• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang, Pengacara Sebut Ada Fitnah dari Segala Arah

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Al-Zaytun, panji gumilang

Foto: Detik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

KUASA hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menanggapi pernyataan Bareskrim Polri yang mengaku sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Hendra menyebut adanya upaya penggiringan opini yang tidak sehat.

“Ini sebetulnya ada opini tak sehat, karena ada kecemburuan dan iri hati, yang dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi fitnah di sana-sini, kiri kanan, depan belakang, dari segala arah,” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, saat dihubungi pada Selasa (18/7/2023).

Hendra juga menyoroti besarnya biaya yang dikeluarkan oleh Ponpes Al Zaytun. Dia memberikan contoh anggaran untuk makanan di Al Zaytun dalam satu hari untuk 10 ribu orang.

BACA JUGA: Mahfud Sampaikan Analisa Kenapa Panji Gumilang Lakukan Dugaan Tindak Pidana

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Satu hari makan saja, jika sekitar Rp 100 ribu per orang, itu sangat murah. Berapa totalnya? Apakah itu mencapai satu miliar rupiah?” katanya.

“Hal itu hanya untuk makanan, belum termasuk kegiatan pertanian, peternakan, dan fasilitas lainnya seperti ribuan ekor sapi, kolam ikan, dan pembangunan lainnya. Jika ada transaksi miliaran rupiah, itu masih kecil dibandingkan dengan jumlah korupsi oleh para pejabat yang mencapai ratusan triliun,” sambungnya.

Hendra meminta agar tidak terkejut jika transaksi keuangan di Al Zaytun mencapai puluhan miliar rupiah dalam sehari. Transaksi tersebut dianggap wajar karena Al Zaytun memiliki banyak santri.

“Jangan membandingkannya dengan pesantren yang hanya memiliki seratus atau dua ratus santri. Di Al Zaytun, jumlah santri mencapai ribuan bahkan puluhan ribu. Transaksi keuangan yang mencapai miliaran rupiah adalah hal yang wajar, bahkan bisa mencapai 10 miliar atau 50 miliar rupiah dalam sehari,” katanya.

BACA JUGA: Mahfud Sebut Al-Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Tapi Pidana Panji Gumilang Diselesaikan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang melakukan analisis terhadap rekening yang dimiliki oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang. Hal ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Tentunya kami sedang menganalisis sejumlah rekening yang ada,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan dari Dittipideksus Bareskrim Polri saat dikonfirmasi pada Selasa (18/7/2023).

Whisnu menjelaskan bahwa analisis tersebut dilakukan untuk memahami transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji. Setelah itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Kami akan memanggil saksi-saksi,” katanya. []

SUMBER: DETIK

Tags: Al-Zaytunpanji gumilangTPPU
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Kaget Ratusan Miliar Harta Menpora Dito Berasal dari Hadiah

Next Post

5 Fakta Hakim Nyabu di Ruang Kerja, 10 Bulan Putuskan Perkara saat Konsumsi Narkoba

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.