• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Jawab Atas Hadits Aisyah Menyentuh Kaki Rasulullah SAW saat Shalat

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
kertas putih, hadits aisyah

Ilustrasi: Pexels

0
BAGIKAN

IMAM An-Nawawi dalam “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” (Juz 2, Hlm. 26 dan seterusnya, Maktabah Al-Irsyad, Saudi Arabia), menyebutkan panjang lebar tentang batalnya wudhu karena sentuhan kulit laki-laki dan perempuan, dengan menyajikan ragam pendapat dari ulama Syafi’iyyah sendiri, perbandingannya dengan madzhab aimmah lainnya, serta dalil-dalil yang digunakan oleh Syafi’iyyah serta dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang berpendapat berbeda.

Jawab Atas Hadits Aisyah Menyentuh Kaki Rasulullah SAW saat Shalat 1 hadits aisyah

Salah satu dalil terpenting yang digunakan oleh Syafi’iyyah, yang menyatakan batalnya wudhu karena sentuhan kulit laki-laki dan perempuan, adalah firman Allah ta’ala:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاء

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Artinya: “Atau kalian menyentuh perempuan.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)

BACA JUGA: Apakah Bersentuhan Kulit Suami Istri Membatalkan Wudhu?

Dan makna لَامَسْتُمْ atau لَمَسْتُمْ (keduanya qiraat mutawatirah) pada ayat di atas adalah menyentuh dengan tangan.

An-Nawawi (Hlm. 35) menyatakan:

وَاحْتَجَّ أَصْحَابُنَا بِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى (أَوْ لمستم النساء) وَاللَّمْسُ يُطْلَقُ عَلَى الْجَسِّ بِالْيَدِ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى (فلمسوه بأيديهم)، وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَاعِزٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ (لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ) الْحَدِيثَ، وَنَهَى عَنْ بَيْعِ الْمُلَامَسَةِ وَفِي الْحَدِيث الْآخَرِ (وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ).

وَفِي حَدِيثِ عَائِشَةَ (قَلَّ يَوْمٌ إلَّا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ عَلَيْنَا فَيُقَبِّلُ وَيَلْمِسُ)، قَالَ أَهْلُ اللُّغَةِ: اللَّمْسُ يَكُونُ بِالْيَدِ وَبِغَيْرِهَا، وَقَدْ يَكُونُ بِالْجِمَاع،ِ قَالَ ابْنُ دُرَيْدٍ: اللَّمْسُ أَصْلُهُ بِالْيَدِ ليعرف مس الشيء، وَأَنْشَدَ الشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُنَا وَأَهْلُ اللُّغَةِ فِي هَذَا قَوْلَ الشَّاعِر:

وَأَلْمَسْتُ كَفِّي كَفَّهُ طَلَبَ الْغِنَى
وَلَمْ أَدْرِ أَنَّ الْجُودَ مِنْ كَفِّهِ يُعْدِي

Artinya: “Para ulama kami berhujjah dengan firman Allah ta’ala: (Atau kalian menyentuh perempuan), dan kata “al-lams” digunakan untuk menyentuh dengan tangan, Allah ta’ala berfirman: (Mereka memegangnya dengan tangan mereka).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ma’iz radhiyallahu ‘anhu: (Mungkin kamu hanya mencium atau menyentuh). Nabi juga melarang jual beli mulamasah (jual beli hanya dengan menyentuh barang dengan tangan, tanpa melihatnya), dan dalam Hadits lain: (Zina tangan adalah menyentuh).

Dalam Hadits ‘Aisyah: (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hampir tiap hari mendatangi rumah kami, kemudian mencium dan menyentuh kami). Para ahli bahasa berkata: “al-lams” itu bisa dengan tangan dan bisa juga dengan hal lainnya, dan kadang bisa berarti jima’.

Ibnu Duraid berkata: “al-lams” asalnya dengan tangan, untuk diketahui menyentuh sesuatu. Asy-Syafi’i, para ulama Syafi’iyyah dan para ahli bahasa menyenandungkan perkataan seorang penyair tentang hal ini:

‘Saya menyentuhkan tanganku dengan tangannya untuk mendapatkan kekayaan, Dan saya tidak tahu bahwa kedermawanan dari tangannya itu menular sifatnya’.”

