• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 24 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Implementasi Zakat Online

by Saad Saefullah
4 tahun ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Circle Group, Zakat Online, puasa

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

Oleh: Ikbal Maulana
Mahasiswa STEI SEBI, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Depok
iqbalmln73@gmail.com

DI era perkembangan teknologi seperti sekarang ini, umat muslim juga berinovasi dalam melakukan kegiatan sedekah secara daring. Semua orang berkesempatan untuk bersedekah dan membayar zakat online guna memudahkan dalam pelaksanaannya.

Masuk pada pengertian Zakat online itu sendiri adalah suatu harta tertentu yang seseorang keluarkan (zakatkan) untuk golongan yang membutuhkan dengan metode pembayaran online

tentunya, ada banyak sekali situs resmi yang dapat menjadi perantara seorang Muzaki (pemberi zakat) kepada Mustahik. Akan tetapi, ada banyak sekali orang yang mempertanyakan, bolehkan zakat online? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat

Apa Boleh Zakat Online?

Pada umumnya semua orang muslim bisa melakukan zakat melalui online dengan sangat mudah dan aman tentunya melalui banyak situs penyalur sedekah wajib yang resmi, kemudian Kementerian Agama juga sudah menyatakan bahwa zakat fitrah atau infak secara online itu sah dilaksanakan Selama seorang muslim mengucapkan niat, dan ia bisa menunaikan ibadah ini secara daring.

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online
Foto: Unsplash

Oleh karenanya, seorang pemberi sedekah atau muzaki harus melantunkan niat agar tetap sah. Sebagaimana yg kita ketahui Selaku umat Islam bahwa niat menjadi dasar utama dalam ibadah, harta yang akan diberikan kepada golongan tertentu, penerima sedekah atau mustahik, dan doa penerima sedekah.

Seorang ulama yaitu Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat,Sehingga apabila pemberi zakat tanpa menyatakan kepada salah seorang penerima zakat bahwasanya uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan hal itu, seseorang muzaki bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada Lembaga Amil Zakat.

Ibadah zakat dan wakaf itu berbeda, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. dan akibatnya ijab dan qabul itu tidak termasuk syarat sah zakat Karena pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.

BACA JUGA:  Sejarah Zakat Hilangkan Kemiskinan di Tanah Yaman

Lebih lanjut, bila kita mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam artikel Republika.co.id (11/05/2020), Hasanuddin AF menuturkan bahwa secara Hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah Justru, menurut beliau, zakat online bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya.

tanda orang riya, Aplikasi KESAN, Nada Dering Hanphone, Medsos, Zakat Online
Foto: Unsplash

Oleh karenanya, jika seorang muzakki memberi harta zakat kepada penerima zakat (mustahik) tanpa menyatakan secara lisan bahwa pemberian tersebut merupakan zakat, maka zakatnya tetap sah.oleh karenanya tetaplah sah pemberian zakat online seseorang kepada lembaga amil zakat. []

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: redaksi@islampos.com atau islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Tags: zakat online
ADVERTISEMENT
Previous Post

8 Manfaat Zaitun

Next Post

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Related Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.