• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 4 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Shalat Tarawih, Lebih Baik di Masjid atau di Rumah?

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Larangan ketika Shalat, Syarat Shalat Qashar,, Pembatal Shalat, Shalat Dhuha, Tata Cara Sholat Qobliyah Dzuhur, Shalat Sunnah, Shalat Tarawih, Shalat Dhuha, Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Taubat, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Sholat. Tata Cara Shalat Dhuha, Hukum Membaca Surat Pendek yang Sama Tiap Rakaat Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

SHALAT tarawih di masjid lebih utama dari pada shalat di rumah, yang mendasari hal ini adalah sunnah dan perbuatan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-.

Pertama:

Imam Bukhori (1129) dan Muslim (761) dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- suatu ketika shalat di masjid dan banyak orang ikut shalat bersama beliau, kemudian pada hari berikutnya beliau shalat dan masyarakat semakin banyak, kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak keluar menemui mereka, dan pada pagi harinya beliau bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

“Aku telah melihat apa yang telah kalian perbuat, tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menuju kalian kecuali karena aku khawatir (shalat tarawih) akan diwajibkan kepada kalian”.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan.

Hal ini menunjukkan bahwa shalat terawih berjama’ah disyari’atkan berdasarkan sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hanya saja beliau meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umat, pada saat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- meninggal dunia maka kekhawatiran tersebut sudah tidak ada; karena syari’at sudah stabil.

BACA JUGA:  Berapa Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Sebenarnya, 11 ataukah 23?

Kedua:

Tirmidzi (806) telah meriwayatkan dari Abu Dzar –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ –يعني في صلاة التراويح- حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Barang siapa yang berdiri bersama imam –pada shalat tarawih- sampai imam selesai, maka akan dicatat sama dengan qiyamullail sepenjang malam”. (Dishahihkan Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Advertisements
Ketentuan Shalat Jamaah, Shalat Tarawih
Foto: Unsplash

Ketiga:

Imam Bukhori (2010) dari Abdurrahman bin Abdul Qari bahwa beliau berkata: “Saya pernah keluar bersama Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- pada suatu malam menuju masjid pada bulan Ramadhan, didapati banyak orang yang bertebaran berbeda-beda, seseorang shalat sendirian, ada juga seseorang yang menjadi imam bagi sekelompok orang lainnya, maka Umar berkata:

إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ

“Sungguh saya berpendapat kalau mereka saya kumpulkan di belakang seorang qari’ maka akan lebih utama, kemudian beliau berazam untuk mengumpulkan mereka di belakang Ubay bin Ka’ab (sebagai imam)”.

Al Hafidz berkata:

“Ibnu at Tin dan yang lainnya berkata: “Umar menyimpulkan hal itu dari persetujuan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada orang-orang yang shalat bersama beliau pada beberapa malam, meskipun tidak menyukai mereka namun sebabnya karena khawatir akan diwajibkan kepada mereka, begitu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- wafat maka sudah tidak ada kekhawatiran lagi, dan berjama’ah itulah yang menurut Umar yang rajih; karena berbeda-beda itu akan menyebabkan terpecahnya persatuan; dan karena berkumpul pada satu imam akan lebih giat bagi mereka para jama’ah shalat, dan jumhur ulama lebih cenderung kepada pendapat Umar”. (Fathul Baari)

An Nawawi berkata di dalam Al Majmu’ (3/526):

“Shalat tarawih hukumnya sunnah sesuai dengan konsensus para ulama, boleh dilaksanakan sendiri-sendiri dan berjama’ah, dan mana yang lebih utama ?, ada dua pendapat yang terkenal, yang shahih sesuai dengan kesepatan rekan-rekan kami bahwa berjama’ah lebih utama, dan yang kedua: sendiri-sendiri lebih utama.

