• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Kompolnas Minta Polisi Bebaskan Wanita Korban KDRT Malah Jadi Tersangka

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
KDRT

Foto: Detik/Pradita Utama

0
BAGIKAN

SEORANG istri yang menjadi korban KDRT suaminya malah dijadikan tersangka dan ditahan Polres Metro Depok. Kompolnas meminta polisi untuk membebaskan wanita inisial PB tersebut.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai bahwa alasan penahanan penyidik subjektif. Adapun alasan penyidik, PB tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

“Meskipun menurut Polres Depok keduanya sama2 menjadi tersangka KDRT, dan alasan penahanan adalah alasan subyektif penyidik, karena penyidik menganggap si istri tidak kooperatif, tetapi kami sangat menyesalkan dilakukannya penahanan terhadap sang istri,” kata Poengky saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA: Kompolnas Desak Usut Kasus Polisi Ancam Santri di Gowa Pakai Pistol

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Poengky menduga penyidik dan korban memiliki komunikasi. Dia mempertanyakan tidak kooperatifnya PB hingga bisa ditahan. Kompolnas dengan tegas meminta polisi membebaskan istri tersebut.

“Padahal penahanan seharusnya dapat dihindari, apalagi si istri diduga adalah korban KDRT suami. Kekerasan yang diduga dilakukan istri kepada suami, kami duga adalah bentuk pembelaan diri istri akibat kekerasan yang dilakukan suami. Kami berharap pendekatan yang dilakukan penyidik lebih sensitif gender,” katanya.

“Harus diingat PB korban awal KDRT, tidak hanya fisiknya yang terluka, tetapi hatinya pasti sangat terluka akibat kekerasan suaminya. Jangan lagi ditambah dengan luka psikis akibat penahanan polisi. Kami berharap penyidik dapat segera membebaskan PB,” tambahnya.

Selanjutnya, Kompolnas juga meminta penyidik untuk menggali lebih dalam terkait kasus KDRT ini. Pelaporan PB ke polisi dinilai karena ketidaktahanan korban sehingga meminta perlindungan. Namun kini justru sebaliknya.

“Penyidik perlu menggali keterangan keluarga, anak, pembantu rumah tangga, dan sahabat-sahabat. Penyidik juga perlu melakukan lidik sidik secara profesional berdasarkan scientific crime investigation, termasuk memeriksa luka-luka istri dan memeriksa psikologi suami istri,” katanya.

Lebih lanjut, Kompolnas bakal mengklarifikasi Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Surat klarifikasi disampaikan hari ini.

“Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus Depok ini. Besok (hari ini) kami akan kirim surat klarifikasi,” ujarnya.

Duduk Perkara

Sebelumnya, polisi mengungkap duduk perkara kasus viral istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Polres Metro Depok menjelaskan bahwa suami istri tersebut saling lapor dan keduanya kini berstatus tersangka.

“Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana PB melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5).

BACA JUGA: Kompolnas Sebut Oknum Polantas yang Tendang Ojol Harus Ditindak

Yogen menyebutkan pihak suami sempat mengajukan restorative justice. Akan tetapi, saat proses itu dijalankan, pihak istri tidak hadir.

“Kemudian, salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak PB tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” kata Yogen.

Yogen menjelaskan, kasus KDRT tersebut terjadi pada akhir Februari 2023. Pasangan suami istri itu terlibat cekcok mulut karena sang suami tersinggung oleh ucapan PB.

“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan PB dan menumpahkan bubuk cabai ke mata PB dan terjadi pergumulan, PB terus terdorong, kemudian PB meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul PB,” kata Yogen. []

SUMBER: DETIK

Tags: kdrtkompolnas
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Dana Proyek BTS Mengalir ke Parpol, Mahfud: Itu Hanya Gosip Politik

Next Post

ICW Harap KPU Tidak Sebar Informasi Sesat soal Eks Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 KDRT

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.