• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 4 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Wanita Masturbasi, Apa Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: keyword-suggestions.com

Foto: keyword-suggestions.com

0
BAGIKAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

USTADZ, mohon maaf, apa hukumnya masturbasi bagi wanita? Apakah sama halnya dengan laki-laki? Semoga berkenan menjawabnya. Wassalam.

KR

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

KR yang dirahmati Allah SWT.,

Kami rangkum dari berbagai sumber, masturbasi hukumnya sama saja bagi laki-laki dan wanita. Sebagaimana sudah sering kami bahas sebelumnya tentang masturbasi, maka hukumnya mengikat bukan saja bagi laki-laki namun juga wanita.

Masalah yang berkaitan dengan masturbasi atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama.

Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.

1. Yang mengharamkan: Umumnya para ulama yang mengharamkan masturbasi berpegang kepada firman Allah SWT : “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas,” (Al-Mu’minun: 5-7).

Mereka memasukkan masturbasi sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah: Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami, “Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung,” (HR Muttafaqun `alaih).

Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan masturbasi dengan alasan bila masturbasi dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan masturbasi saja karena lebih sederhana dan mudah.

Tetapi Rasul malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan masturbasi dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Masturbasi ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun…”Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.”

Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Masturbasi. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum masturbasi beliau mengatakan bahwa masturbasi itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa masturbasi dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh masturbasi.

2. Yang membolehkan: Diantara para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan masturbasi lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak. Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas “Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani.” Ibnu Abbas berkata, “Itu lebih baik daripada zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (masturbasi).

Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya.

Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada. Sebagaimana dalam firman Allah: “Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan”.

Sedangkan masturbasi bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad)—sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105—membolehkan masturbasi dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa di atas sebagai dasar diharamkannya masturbasi.

Berbeda dengan ulama Syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa masturbasi itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya.

Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa masturbasi itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:

1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu menikah.

Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikhawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang suami yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia khawatir akan berbuat zina.

Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu menikah, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu’min. Wallahu A`lam bis-shawab. []

Tags: Hukummasturbasinsfwonaniwanita
Share3690SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Raja Salman: Kami Berdiri di Belakang Islam Sepenuhnya

Next Post

Hamze, Muslimah Pertama di Akademi Militer Amerika Serikat

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

ChatGPT

Apa yang Terjadi Jika ChatGPT Menjadi Medsos? Apa yang Akan Dilakukannya?

Oleh Haura Nurbani
4 Juni 2025
0

Ustadz Gadungan

Ciri-ciri Ustadz Gadungan

Oleh Dini Koswarini
4 Juni 2025
0

Manajemen Risiko Bisnis, usaha rumahan, Pekerjaan

Pekerjaan-pekerjaan yang Tidak Akan Bisa Digantikan oleh AI, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
4 Juni 2025
0

judi, judi online

7 Bahaya Judi bagi Kehidupan: Keserakahan Merusak Masa Depan Bangsa

Oleh Yudi
4 Juni 2025
0

Keutamaan Puasa Arafah

InsyaAllah Kamis 5 Juni 2025, Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

Oleh Haura Nurbani
4 Juni 2025
0

Terpopuler

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Azab bagi Orang yang Dengki, Perbuatan Buruk, Keutamaan Dzikir Al-Matsurat, Al-Matsurat, Shubuh

Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim di waktu Shubuh,

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

10 Manfaat Daun Kelor yang Dahsyat bagi Kesehatan

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0
daun kelor

Kandungan nutrisi ini menjadikan daun kelor sebagai sumber gizi yang luar biasa, terutama bagi anak-anak dan ibu menyusui.

Lihat LebihDetails

Pekerjaan-pekerjaan yang Tidak Akan Bisa Digantikan oleh AI, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
4 Juni 2025
0
Manajemen Risiko Bisnis, usaha rumahan, Pekerjaan

AI tidak memiliki empati sejati. Maka pekerjaan yang menuntut hubungan emosional mendalam akan sulit tergantikan.

Lihat LebihDetails

6 Ayat Alquran yang dapat Dijadikan Doa untuk Kesembuhan Penyakit

Oleh Eneng Susanti
11 September 2021
0
amalan yang berbuah surga bagi muslimah, wanita i'tikaf di rumah, gambaran wanita dalam alquranayat Alquran berisi doa untuk kesembuhan penyakit

Nah, berikut enam ayat Alquran yang dapat dijadikan doa untuk kesembuhan penyakit seperti yang sedang terjadi di masa pandemi ini:

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.