Namun ada sekian riwayat yang shahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau menyentuh kaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Nabi sedang shalat. Misalnya Hadits:

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمِهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ…

Artinya: “Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tempat tidur, kemudian saya mencari beliau, sampai tangan saya mengenai bagian dalam telapak kaki beliau, dan beliau sedang di tempat sujud, dan kedua kaki beliau dalam posisi tegak, dan beliau membaca, ‘Ya Allah, saya berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu…’.” (HR. Muslim)

An-Nawawi (Hlm. 37) menjawab hal ini dengan menyatakan:

وَالْجَوَابُ عَنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ فِي وُقُوعِ يَدِهَا عَلَى بَطْنِ قَدَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُحْتَمَلُ كَوْنُهُ فَوْقَ حَائِلٍ وَالْجَوَابُ عَنْ حَدِيثِهَا الْآخَرِ أَنَّهُ لَمْسٌ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَهَذَا هُوَ الظَّاهِرُ فِيمَنْ هُوَ نَائِمٌ فِي فِرَاشٍ

Artinya: “Dan jawaban atas Hadits ‘Aisyah tentang tangan beliau yang mengenai bagian dalam telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ada kemungkinan hal itu terjadi dengan adanya penghalang, dan jawaban atas Hadits beliau yang lain, bahwa itu adalah sentuhan dari balik penghalang, dan ini hal yang zhahir berlaku pada orang yang tidur di atas tempat tidur.”

Pelajaran:

1. Menyimpulkan hukum untuk satu persoalan bukan perkara mudah, karena harus melewati proses mengumpulkan semua dalil yang membahas hal tersebut, memilah Hadits yang shahih dari yang dhaif, melakukan jama’ atau tarjih saat terjadi pertentangan antar dalil di mata peneliti, memahami makna yang dikandung oleh satu lafazh, dan seterusnya.

Tidak semudah waham sebagian orang, bahwa menyimpulkan hukum itu cukup membaca terjemah ayat atau terjemah Hadits dari satu tulisan di internet, menganggap pendapat yang disampaikan pada tulisan tersebut sebagai kebenaran mutlak, kemudian memvonis pihak yang berbeda pendapat telah menyelisihi dalil.

2. Penguasaan terhadap bahasa Arab dan kemampuan melakukan analisis kebahasaan, merupakan modal yang sangat penting untuk memahami kandungan hukum dalam nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini bisa dilihat dari analisis bahasa untuk kata “al-lams”, sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi di atas.

BACA JUGA: Menyentuh Kemaluan Anak, Apakah Membatalkan Wudhu?

3. Adanya Hadits shahih yang digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapatnya, tidak berarti pendapat yang berbeda otomatis menjadi marjuh (lemah) dan harus ditinggalkan.

Pada kasus di atas, Hadits ‘Aisyah yang shahih, yang digunakan oleh sebagian ulama untuk menyatakan sentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, dijawab oleh An-Nawawi, bahwa Hadits tersebut masih mengandung dua kemungkinan, yaitu sentuhan itu langsung kulit bertemu kulit, atau bisa juga ada penghalang sehingga kulit tidak bersentuhan.

Dan karena ia mengandung dua kemungkinan, maka itu tidak bisa membatalkan pendalilan dengan ayat Al-Qur’an yang menunjukkan batalnya wudhu karena sentuhan kulit laki-laki dan perempuan non-mahram.

4. Tulisan ini hanya mengulas satu sisi saja dari luasnya pembahasan dalam tema ini. Yang ingin mengetahui lebih lanjut, bisa baca langsung kitab “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab”.

Wallahu a’lam.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: aisyahHaditshadits aisyah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harap dan Takut hanya kepada Allah SWT

Next Post

3 Perlengkapan Tidur Rasulullah ﷺ

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 hadits aisyah

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Buhul-buhul?

Oleh Sodikin
15 Juli 2017
0
Foto: Gumtree

Biasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.