• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 26 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

KDRT dalam Islam, Ini Penegasan PP Fatayat NU dan Buya Yahya

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
poligami keburukan Zina, Suami Menikah Lagi, Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Dosa Zina, Hukum Teman tapi Mesra, Macam Zina, kdrt, suami nikah lagi, Selingkuh, dosa cerai

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

KETUA Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah dalam akun resmi instagram @pp_fatayatnu_ menyatakan bahwa pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus diproses secara hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita.

Margaret yang juga merupakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menambahkan bahwa biasanya korban enggan melaporkan kasus KDRT dengan berbagai pertimbangan.

“Banyak pertimbangan korban untuk melaporkan kasus KDRT. Pertimbangan anak salah satunya. Lebih berat lagi kalau korban adalah publik figur,” ujarnya.

Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Politik PP Fatayat NU menyatakan bahwa bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

Dalam Pasal 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefinisikan KDRT sebagai,

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. ”

KDRT
Foto: Instagram Fatayat NU. Keterangan: KETUA Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah

Ia berharap, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Termasuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada punishment bagi para pelaku KDRT.

Menilik Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), FYI, menunjukkan bahwa hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia.

Sebanyak 79,5 persen atau 16.745 korban adalah perempuan. Sisanya, yakni 2.948 KDRT menimpa laki-laki.

Yahya Zainul Ma’arif, Lc., M.A., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya adalah pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, juga memberikan pendapat tentang KDRT ini dalam sebuah channel YouTube.

Yang pertama adalah, jika benar istri sudah mengabdi bahkan merajakan suami, maka istri tidak durhaka. Kemudian yang kedua, jangankan sudah dipukul berkali-kali, baru dipukul satu kali saja istri sudah diperkenankan untuk meminta cerai kepada suami. Karena perempuan bukan untuk dipukuli.

“Laki-laki bodoh, laki-laki dungu yang memukuli istrinya. Saya itu heran, kok bisa memukul seorang istri itu nalarnya di mana? Siapapun. Bahkan laki-laki hebat itu kalau saja istrinya itu layak untuk dipukul, tidak akan dipukulnya,” tandas Buya Yahya.

“Itu laki-laki pengecut. Itu di luar tidak berani, pengecut, penakut, laki-laki begitu. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli. Memukul perempuan di pasar saja dosa, apalagi memukul ibu dari anak-anaknya,” Buya Yahya menambahkan.

BACA JUGA: KDRT, Kok Bisa?

“Ingat, yang perlu diperhatikan pasca cerai adalah mampukah Anda menjanda?” tanya Buya Yahya.

KDRT
Foto : Instagram/buyayahya_albahjah

“Anda kalau punya suami yang memukuli Anda setiap saat, tapi masih memenuhi segala kebutuhan pribadi Anda, masih lumayan. Daripada menjanda, kemudian berzina. Siapapun yang mau menjanda, pesan kami adalah soal hal ini. Sebab, kalau sudah menjadi janda itu setannya banyak,” jelas Buya Yahya.

“Artinya, kalau Anda bisa menjamin bahwa setelah menjanda aman, maka lakukan. Tapi kalau tidak, punya suami memukuli istri setiap hari lebih bagus, dari pada harus berzina di saat berpisah. Hati-hati, ini harus diperhatikan. Sebagian perempuan itu begitu mudah meminta cerai, setelah itu dia punya kebutuhan pribadi tidak bisa diwakilkan ke siapapun, setelah itu melakukan kehinaan,” Buya Yahya menambahkan.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa meminta tolong kepada orang lain ketika dizalimi itu tidak salah. Dan menceritakan kepada orang yang akan bisa menolong itu tidak menggunjing, asalkan seperlunya. []

SUMBER: INSTAGRAM | SUARA.COM | YOUTUBE AL BAHJAH TV

Tags: Buya YahyaFatayat NUKDRT dalam IslamMargaret Aliyatul Maimunah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Ternyata Sejarahnya Kenapa Dipanggil Wak Haji Karim Benzema

Next Post

Ini Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Menghentikan Masturbasi, Hukuman Terberat, Begadang Itu Bahaya, Cara Berhenti PMO, Ibadah

Mengapa Aku Malas Sekali Beribadah?

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Arti mimpi gigi copot, sendi manusia, Kesalahan Sebelum Menikah, keutamaan bersabar, , Doa Ketika Dipuji Orang Lain, Ciri Orang yang Ikhlas, Jenis Kesabaran, kuisioner

Kuisioner: Seberapa Bugar Tubuh Anda

Oleh Haura Nurbani
26 Juni 2025
0

Bully

Bully Is Real

Oleh Haura Nurbani
26 Juni 2025
0

kesulitan, ujian, azab, maksiat

Masih Hobi Maksiat Padahal Sudah Usia 40 Tahun: Sebuah Renungan Serius

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

sifat, manusia, neraka, kesalahan, meludah, kufur, shalat tahajud, putus asa, futur, iman, berdusta, hawa nafsu, stres, amalan, rambut, amalan, berputus asa, bermaksiat, nafsu, hawa nafsu

8 Cara Kendalikan Hawa Nafsu bagi Pria yang Belum Sanggup Menikah

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

Terpopuler

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0
Raja Faisal

Di dunia internasional, Raja Faisal terkenal karena sikapnya yang vokal membela Palestina dan perlawanan terhadap Zionisme.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Inilah 4 Peristiwa Besar yang Terulang Setiap 100 Tahun Sekali

Oleh Yudi
5 Februari 2025
0
100 tahun

Sejarah mencatat bahwa dunia sering kali mengalami pandemi besar setiap sekitar 100 tahun sekali.

Lihat LebihDetails

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0
poligami

Jika dijalani dengan niat yang benar, cara yang benar, dan kesiapan total, maka poligami bisa menjadi sumber pahala.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.