Rekan-rekan kami berkata: “Perbedaan yang ada bagi orang yang menghafal Al Qur’an, ia tidak khawatir malas untuk (shalat tarawih) meskipun sendirian, dan jama’ah di masjid tidak akan rusak dengan ketidakhadirannya, namun jika salah satu dari urusan ini tidak ada maka semua sepakat bahwa berjama’ah lebih utama.

Penulis As Syamil berkata: “Abu Abbas, Abu Ishak berkata: “Shalat tarawih berjama’ah lebih utama dari pada shalat sendirian berdasarkan ijma’ dari para sahabat dan ijma’ penduduk kota akan hal itu”.

Tirmidzi berkata:

“Ibnu Mubarak, Ahmad dan Ishak telah memilih untuk shalat bersama imam pada bulan Ramadhan”.

Disebutkan di dalam Tuhfatul Ahwadzi:

“Pada bab: “Qiyamullail” dikatakan kepada Ahmad bin Hambal: “Anda takjub dengan orang-orang yang shalat bersama masyarakat pada bulan Ramadhan atau yang kepada yang sendirian ?, beliau menjawab: “Ta’jub kepada mereka yang shalat bersama masyarakat”. Beliau juga berkata: “Saya juga kagum kepada mereka yang shalat bersama imam dan meneruskan dengan witir bersamanya”. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

“Sungguh seseorang yang berdiri shalat bersama imam sampai ia selesai, maka akan dicatat baginya shalat satu malam penuh”.

Ahmad –rahimahullah- berkata:

“Ia berdiri shalat bersama masyarakat sampai shalat witir bersama mereka, ia tidak beranjak sampai imam beranjak”.

Adu Daud berkata:

“Saya telah melihat beliau (Ahmad) –rahimahullah- pada bulan Ramadhan, beliau shalat witir bersama imam kecuali satu malam yang saya tidak hadir”.

Ishak –rahimahullah- berkata saya berkata kepada Ahmad:

“Shalat berjama’ah lebih anda sukai atau shalat sendirian pada shalat qiyam Ramadhan ?”

Beliau menjawab:

“Yang lebih aku sukai adalah shalat berjama’ah, ini dalam rangka menghidupkan sunnah”, Ishak berkata seperti yang beliau katakan”.

(Al Mughni: 1/457)

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata di dalam Majalis Syahr Ramadhan: 22

“Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang pertama kali mengawali berjama’ah pada shalat tarawih di masjid, kemudian beliau meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan kepada umatnya, kemudian beliau menyebutkan dua hadits di atas, lalu beliau berkata:

Syarat Dikatakan Mendapatkan Shalat Pada Waktunya, Kemuliaan yang Didapatkan Orang yang Shalat Tepat Waktu, macam doa iftitah, Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, sutrah, Shalat dengan Bacaan Suara Nyaring, Membaca Al-Quran Adalah Perdagangan yang Tiada Merugi, Ketentuan Shalat Jamaah, Aamiin, Cara Membaca Al-Fatihah dalam shalat, Shalat Tarawih
Foto: Unsplash

“Tidak selayaknya bagi seseorang sampai ketinggalan shalat tarawih agar mendapatkan pahalanya, dan tidak beranjak kecuali sampai imam selesai shalat witir, agar mendapatkan pahala qiyamullail semalam penuh”.

Albani berkata di dalam Qiyam Ramadhan:

“Disyari’atkan berjama’ah pada qiyam Ramadhan, bahkan hal itu lebih baik dari pada sendiri-sendiri; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga melakukan shalat sendiri dan menjelaskan keutamaannya melalui sabdanya.

Yang menjadi penyebab beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak shalat bersama mereka pada beberapa hari dari bulan Ramadhan karena khawatir akan diwajibkan kepada mereka shalat malam pada bulan Ramadhan, sehingga mereka tidak mampu melaksanakannya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits ‘Aisyah di dalam kitab Shahihain dan yang lainnya. Kekhawatiran tersebut sudah tidak ada setelah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- wafat setelah Allah menyempurnakan syari’at-Nya, dengan itu maka hilanglah alasannya, yaitu; meninggalkan jama’ah pada qiyam Ramadhan, dan hukum sebelumnya tetap berlaku, yaitu disyari’atkannya shalat tarawih berjama’ah, oleh karenanya Umar –radhiyallahu ‘anhu- telah menghidupkannya kembali sebagaimana di dalam Shahih Bukhari dan yang lainnya”.

