• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 23 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Adab Menangih Utang

Oleh Laras Setiani
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
foto: pexles

foto: pexles

0
BAGIKAN

SALAH satu kegiatan ekonomi yang diatur dalam Islam adalah Utang. Islam membolehkan kita untuk melakukan Utang jika terdesak. Islam memberikan aturan dalam masalah utang-piutang, agar orang yang memberikan utang (kreditur) tidak terjebak dalam kesalahan dan dosa besar, yang akan membuat amalnya sia-sia.

Dosa itu adalah dosa riba dan kedzaliman. Karena umumnya riba dan tindakan kedzaliman, terjadi dalam masalah utang piutang.

Akad utang (qard) dalam istilah fiqih juga dikenal dengan sebutan aqad al-irfaq (akad yang didasari atas rasa belas kasih). Dengan demikian, syariat tidak membenarkan segala macam praktik utang piutang yang memberatkan terhadap pihak yang berutang (muqtaridl) dan menguntungkan pihak yang memberi utang (muqridl).

BACA JUGA: Bahaya Utang

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Sebab, logika untung-rugi ini bertentangan dengan asas yang mendasari akad utang, yakni rasa belas kasih.

Bahkan menurut mayoritas ulama, menentukan batas pembayaran utang oleh muqridl kepada muqtaridl adalah hal yang menyebabkan akad utang (qardl) menjadi tidak sah, sebab dianggap berlawanan dengan dasar disyariatkannya akad utang.

Meskipun menurut mazhab Maliki, hal demikian masih dianggap wajar sehingga tetap dihukumi sah.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh: “Tidak sah mensyaratkan batas waktu pembayaran dalam akad utang menurut mayoritas ulama dan pensyaratan tersebut tetap sah menurut mazhab malikiyah,” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 5, hal. 3792).

Meski begitu, syariat memberikan hak bagi orang yang memberi utang (muqridl) untuk menagih utang kepada orang yang ia beri utang (muqtaridl) tatkala ia dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya.

Berbeda halnya ketika muqtarid berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. Dalam keadaan demikian, muqrid tidak diperkenankan (haram) untuk menagih utang pada muqtaridl dan ia wajib menunggu sampai muqtaridl berada dalam kondisi lapang.

Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: “Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268).

BACA JUGA: Pesan Umar bin Abdul Aziz: Bantulah Orang-orang yang Terlilit Hutang

Perintah untuk tidak menagih utang pada orang yang berada dalam keadaan tidak mampu, juga sesuai dengan firman Allah subhanahu wa Ta’ala: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Ulama Tafsir kenamaan, Syekh Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghaib menjelaskan perincian hukum yang berkaitan dengan ayat di atas dengan begitu jelas, simak penjelasan beliau dalam referensi berikut: “Ketika seseorang mengetahui bahwa orang yang ia beri utang dalam keadaan tidak mampu, maka haram baginya untuk menahannya (agar tidak kabur) dan haram pula menagih utang yang menjadi tanggungannya. Maka wajib untuk menunggu sampai ia mampu membayar. Jika ia masih ragu tentang ketidakmampuan orang tersebut untuk membayar utang, maka boleh untuk menahannya sampai telah jelas bahwa ia benar-benar tidak mampu.

Jika orang yang berutang mengaku dalam keadaan tidak mampu, namun orang yang memberi utang tidak mempercayainya, maka dalam keadaan demikian terdapat dua perincian: Jika utangnya berupa harta yang diserahkan padanya, seperti akad penjualan (yang belum dibayar) atau akad utang (qardl), maka wajib bagi orang yang utang untuk membuktikan dengan dua orang saksi bahwa harta yang diserahkan padanya telah tiada.

Sedangkan jika utangnya berupa harta yang tidak diserahkan padanya, seperti ia telah merusak harta orang lain dan berkewajiban untuk mengganti rugi atau ia utang pembayaran mahar nikah, maka ucapan dari orang yang memiliki tanggungan dalam hal ini secara langsung dapat dibenarkan, sedangkan bagi orang yang memiliki hak harus menyertakan bukti yang mementahkan pengakuan orang yang memiliki tanggungan tadi, hal ini dikarenakan hukum asal dari orang yang memiliki tanggungan berada dalam keadaan tidak mampu,” (Syekh Fakruddin ar-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib, juz 4, hal. 44).

Dalam menagih utang, hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan, tidak dengan nada mengancam, apalagi sampai menuntut dibayar dengan nominal yang lebih, sebab hal tersebut merupakan tradisi buruk masyarakat jahiliyah Arab di zaman dahulu (Ibnu Katsir, Tafsir ibn Katsir, juz1, hal. 717).

BACA JUGA: Begini Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Menunda Bayar Utang padahal Mampu adalah Kezaliman Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menagih utang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi utang.

Pelaksanaan penagihan utang ini tidak terpaku pada waktu jatuh tempo pembayaran utang saja, sebab pensyaratan penetapan waktu tempo pembayaran utang ini hanya dibenarkan menurut mazhab malikiyah saja.

Sedangkan menurut mayoritas ulama, menagih utang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi utang (muqtarid) berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk dibuat membayar utangnya.

Sedangkan dalam praktiknya, hendaknya menagih utang dilakukan dengan sopan serta mempertimbangkan etika sosial yang berlaku. Hal ini dilakukan tak lain agar hubungan antara orang yang memberi utang dan orang yang berutang tetap harmonis tanpa adanya pihak yang tersakiti, terlebih sampai memutus hubungan sosial yang sebelumnya berjalan dengan baik. Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAM.NU

Tags: adabHutangmenagih hutangmenagih utangutang
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

12 Tips Merawat Baterai Laptop agar Tahan Lama

Next Post

Duhai Suamiku, Kembalikanlah Uang Itu ke Tempat Dimana Engkau Menemukannya

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

12 Juli 2025
babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

11 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Oleh Dini Koswarini
12 Juli 2025
0
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

Dengan berteman dengan orang yang ikhlas, kita belajar untuk lebih memerhatikan pandangan Allah, bukan manusia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.