• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 9 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

‘Iddah dan Macam-macamnya

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Aldi/Islampos

Foto: Aldi/Islampos

354
BAGIKAN

Oleh: Khoribetul Jenah
FITK/PAI UIN Maliki malang

Apa sih ‘iddah itu?

‘Iddah berasal dari kata al-add dan al-ihsha’, yang artinya adalah sesuatu yang dihitung oleh perempuan. ‘Iddah adalah suatu masa dimana seorang wanita menunggu untuk menikah setelah suaminya meninggal atau menceraikannya. Setelah adanya sebab-sebab itu, maka terhitung pula masa ‘iddahnya.

‘Iddah sudah berkembang pada masa jahiliah, namun oraang-orang pada masa itu belum sepenuhnya menerima ‘iddah. Dan barulah ‘iddah ditetapkan setelah islam datang ditengah-tengah mereka, dengan alasan bahwa ‘iddah membawa kemaslahatan.

ArtikelTerkait

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Kewajiban ‘iddah diwajibkan berdasarkan firman Allah SWT. QS. Al-Baqarah: 228 yang artinya: “wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” – quru’ berarti suci/ haidh –

Ada beberapa sebab adanya ‘iddah, yaitu:

  • Sebab meninggalnya suami, ‘iddah diwajibkan bagi wanita yang ditinggal mati suaminya baik setelah atau sesudah bersetubuh dengannya.
  • Sebab bercerai, ‘iddah diwajibkan karena sebab talak atau karena sebab lainnya. Namun, ‘iddah tidak wajib bagi wanita yang bercerai sebelum berhubungan badan.

Itulah sekilas tentang ‘iddah, kemudian apa aja sih macam-macamnya?

Dalam pembahasan ini ada beberapa macam ‘iddah yang akan kami uraikan, diantaranya yaitu:

‘Iddah wanita yang masih dalam usia haidh

‘Iddah seorang wanita yang masih dalam usia haidh yakni selama 3 kali quru’. (Quru’ adalah bentuk jama’ dari kata al-qur’u yang berarti haidh). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT. dalam QS. Al-baqarah: 228 yang artinya: “ Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menaham diri (menunggu) tiga kali quru’.”

‘Iddah wanita menopause (sudah selesai usia haidhnya)

‘Iddah seorang wanita menopause (wanita yang sudah selesai usia haidhnya) yakni selama 3 bulan. Hal itu juga berlaku untuk wanita yang belum baligh dan wanita yang sudah tua.

Advertisements

‘Iddah wanita hamil

‘Iddah seorang wanita hamil adalah sampai melahirkan, baik wanita yang ditalak atau ditinggal mati suaminya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT. dalam QS.Ath-Talaq: 4 yang artinya: “ Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”

‘Iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya

‘Iddah seorang wanita yang berpisah karena suaminya meninggal dunia yakni selama 4 bulan 10 hari jika ia tidak sedang mengandung (hamil). Dan jika suaminya meninggal setelah menceraikan isterinya dengan talak raj’i, maka ‘iddah untuk sang istri tetap dihitung setelah meninggalnya suami, karena suaminya meninggal saat ia masih menjadi istrinya.

‘Iddah wanita yang istihadhah

‘Iddah seorang wanita yang istihadhah (mengeluarkan darah kotor) disamakan dengan ‘iddah wanita yang haidh yakni 3 kali quru’.

‘Iddah wanita yang belum disetubuhi oleh suaminya

Sesungguhnya tidak ada ‘iddah bagi wanita yang belum disetubuhi oleh suaminya, hali ini didasarkan pada firman Allah SWT . dalam QS. Al-Ahzab yang artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakan.” Namun jika suaminya meninggal, wanita itu memiliki masa ‘iddah selama 4 bulan 10 hari. Wallahu a’lam. []

Tags: CeraiiddahjandaMasa Tunggumeninggalmuslimahsuami
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ramadhan Bukan Sekadar Tamu

Next Post

Setengah Ramadhan telah Berlalu, Bagaimana Keimananmu?

Mila

Mila

Terkait Posts

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyakit Lisan, Ciri Orang Dengki, Rezeki, Pengangguran

Apa yang Terjadi Jika Seorang Pemuda Jadi Pengangguran?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0

Olahraga, Pola Hidup Sehat, Kuisioner

Kenapa Aku Tidak Mau Olahraga

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0

Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Oleh Saad Saefullah
9 Juni 2025
0

Hukum Melafadzkan Niat, Syaban, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tata Cara Shalat Hajat

Kenapa Aku Harus Terus Memperbaiki Shalatku?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0
Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Pertanyaan seperti “Kenapa suami sukanya minta jima terus sama istri?” seringkali muncul dari rasa penasaran, lelah, atau bahkan bingung di...

Lihat LebihDetails

Al-Qur’an Buktikan Alam Semesta Terus Mengembang

Oleh Sodikin
7 September 2018
0
galaksi kanibal

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan...

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Oleh Andika Murdanto
26 Oktober 2021
0
Keutamaan Surah Yasin

Keutamaan surah yasin dijelaskan dari beberapa hadist Rasulullah Muhammad ﷺ.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.