BACA JUGA:  Hukum Shalat Tarawih Sendirian

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyah (27/138):

“Para khulafa’ ar Rasyidun (4 khalifah) dan umat Islam telah membiasakan untuk melaksanakannya, sejak zaman Umar –radhiyallahu ‘anhu- karena beliaulah yang mengumpulkan banyak orang di belakang satu imam.

Asad bin ‘Amr dari Abu telah meriwayatkan dari Abu Yusuf berkata:

“Saya pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang tarawih dan apa yang telah dilakukan oleh Umar, beliau menjawab: “Tarawih itu sunnah muakkadah, Umar tidak berasal dari dirinya sendiri, dan bukanlah beliau pelaku bid’ah dalam masalah ini, beliau tidaklah menyuruh kecuali ada dasarnya dari beliaunya dan riwayat dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Umar telah memulainya dan telah mengumpulkan banyak orang untuk menjadi makmum dari Ubay bin Ka’ab, maka shalat tarawih dilaksanakan berjama’ah dengan para sahabat dengan jumlah yang banyak dari kalangan Muhajirin dan Anshor, dan tidak satupun dari merek yang menolaknya, bahkan mereka membantu Umar, menyetujuinya dan menyuruh hal tersebut”.

Wallahu A’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Keutamaan Shalat Tarawih di Masjidshalat tarawih
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Kebangkitan dalam Al-Quran

Next Post

Hukum Terus Makan Sahur padahal Sudah Terdengar Adzan

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Orang yang Lemah dalam Beramal, Sengsara, Amalan, dukun sihir, Usia, Suami

Kalau Malam Hari, Suami Lebih Baik Ngapain?

Oleh Dini Koswarini
3 Juni 2025
0

Bahaya Tubuh yang Gemuk

Kenapa Tidak Boleh Makan dan Minum sambil Berdiri?

Oleh Haura Nurbani
3 Juni 2025
0

Akibat Tidur Kurang dari 5 Jam Sehari, Sumber Penyakit, Cara Mengatasi Insomnia, Olahraga

Kenapa Aku Tidak Mau Olahraga?

Oleh Dini Koswarini
3 Juni 2025
0

gosip, cantik, istri, aurat

9 Alasan Mengapa Banyak Perempuan Masih Buka Aurat Meski Tahu Itu Dilarang

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0

daun kelor

10 Manfaat Daun Kelor yang Dahsyat bagi Kesehatan

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

10 Manfaat Daun Kelor yang Dahsyat bagi Kesehatan

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0
daun kelor

Kandungan nutrisi ini menjadikan daun kelor sebagai sumber gizi yang luar biasa, terutama bagi anak-anak dan ibu menyusui.

Lihat LebihDetails

100 Nama Bayi Perempuan Islami Lengkap Beserta Artinya

Oleh Yudi
22 Mei 2021
0
cara memberi nama anak dalam islam, mencium bibir anak, bedak

Nah, bagi orangtua yang saat ini sedang mencari nama bayi perempuan islami, sekarang saatnya memilihkan nama terbaik untuk bayi kamu.

Lihat LebihDetails

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Oleh Yudi
2 Juni 2025
0
pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

Pil KB, suntik KB, atau implan bisa menyebabkan perubahan pada pola haid, terutama di beberapa bulan pertama penggunaan.

Lihat LebihDetails

20 Perbedaan Gaji dan Rezeki

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2025
0
Rezeki

Sesungguhnya, rezeki memiliki makna yang jauh lebih luas dari sekadar pendapatan tetap bulanan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.