• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Anjuran Islam Menginvestasikan Harta dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Ekonomi

by Rifki M Firdaus
8 tahun ago
in Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
cara penipu bisa gandakan uang

Foto: Aldi/Islampos

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

Oleh: Alfiz Rahdian
Mahasiswa STEI SEBI Depok

Bekerja merupakan kewajiban bagi manusia untuk memenuhi hajat hidupnya, dalam syariat islam dapat dikatakan sebagai usaha merealisasikan maqashid syariah dalam hifdzul mal min janib al-wujud (Melindungi hajat harta dari aspek menyediakan harta). Dengan bekerja maka akan diraih sebuah penghasilan. Penghasilan tersebut dapat dikatakan sebuah harta yang memiliki nilai.

Penghasilan yang didapatkan, pemilik berhak menggunakan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup sekarang maupun rencana untuk masa yang akan datang dan menginfakkannya sesuai dengan ketentuan syariah tanpa Israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (pemubadziran).

Jika terdapat kelebihan harta setelah diinfakkan dan dicadangkan secukupnya untuk masa yang akan datang, maka dana tersebut tidak boleh didiamkan, karena perbuatan tersebut merupakan penimbunan harta yang dilarang menurut Al-Quran dan Al-Hadits, yakni dalam dalil surah At-Taubah ayat 34 : …..orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, kepada mereka beritahukanlah bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. Dalam kutipan ayat diatas secara tafsir ialah ancaman bagi mereka yang tidak menunaikan zakat pada emas dan perak serta lebih memilih untuk menyimpan harta-harta mereka. Maka perbuatan penimbunan harta tanpa hak merupakan hal yang terlarang.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Dalam perspektif maqashid syariah penimbunan harta tersebut merupakan hal yang bertentangan. Manusia berkewajiban untuk mengembangkan harta (menginvestasikan) sehingga terjadi penambahan produksi dan merupakan maksud (Maqashid) Allah SWT dalam menyiapkan kekuatan umat Islam dalam menghadapi musuh-musuh Allah sebagaimana firman Allah SWT ; ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya” (Al-Anfal, 8 : 60)

Jika dilihat dalam aspek ekonomi, apabila harta ditimbun dan tidak diinvestasikan, harta tersebut akan menjadi harta yang tidak berguna. Penimbunan harta akan berpengaruh terhadap perekonomian secara umum, penimbunan harta akan mempengaruhi sirkulasi dan pertukaran harta di tengah roda perekonomian. Hal tersebut karena pendapatan seseorang atau lembaga, tidak lain berasal dari harta orang atau lembaga lainnya, apabila alat pertukaran harta yang dimaksud ialah uang. Jika seseorang menimbun uang, maka artinya uang itu tidak masuk ke pasar, kemudian sirkulasi harta terganggu. Pada suatu tingkat tertentu, apabila harta (uang) yang ditimbun sangat banyak, maka roda perekonomian pun akan sangat lambat dan mengakibatkan kemerosotan perekonomian.

Di dalam buku Al-Ihya, Imam Al-Ghazali juga mengecam orang yang menimbun harta dan tidak ditransaksikan atau diinvestasikan dalam sektor riil :

“Jika seorang menimbun dinar dan dirham, ia berdosa. Dinar dan dirham tidak memiliki guna langsung pada dirinya. Dinar dan dirham diciptakan supaya beredar dari tangan ke tangan, untuk mengatur dan memfasilitasi pertukaran……”

Islam menganjurkan untuk menginvestasikan hartanya agar dapat berputar dalam roda perekonomian, jika harta terus ditimbun oleh sebagian manusia, maka harta tersebut dapat mengganggu roda perekonomian. Disamping itu merupakan maksud (Maqashid) Allah SWT harta harus diinvestasikan untuk meningkatkan produksi dalam rangka menyusun kekuatan untuk mengantisipasi ancaman kepada umat ini (dari musuh-musuh Allah). []

Referensi: Dr. Oni Syahroni, Ir. Adiwarman A. Karim, Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam sintesis fikih dan ekonomi, (Depok: Rajawali Pers), 2017, Cet-3, Hlm 76-78
http://tsaqofah.id/kanz-al-mal-menimbun-harta/

Tags: HartaInvestasiMaqasid SyariahMenimbun Harta
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bolehkah Berjualan Makanan di Siang Hari Ramadhan?

Next Post

UKDM UPI Akui Keluarkan Terduga Penyerang di Mako Brimob, Ini Alasannya

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.