berhak mendapat harta zakat, mengapa harus mengadakan acara walimah yang besar dan mengundang banyak orang? Dana untuk menggelar walimah seperti itu kan tentunya tidak sedikit.

Seseorang berhak menjadi penerima zakat karena dia miskin tidak bisa makan. Ketika dia mampu mengadakan perjamuan makan, logikanya menjadi terbalik. Karena itu, rasanya kurang layak menyalurkan dana zakat atau infaq untuk orang yang mengundang makan di pesta walimah.

Namun lepas dari kebolehan dan ketidakbolehan mengalihkan infaq untuk amplop hadiah walimah, sesungguhnya memang tidak ada dalil yang mewajibkan seseorang untuk memberi ‘amplop’ kondangan. Sebab Islam tidak mengajarkan untuk memaksakan diri hanya demi gengsi, termasuk dalam membiayai acara walimah dan memberikan hadiah dalam acara kondangan. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: Amplophadiahwalimah
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Sudahkah Mengerti Maknanya?

Berdosakah Orang Cadel Jika Membaca Alquran?

20 Januari 2021
Ciri Orang Fasik Menurut Imam Al-Ghazali

Ciri Orang Fasik Menurut Imam Al-Ghazali

20 Januari 2021
8 Langkah Mudah agar Anak Anda Gemar Membaca (1)

Buku, Safari Hati dan Otak

20 Januari 2021
Dosa, Ini 14 Akibatnya bagi Manusia, Terasa di Dunia sampai Akhirat (2-Habis)

Nikmat Apa yang akan Ditanyakan kepada Manusia di Akhirat Kelak?

19 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Aturan Baru di Saudi: Bikin Masjid Bau adalah Tindakan Kriminal

Telinga Sakit habis Dioperasi, Bagaimana Wudhu Saya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Hukum Azan dan Iqamah bagi Muslimah
Syi'ar

Hukum Azan dan Iqamah bagi Muslimah

Redaktur Yudi
27 menit ago
Sudahkah Mengerti Maknanya?
Tanya Jawab

Berdosakah Orang Cadel Jika Membaca Alquran?

Redaktur Sodikin
58 menit ago
Ini 7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai untuk Shalat
Nasihat

Saudaraku, Ikhlaslah ketika Shalat…

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Suami, Lakukan Ini agar Tidak Jadi Dayyuts
Romantika Diamor

Suami, Lakukan Ini agar Tidak Jadi Dayyuts

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add