• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 13 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Implementasi Zakat Online

Oleh Saad Saefullah
2 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Circle Group, Zakat Online, puasa

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Ikbal Maulana
Mahasiswa STEI SEBI, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Depok
iqbalmln73@gmail.com

DI era perkembangan teknologi seperti sekarang ini, umat muslim juga berinovasi dalam melakukan kegiatan sedekah secara daring. Semua orang berkesempatan untuk bersedekah dan membayar zakat online guna memudahkan dalam pelaksanaannya.

Masuk pada pengertian Zakat online itu sendiri adalah suatu harta tertentu yang seseorang keluarkan (zakatkan) untuk golongan yang membutuhkan dengan metode pembayaran online

tentunya, ada banyak sekali situs resmi yang dapat menjadi perantara seorang Muzaki (pemberi zakat) kepada Mustahik. Akan tetapi, ada banyak sekali orang yang mempertanyakan, bolehkan zakat online? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat

Apa Boleh Zakat Online?

Pada umumnya semua orang muslim bisa melakukan zakat melalui online dengan sangat mudah dan aman tentunya melalui banyak situs penyalur sedekah wajib yang resmi, kemudian Kementerian Agama juga sudah menyatakan bahwa zakat fitrah atau infak secara online itu sah dilaksanakan Selama seorang muslim mengucapkan niat, dan ia bisa menunaikan ibadah ini secara daring.

Cara Pengembangan Diri, Zakat Online
Foto: Unsplash

Oleh karenanya, seorang pemberi sedekah atau muzaki harus melantunkan niat agar tetap sah. Sebagaimana yg kita ketahui Selaku umat Islam bahwa niat menjadi dasar utama dalam ibadah, harta yang akan diberikan kepada golongan tertentu, penerima sedekah atau mustahik, dan doa penerima sedekah.

Seorang ulama yaitu Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat,Sehingga apabila pemberi zakat tanpa menyatakan kepada salah seorang penerima zakat bahwasanya uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan hal itu, seseorang muzaki bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada Lembaga Amil Zakat.

Ibadah zakat dan wakaf itu berbeda, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. dan akibatnya ijab dan qabul itu tidak termasuk syarat sah zakat Karena pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.

BACA JUGA:  Sejarah Zakat Hilangkan Kemiskinan di Tanah Yaman

Lebih lanjut, bila kita mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam artikel Republika.co.id (11/05/2020), Hasanuddin AF menuturkan bahwa secara Hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah Justru, menurut beliau, zakat online bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya.

Advertisements
tanda orang riya, Aplikasi KESAN, Nada Dering Hanphone, Medsos, Zakat Online
Foto: Unsplash

Oleh karenanya, jika seorang muzakki memberi harta zakat kepada penerima zakat (mustahik) tanpa menyatakan secara lisan bahwa pemberian tersebut merupakan zakat, maka zakatnya tetap sah.oleh karenanya tetaplah sah pemberian zakat online seseorang kepada lembaga amil zakat. []

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: redaksi@islampos.com atau islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Tags: zakat online
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

8 Manfaat Zaitun

Next Post

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

Hilangnya Keberkahan Waktu

Oleh Ari Cahya Pujianto
30 Mei 2019
0
Foto: Aldi/Islampos

Oleh: Taufik Aulia Saat dulu masih kecil dan belum punya gadget, jeda waktu dari maghrib sampai isya terasa sangat cukup...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.