• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 20 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Tidak Ada I’tikaf Kecuali di Tiga Masjid Ini, Benarkah?

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
keimanan, Zuhud menurut Imam Al-Ghazali, Agar Amal Tidak Sia-Sia

Foto: World Bulletin

1
BAGIKAN

Ustaz, saya mendengar sebuah hadits bahwa I’tikaf tidak sah kecuali di Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqso. Apakah hadits ini shoheh?

Hadits yang ditunjukkan penanya diriwayatkan oleh Baihaqi, (4/315) dari Huzaifah bahwa beliau mengatakan kepada Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhuma:

مررت على أناس عكوف بين دارك ، ودار أبي موسى ، ( يعني في المسجد ) وقد علمت أن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم قال : ( لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة : المسجد الحرام ) . فقال عبد اللّه بن مسعود : لعلك نسيت وحفظوا ، وأخطأت وأصابوا .

صححه الألباني في “سلسلة الأحاديث الصحيحة” (2876)

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

“Saya melewati orang berdiam diantara rumah anda dan rumah Abu Musa (maksdunya di dalam masjid). Sungguh saya telah mengetahui bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda “Tidak ada I’tikaf kecuali di tiga masjid, Masjid Haram.’ Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Mungkin anda lupa dan mereka telah hafal, anda salah dan mereka benar.” Dinyatakan shoheh oleh Albani di Ahadits Shohehah, 2876.

Kedua:

Sementara hukum dalam masalah ini, jumhur para ulama berpendapat bahwa I’tikaf tidak disyaratkan di salah satu dari tiga masjid. Mereka berdalil akan hal itu firman Allah Ta’ala:

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ) البقرة/187

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.” QS. Al-Baqarah: 187

Kata ‘Masajid’ dalam ayat umum mencakup semua masjid. Kecuali ada dalil yang menunjukkan tidak sahnya I’tikaf di dalamnya seperti masjid yang tidak ditunaikan shalat jamaah di dalamnya bagi orang beri’tikaf yang wajib melakukan shalat jamaah.

Imam Bukhori rahimahullah telah memberikan isyarat berdalil dari keumuman ayat seraya mengatakan,

“بَاب الاعْتِكَافِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ وَالاعْتِكَافِ فِي الْمَسَاجِدِ كُلِّهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى : ( وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ )” اهـ.

Advertisements

‘Bab I’tikaf di sepuluh akhir dan beri’tikaf di semua masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala:

( وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ )

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 187.

Umat Islam senantiasa melaksanakan I’tikaf di masjid negaranya. Sebagaimana disebutkan Tohawi rahimahullah dalam ‘Musykilatul Atsar, (4/205).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya tentang hukum I’tikaf di tiga masjid, Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqso. Terima kasih. Maka beliau menjawab, “I’tikaf selain di tiga masjid Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqso dianjurkan pada waktunya. Tidak dikhususkan pada tiga masjid. Bahkan termasuk di dalamnya dan selain dari masjid itu. Ini pendapat para imam kaum muslimin rekan-rekan Mazhab yang diikuti seperti Imam Ahmad, Malik, Syafi’I, Abu Hanifah dan lainnya rahimahumullah berdasarkan Firman Ta’ala :

( وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ )

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 187.

Kata ‘Masajid’ itu umum mencakup seluruh masjid di belahan bumi. Kalimat ini ada pada akhir di ayat puasa yang hukumnya mencakup seluruh umat di semua negara. Ia ditujukan kepada semuanya dengan berpuasa. Oleh karena itu hukum-hukum yang menyatu ini di akhiri dalam kontek dan arahan dengan firman-Nya Ta’ala:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 187.

Sangat jauh sekali Allah mengarahkan kepada umat tidak mencakup kecuali segelintir diantara mereka. Sementara hadits Huzaifah bin Yaman radhiallahu anhu:

( لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة )

“Tidak (sempurna) I’tkaf kecuali di tiga masjid.”

Ini kalau terlepas dari cacat, maka itu meniadakan kesempurnaan. Maksudnya bahwa I’tikaf yang paling sempurna adalah di tiga masjid ini. Hal itu karena kemulyaan dan keutamaannya dibandingkan dengan lainnya. Kontek seperti ini banyak sekali. maksud saya peniadaan dimaksudkan meniadakan kesempurnaan. Bukan meniadakan hakekat dan keabsahan. Seperti sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( لا صلاة بحضرة طعام )

“Tidak sempurna shalat dengan adanya makanan.” Dan lainnya.

Tidak diragukan lagi bahwa asalnya dalam peniadaan adalah peniadaan hakekat syariyyah atau hissiyah. Akan tetapi kalau ada dalil menghalangi hal itu, maka harus diambil seperti dalam hadits Huzaidah ini ketika terlepas dari cela. Wallahu a’lam ‘Fatawa Siyam, hal. 493.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Sejauh mana keabsahan hadits :

( لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة )

“Tidak (sempurna) I’tkaf kecuali di tiga masjid.”

Kalau haditsnya shoheh, apakah benar maksudnya tidak ada I’tikaf kecuali di tiga masjid ini?

Maka beliau menjawab, “I’tikaf di selain tiga masjid ini sah. Melainkan disyaratkan masjid tempat ‘tikaf di tunaikan shalat jamaah. Kalau di dalamnya tidak ditunaikan shalat jamaah, maka I’tikafnya tidak sah. Kecuali kalau ia bernazar I’tikaf di tiga masjid. Maka dia harus menunaikan I’tikaf di sana untuk melaksanakan nazarnya.” Selesai ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (15/444). Wallahu a’lam. []

Sumber: Islamqa

Tags: I'tikafibadahPuasaRamadhanTiga Masjid
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gusi Berdarah, Apakah Batal Puasa?

Next Post

Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Batalkah Puasa?

Mila

Mila

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kisah Nabi Musa, Firaun, Nabi Yunus, Berhala

Bangsa-bangsa di Dunia yang Menyembah Berhala

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat, minuman

Perlu Banget Tahu, Ini Minuman-minuman yang Mengandung Gula Tinggi, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

orang tua, gen z, anak, sukses

7 Peran Keluarga dalam Menentukan Kesuksesan Anak di Masa Depan

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Oleh Haura Nurbani
19 Juni 2025
0

suami, istri, seksual, perawan

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi, berdiri sebuah kekhalifahan besar di Mesir: Daulah Fathimiyah, beraliran Syiah Ismailiyah.

Lihat LebihDetails

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Jumlah tabungan minimal yang ideal di zaman sekarang sangat tergantung pada gaya hidup, penghasilan, tanggungan, dan tujuan keuangan seseorang.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 20Share on WhatsApp
  • 4Share on Facebook
  • 4Share on Telegram
  • 105Share on Twitter
  • 17Share on Pinterest
  • 5Share on LinkedIn
  • 9Share on Email