• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 14 Agustus 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Besar atau Kecil? Ini Ketentuan Mahar dalam Syariat Islam

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
ketentuan mahar

Ilustrasi. Foto: Zenefits

0
BAGIKAN

SAHABAT Islampos, baru-baru ini nama Yessy dan Ryan Dono viral di media sosial sebagai pasangan yang gagal nikah karena mahar. Diketahui bahwa, mahar yang dipermasalahkan yakni berupa sertifikat rumah. Besarnya mahar ini nampaknya menjadi beban yang mengakibatkan rencana pernikahan mereka gagal.

Lantas, bagaimana ketentuan mahar dalam syariat Islam?

Mahar atau mas kawin adalah bentuk persyaratan yang wajib diberikan oleh mempelai pria kepada sang mempelai wanita. Mahar pernikahan termasuk salah satu syarat yang menjadikan suatu pernikahan sah di mata agama.

BACA JUGA: Jenis dan 3 Syarat Mahar untuk Istri

Mahar atau dalam Bahasa Arab disebut al shidaq memiliki arti jujur, benar, dan tulus. Dalil yang membahas tentang mahar pernikahan ini sudah diatur secara jelas dalam firman Allah.

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

Nikah di KUA, Asyik Juga!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nissa: 4)

Selain dalam Alquran, ada juga sejumlah hadis yang membahas mengenai mahar pernikahan, salah satunya seperti hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasulullah bersabda:

“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587)

Dalil di atas juga sekaligus menerangkan tentang fungsi mahar dalam Islam, yakni sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak laki-laki kepada calon istri yang akan dinikahi. Hal ini juga menjadi sebuah perlindungan, penghormatan, dan penghargaan yang tinggi terhadap kaum wanita. Keseriusan calon mempelai laki-laki juga akan dinilai melalui mahar yang ia berikan. Jadi, mahar pernikahan harus diberikan dengan niatan yang tulus dan ikhlas demi memuliakan calon istri.

Adapun besar mahar dalam Islam tidak memiliki batasan. Namun, ada dua pandangan yang berbeda dari sejumlah pakar hukum Islam tentang besarnya mahar.

Pertama, menurut sejumlah ulama, termasuk imam Syafii, berpendapat bahwa jumlah minimal mahar pernikahan tidaklah dibatasi. Apa pun bentuk mahar yang diberikan sah-sah saja sepanjang itu bermanfaat dan bisa diperjual-belikan.

Kedua, menurut pandangan madzhab Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, mahar pernikahan perlu ditentukan batas minimalnya, yaitu senilai 10 dirham atau yang setara dengannya menurut Abu Hanifah, dan seperempat dinar menurut Imam Malik.

Besaran nilai mahar memang tidak ditetapkan oleh syariat. Jadi, mahar boleh saja bernilai rendah dan boleh saja bernilai tinggi asalkan saling ridha antara kedua belah pihak, yakni mempelai pria dan mempelai wanita.

ketentuan mahar
Ilustrasi. Foto: Intimate Weddings

Ada sebuah kisah tentang seorang sahabat yang akan menikah tapi tidak memiliki harta. Nabi ﷺ tetap memerintahkan sahabat tersebut untuk mencari mahar yang memiliki nilai dan harga walaupun hanya cincin besi.

Rasulullah ﷺ bersabda kepada sahabat tersebut:

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ

“Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

An-Nawawi menjelaskan:

في هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد في نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

“Hadits ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi) apabila kedua pasangan saling ridha, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang murah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim 9/190)

Kendati demikian, hendaknya mahar itu adalah mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah. Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah.

BACA JUGA: Berdasarkan Quran dan Hadis, Inilah Alasan Disyariatkannya Mahar dalam Islam

Rasulullah ﷺ bersabda:

ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ

“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat Ahmad juga disebutkan:

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pun pernah berkata, “Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)

Sebaliknya apabila mahar terlalu mahal dan membebankan bagi calon suami (apalagi sampai berhutang untuk menikah karena tabungan tidak cukup), tentu akan mengurangi keberkahan pernikahan. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan:

المغالاة في المهر مكروهة في النكاح وأنها من قلة بركته وعسره.

“Berlebihan-lebihan dalam mahar hukumnya makruh (dibenci) pada pernikahan. Hal ini menunjukkan sedikitnya barakah dan sulitnya pernikahan tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 5/187)

Demikian penjelasan terkait mahar dalam syariat Islam. []

SUMBER: MUSLIM | IBUPEDIA | BRIDESTORY

Tags: ketentuan maharmahar
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Negara Muslim yang Sukses di Piala Dunia Sepanjang Sejarah

Next Post

Praktis, Ini 3 Cara Mencari Arah Kiblat bagi para Musafir

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

13 Juni 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 ketentuan mahar

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

6 Hadist Nabi tentang Akhlak Mulia

Oleh Dini Koswarini
10 Agustus 2021
0
Keturunan Syarif dan Syarifah Akhlak Mulia Menasihati Diri Sendiri, Meraih Kasih Ilahi dengan Saling Mengasihi, Cara Dakwah Mujadalah Billati Hiya Ahsan, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Keimanan, Hak dan Kewajiban Seorang Muslim, Tawadhu, Waktu Mengucapkan Subhanallah, Apa Kabar?, Arti Ana Uhibuka Fillah, adab penting dalam Islam, Cara Obati Hati yang Sakit, Ikhlas, Adab Berbicara dalam Islam, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, Rezeki yang Sering Dilupakan Manusia, Kecerdasan Orang Bertakwa, Amalan Ringan Berpahala Besar, Amalan Ringan Berpahala Besar, Muslim Terbaik, Orang yang Dicintai oleh Allah, Syafaat Nabi, Majelis Ilmu, Perkara Iman, Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan, Nikmat, Akibat Berbuat Benar, Ibadah

Akhlak mulia yang melekat pada seseorang menjadikan ia menjalankan segala kegiatan dengan sempurna. Pada akhirnya, ia akan meraih kehidupan yang...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Jangan Sampai Menjadi Seperti Ar-Rajjal Bin Unfuwah

Oleh Adam
24 Agustus 2020
0
Fakta Nabi Adam

pada awalnya, Ar-Rajjal bin Unfuwah mendapat tugas untuk mengajar penduduk Yamamah akan sesatnya Musailamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.