• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 19 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Ini Poin-poin UU Ormas yang Perlu Direvisi Menurut Partai Demokrat

by Rifki M Firdaus
9 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA—Terkait perubahan Perppu Ormas menjadi UU, Partai Demokrat terus mendorong agar revisi segera dilakukan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan bahwa Partai Demokrat menyoroti agar poin asas contrarius actus bisa dihapuskan. Sebaliknya, Agus menghendaki agar pendekatan HAM dan Pancasila dapat diterapkan kepada Ormas.

“Demokrat menghendaki digunakannya pendekatan HAM dan kedaulatan negara berdasar Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 sekaligus menghapuskan asas contrarius actus,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (3/11/2017).

Asas contrarius actus artinya, badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang membatalkan.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Dalam UU sebelumnya memang pembubaran sebuah ormas harus dilakukan melalui proses peradilan, sanksi penghentian ormas wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Itu untuk ormas yang lingkupnya nasional.

Sementara untuk ormas yang lingkupnya provinsi/kabupaten, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya. Aturan itu tercantum dalam Pasal 65 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Agus memandang seharusnya Pemerintah memperlakukan ormas sebagai bagian dari komponen bangsa. Karena bagaimanapun menurut Agus ormas turut berkontribusi untuk pembangunan.

Oleh sebab itu, Agus berharap pemerintah tidak sewenang-wenang membubarkan ormas. Bahkan ia mendorong ada proses hukum terlebih dahulu sebelum membubarkan sebuah ormas sebagai cermin dari negara hukum dan demokrasi. Termasuk dalam menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

“Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga harus melalui putusan pengadilan,” ucap Agus.

“Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang,” tukasnya. []

Sumber: Kumparan.

Tags: OrmasRevisiUU
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Pernyataan Sikap Indonesian Consortium for Liberation of Al-Aqsa soal 100 Tahun Deklarasi Balfour,

Next Post

32 Akun Medsos Pembuat Meme Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.