• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Ini Kata Mahfud MD

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
mahfud

Mahfud Md (Foto: Ari Saputra/detikcom)

0
BAGIKAN

MENKO Polhukam Mahfud Md merespons Wamenkeu Suahasil Nazara soal data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 189 triliun. Apa kata Mahfud?

“Yang Rp 189 triliun itu nanti diselesaikan dalam proses lanjut penegakan hukum. Jadi ini tinggal metode dalam melihat,” kata Mahfud, Jumat (31/3/2023).

Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menuturkan temuan angka Rp 35 triliun juga diakui Kemenkeu sama. Kesamaan itu diakui sama setelah agregatnya disatukan.

“Angka Rp 35 triliun juga diakui sama setelah agregatnya disatukan,” ujarnya.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: Ungkap Dugaan Pencucian Uang, Mahfud Sebut Modus Tukar Koper Isi Duit dengan Kertas di Pesawat

Mahfud Sebut Ada Data Ditutup dari Bawah

Saat rapat di Komisi III DPR, Mahfud menyebut ada kekeliruan dari penjelasan Sri Mulyani tentang Rp 189 triliun. Kekeliruan itu disebut Mahfud bukanlah salah dari Sri Mulyani, tapi terkait ditutupnya akses dari bawah.

“Bahwa ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani dan penjelasan Ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses dari bawah sehingga apa yang beliau jelaskan tadi itu adalah data yang diterima tanggal 14 ketika bertemu dengan Pak Ivan sehingga disebut yang terakhir itu… yang semula ketika ditanya oleh Ibu Sri Mulyani itu, ‘Ini apa kok ada uang Rp 189?’ Itu pejabat tingginya yang eselon I, oh ndak ada Bu, nggak pernah ada,” ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan transaksi Rp 189 triliun itu terdapat dalam 1 surat dengan 15 entitas yang sebenarnya berkaitan dengan cukai impor emas batangan. Namun menurut Mahfud, hal itu diakali sebagai emas mentah.

“Baru dia oh ya nanti dicari dan itu nyangkut uang yang 189 dan itu adalah dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas, tapi apa laporannya? Menjadi pajak padahal ini cukai laporannya, apa itu? Emas, impor emas batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah, diperiksa oleh PPATK. Kamu kan emasnya emas sudah jadi, kok bilang emas mentah. Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, dicari di Surabaya nggak ada itu pabriknya,” ucap Mahfud.

Transaksi ini lalu dilaporkan PPATK kepada Kemenkeu sebagai penyelidik tindak pidana asal di bidang kepabeanan bea cukai dan pajak tersebut. Laporan disampaikan pertama pada 2017.

“Surat yang asli semula itu dikirimkan by hand yang ditandatangani orang pajak, yang menyerahkan. Di sini kasus mengenai tadi, Rp 189 triliun. Ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sangat sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand. Bertanggal 13 November 2017,” kata Mahfud.

“Ini yang menyerahkan, Bapak Badaruddin (eks Kepala PPATK), Bapak Dian Ediana (eks Wakil Kepala PPATK), kemudian Heru Pambudi dari Bea Cukai, Dirjen Bea Cukai. Lalu Sumiati Irjennya. Kemudian Rahman dari Irjen, Widiarto Bea Cukai, ini ada tandatangannya semuanya ini bahwa tahun 2017 kasus ini masuk,” imbuh Mahfud.

Mahfud menyebut tidak ada tindak lanjut mengenai itu hingga tahun 2020 PPATK mengirimkan surat baru tapi tetap belum terselesaikan. Sampai akhirnya, menurut Mahfud, dilakukan pertemuan dengan Kemenkeu. Mahfud sebelumnya menyebut dalam pertemuan itu dihadiri Menkeu Sri Mulyani dan juga pejabat eselon 1 Kemenkeu. Namun Mahfud meralat bila pertemuan itu disebutnya dihadiri Wakil Menteri Keuangan dan eselon 1 Kemenkeu yakni Irjen tapi tidak disebutkan kapan pertemuan itu.

“Nah ketika surat baru ini ditanya, kita ketemu dengan Kemenkeu. Ini yang saya ralat sedikit, di situ bilang ada Sri Mulyani lalu Irjen bilang surat itu tidak ada (surat PPATK), bukan Sri Mulyani, yang wakil (Wamenkeu). Ini saya ralat. Waktu itu ada Wamenkeu, Irjen bilang surat itu nggak ada,” kata Mahfud.

“Bahwa kasus penyelundupan emas itu, pelanggaran bea cukai itu. Ini 2017 ditutup, sehingga kami kirim lagi surat itu. Lalu dibilang tidak ada di hadapan wakil menteri. Lalu dicari ketemu, itu yang dipakai untuk menjelaskan oleh ibu Sri Mulyani,” sambung Mahfud.

Wamenkeu Bantah Mahfud

Sebelumnya, Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan pihaknya tidak menutup-nutupi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 189 triliun terkait emas batangan. Nilai itu merupakan bagian dari transaksi janggal Rp 349 triliun yang sedang heboh.

Suahasil mengatakan pada Januari 2016 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencegah ekspor logam mulia. Pasalnya ekspor itu dikatakan berbentuk perhiasan, padahal isinya adalah emas batangan (ingot).

“Itu disetop oleh BC. Maka kemudian didalami dan dilihat bahwa ini ada potensi tindak pidana kepabeanan,” kata Suahasil dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Bea cukai disebut telah menindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, bahkan sampai ke pengadilan terkait tindak pidana kepabeanan pada 2017-2019. Sayangnya hasil pengadilan negeri menyatakan bea cukai kalah.

“Di pengadilan negeri BC kalah, lalu BC kasasi, di kasasi BC menang. Lalu 2019 dilakukan penelitian kembali atas permintaan terlapor. Di peninjauan kembali BC kalah lagi. Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya di peninjauan kembali terakhir,” ucapnya.

Suahasil menjelaskan bahwa TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA). Ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak maju.

BACA JUGA: Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai, Mahfud MD Sebut Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah

Pada 2020, DJBC melihat ada modus yang sama seperti 2016 sehingga pihaknya kembali berdiskusi dengan PPATK. Dalam berbagai macam rapat disepakati bahwa jika kasus dengan modus tersebut tidak masuk tindak pidana kepabeanan, maka dimasukkan dalam kasus pajak.

“Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp 189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Indikasi itu dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK Agustus 2020,” ujar Suahasil.

Berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK, DJP disebut telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap 3 wajib pajak (WP) badan, serta pengawasan terhadap 7 WP orang pribadi. Dari situ didapati penerimaan pajak senilai Rp 16,8 miliar dan mencegah restitusi senilai Rp 1,6 miliar.

“Ini saya harap bisa klarifikasi Rp 189 triliun, kemarin ada yang bilang ada Rp 189 triliun, ada yang nggak disampaikan ke Menteri Keuangan, ada yang ditutup-tutupi dari Menteri Keuangan. Laporan yang saya terima dari seluruh staf kami DJP, DJBC, Inspektorat Jenderal semua ada di sistem Kemenkeu, ini kita bisa melakukan pemantauan satu per satu,” kata Suahasil.

“Tidak ada yang ditutupi. Semua ada dalam sistem Kemenkeu. Detailnya bisa kita pantau,” lanjutnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: MahfudMahfud MD
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

15 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan

Next Post

RI Jadi ‘Tempat Sampah’ Pakaian Bekas dari Negara Maju

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 mahfud

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.