• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

10 Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban, Berqurban

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

ADA syarat agar binatang sembelihan menjadi halal. Apa saja?

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal yang Pertama, orang yang menyembelih haruslah orang yang mampu berniat menyembelih.

Berdasarkan syarat ini, orang yang boleh menyembelih harus orang yang sudah mumayiz dan berakal. Karena itu, tidak halal sembelihan anak yang belum tamyiz atau orang gila. Karena mereka tidak paham dengan apa yang dia lakukan, sehingga bisa jadi tidak ada kesengajaan. Allah berfirman,

إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Kecuali yang sempat kalian sembelih..” (QS. Al-Maidah: 3).

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Makna kalimat ‘kalian sembelih’ menunjukkan harus ada kesengajaan dari si penyembelih hewan.

BACA JUGA: Hewan-Hewan yang Bisa Melihat Jin

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal yang Kedua, orang yang menyembelih harus beragama islam atau ahli kitab (Yahudi & Nashrani). Allah berfirman:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).” (QS. Al-Maidah: 5).

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal yang Ketiga, ketika melukai hewan punya maksud untuk menyembelih.

Jika dia melukai hewan itu tidak untuk maksud menyembelih maka tidak halal untuk dimakan. Misalnya ada kambing yang menyerang kita, kemudian kita berusaha membela diri dengan senjata tajam sampai akhirnya membunuhnya. Kambing yang mati dalam keadaan ini statusnya bangkai. Karena hewan ini mati bukan karena disembelih, tapi karena dibunuh.

Qurban, Syarat Hewan Qurban, Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal
Foto: Unsplash

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal yang Keempat, apakah disyaratkan harus diniatkan untuk dimakan?

Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:

1- Tidak harus diniatkan untuk dimakan.
2- Harus diniatkan untuk dimakan

Misalnya menyembelih hewan untuk dijadikan bahan penelitian, atau tujuan lainnya, tidak halal dimakan. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam. Dinyatakan dalam hadis:

مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا

“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”

Para sahabat bertanya: “Apa haknya?”

يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا

“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai no. 4349).

Ibnu Aqil dalam Al-Furu’ mengatakan:

“Dalam salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad, bahwa semua yang dilarang dalam syariat, tidak sah sembelihannya.”

Syarat Hewan Qurban, Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal
Foto: Unsplash

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal yang Kelima, tidak untuk dipersembahkan kepada selain Allah.

Misalnya, menyembelih untuk larung atau sedekah bumi, meskipun ketika menyembelih dia membaca basmalah. Karena tujuan dia menyembelih adalah untuk selain Allah dan itu perbuatan kesyirikan. Allah berfirman menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan:

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Binatang yang disembelih karena berhala” (Al-Maidah: 3)

BACA JUGA:  7 Syarat Sahnya Shalat

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal yang Keenam, tidak diikrarkan untuk selain Allah.

Semacam orang yang menyembelih dengan menyebut: dengan nama sunan A, atau dengan nama nabi, dst. Ini termasuk perbuatan haram, meskipun dia niatkan sembelihannya hanya untuk dimakan. Allah berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut sealain Allah.” (QS. Al-Baqarah 173)

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal yang Ketujuh, harus menyebut nama Allah (basmalah) sesaat menjelang menyembelih.

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kalian makanan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Karena adala hewan yang haram.” (QS. Al-An’am: 121).

Ulama mempersyaratkan bahwa bacaan basamalah ini harus dilakukan sesaat sebelum menyembelih. Basmalah yang dibaca jauh sebelum menyembelih, harus diulangi ketika hendak menyembelih. Karena makna kalimat:

[لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ]

menunjukkan bahwa basmalah itu dibaca ketika menyembelih.

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal yang Kedelapan, alat untuk menyembelih harus pisau yang bisa melukai dan mengalirkan darah, selain kuku dan gigi.

Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا

“Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud 2821, Turmudzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani).

Menyembelih dengan cara tidak mengalirkan darah, seperti disetrum, dicekik, dipukuli, dimasukkan air panas, meskipun dengan membaca basmalah, statusnya bangkai, haram dimakan.

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal yang Kesembilan, harus sampai mengalirkan darah.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا

“Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud 2821, Turmudzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani).

Cara mengalirkan darah binatang yang disembelih ada 2 keadaan:

a. Keadaan tidak normal.

Orang yang menyembelih tidak memungkinkan untuk memotong leher hewan. Misalnya, hewannya masuk ke sumur sehingga hanya kelihatan bagian belakang. Dalam kondisi ini, penyembelih bisa melukai bagian manapun yang bisa mempercepat kematiannya, dan selanjutnya halal dimakan.

Pengembala Kambing yang Syahid, Hewan Kurban, Pahala orang yang berkurban, Hukum Aqiqah untuk Diri Sendiri, Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal
Foto: VideoBlocks
b. Keadaan normal

Dalam kondisi normal, dimana penyembelih memungkinkan untuk menyembelih dengan baik. Dalam keadaan ini, penyembelihan harus dilakukan di posisi khusus, yaitu leher. Kondisi yang paling sempurna adalah terputus tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Jika keempat saluran ini terpotong maka sembelihannya halal dengan sepakat ulama.

BACA JUGA: Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal yang Kesepuluh, orang yang menyembelih, harus orang yang diizinkan untuk menyembelih secara syariat.

Jika dia tidak diizinkan secara syariat, maka hukumnya ada 2 kondisi:

a. Terlarang karena hak Allah. Seperti, berburu di tanah haram atau berburu binatang ketika ihram. Kemudian dia sembelih maka hukumnya terlarang.

b. Terlarang karena hak sesama manusia. Misalnya orang menyembelih hewan milik orang lain, tanpa izin. Dalam kondisi ini, ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, sembelihannya sah dan halal. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya saja, orang yang menyembelih wajib memberikan ganti hewan yang dia sembelih untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Allahu a’lam. []

Referensi: Ahkam Al-Udhiyah wa Ad-Dzakah, Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, hlm. 56 – 85. | Sumber: Konsultasi Syariah

Tags: Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Macam Bacaan Istighfar dan Kapan Disunnahkan Membacanya

Next Post

Hukum Jualan Rokok

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.