• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

5 Fakta Hakim Nyabu di Ruang Kerja, 10 Bulan Putuskan Perkara saat Konsumsi Narkoba

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
hakim

Foto: Danu Arman saat menyampaikan pledoi dalam sidang pemecatannya (Antara)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

HAKIM PN Rangkasbitung bernama Danu Arman yang ketahuan nyabu di ruang kerja diadili dan akhirnya dipecat. Danu sempat memelas saat menyampaikan pledoinya.

Sebagaimana diketahui, Danu dan komplotannya ditangkap pada 17 Mei 2022. BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.

Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak. Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Berikut ini fakta seputar sidang pemecatan Danu.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Hakim Sebut Istri Sambo Ternyata Pemicunya

1. Danu Memelas Agar Tak Dipecat

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terhadap Danu Arman. Dalam nota pembelaannya, Danu memelas agar tak dipecat dan dapat terus berkarir sebagai hakim.

“Dan dengan segala hormat, secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya. Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya,” kata Danu saat sidang MKH di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

“Yang mulia, di dalam hati kecil saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarir sebagai hakim dan memperbaiki diri saya. Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa dan negara, serta menjaga karir hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana,” sambung dia.

2. Tak Normal Saat Sidang

Mendengar hal itu, anggota MKH Mukti Fajar Nur Dewata menanyakan apakah hakim Danu dapat memimpin sidang secara normal saat menggunakan narkoba. Danu pun menjawab tidak.

“Saya mau tanya aja, Anda memimpin sidang dengan menggunakan narkoba, itu bisa normal?” tanya hakim Mukti.

“Siap, tidak Yang Mulia,” balas Danu.

“Kira-kira berapa putusan yang Anda buat pada saat anda menggunakan narkoba itu. Dalam waktu 10 bulan itu,” tanya Mukti.

“Kalau jumlah pastinya saya tidak ingat,” jawab Danu.

3. Memutus Perkara Saat Konsumsi Narkoba

Danu tak bisa memastikan jumlah kasusnya, tapi dia memperkirakan ada puluhan putusan yang ia tangani dalam kurun waktu 10 bulan dirinya mengonsumsi narkoba.

Selama proses memutus perkara itu, Danu memakai sabu. Selain itu, menurut pengakuan saksi dalam sidangnya terdahulu, Danu disebut sering memakai narkoba.

4. Pernah Dapat Sanksi Berat

Mukti pun bertanya terkait sanksi yang pernah dijalani oleh Danu. Danu mengakui pernah dikenakan satu sanksi berat.

“Jadi, anda pernah dikenai sanksi kasus yang berat. Kembali ke pertanyaan awal, Bagaimana kalau anda misalnya jadi terdakwa atau para pihak yang bersengketa dan tau bahwa yang mengadili itu Anda, yang pernah kena sanksi berat. Kira-kira yang diadili ini yakin nggak? Karena Anda memohon untuk tetap menjadi hakim dalam pembelaan saudara. Pertanyaannya, kalau kemudian anda menyidang, kira-kira yang disidang itu yakin nggak disidang oleh Anda ini yang beberapa kali kena sanksi? Semisalnya anda tau saya kena kasus. Terus Anda saya sidang, kira-kira Anda percaya nggak?” tanya Mukti.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Danu. Ia tak menjawab tegas.

Mukti pun mengulang pertanyaannya terkait kepercayaan publik terhadap hakim yang pernah dikenakan dua sanksi berat. Danu pun menjawab, seharusnya, publik dapat percaya.

“Kan di nota pembelaan saudara ingin kembali menjadi hakim. Pertanyaannya, karena beberapa kali terkena sanksi berat, kira-kira apakah terdakwa atau para pihak yang bersengketa yang anda adili kira-kira bisa mempercayai anda lagi sebagai seorang hakim yang pernah terkena kasus seperti ini?” tanya Mukti.

“Insya Allah bisa,” jawab hakim Danu.

BACA JUGA: Mahfud Tegaskan Tidak Semua Hakim Jelek, Contohkan Hakim yang Bagus Putusannya

5. Danu Dipecat

MA dan KY memutuskan untuk memecat Danu karena memakai narkoba di ruang kerjanya. Danu diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena melanggar kode etik.

“Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” kata hakim Amzulian saat sidang.

“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” sambungnya.

Amzulian meminta agar Danu diberhentikan sementara hingga diterbitkannya surat keputusan presiden. Hakim Danu dipecat tidak dengan hormat sesuai usulan KY.

“Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden,” tutur hakim. []

SUMBER: DETIK

Tags: HakimNarkoba
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang, Pengacara Sebut Ada Fitnah dari Segala Arah

Next Post

Peringkat Logistik RI Turun Drastis, Luhut Marah ke Bank Dunia

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.