• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Alasan Gugurnya Hak Hadhanah Anak Kecil

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
anak non-muslim

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SEORANG anak yang masih kecil memiliki hak hadhanah. Yakni, memperoleh perlindungan dan biaya dari kedua orangtuanya. Hal ini dilakukan bertujuan untuk melindugi kehidupan anak kecil, membina badannya, membina akalnya, dan membina spiritualnya. Akan tetapi, hak tersebut bisa saja gugur. Apa alasannya?

Hak hadhanah gugur dari siapa saja yang tidak dapat mewujudkan tujuan tersebut. Jadi hak hadhanah gugur dari ibu jika telah menikah dengan orang selain kerabat anak kecil yang di-hadhanahi-nya.

BACA JUGA: Nafkah Istri dan Uang Belanja, Apa Bedanya?

Rasulullah ﷺ bersabda, “Engkau lebih berhak atas anakmu, selagi engkau belum menikah lagi,” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud).

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Karena perikahannya dengan orang selain kerabatnya membuatnya tidak bisa meng-hadhanahi anak kecilnya, tidak bisa mengasuhnya, dan tidak bisa melindunginya dengan baik.

Hak hadhanah juga gugur dari hadhinah (wanita pemegang hak hadhanah atas anak kecil) jika terjadi hal-hal berikut ini:

1) Jika hadhinah tersebut gila, atau akalnya kurang sempurna.
2) Jika hadhinah tersebut menderita sakit yang menular, misalnya penyakit lepra.
3) Jika hadhinah tersebut masih kecil dalam arti belum baligh dan belum dewasa.
4) Jika hadhinah tersebut tidak sanggup melindungi anak kecil tersebut, tidak bisa menjaga badannya, akalnya, dan agamanya.
5) Jika hadhinah tersebut wanita kafir, karena ia dikhawatirkan merusak agama dan akidah anak kecil tersebut.

BACA JUGA: Minta Cerai karena Tidak Dinafkahi, Bagaimana Hukumnya?

Itulah beberapa alasan yang dapat menggugurkan hak hadhanah. Di mana tujuan dari hadhanah itu harus bisa terpenuhi. Dan orang yang bertanggungjawab memberikan hadhanah itu harus dapat dipercaya.

Baik dari segi kesehatan, mental maupun spiritualnya harus terjamin untuk menjaga pertumubuhan dan perkembangan anak. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: anak kecilhadhanahHak Hadhanahnafkah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

14 Abad Lalu, Alquran telah Ungkap Fakta Mengagumkan Tanah

Next Post

Jika Semua Bahannya Halal, Kenapa Anggur Diharamkan?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.