• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 10 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MA Belum Temukan Pelanggaran Tiga Hakim Sidang Perkara Ahok

Oleh Riza Fauzi Saputra
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Sidang Ahok

Foto: Republika

0
BAGIKAN

JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah melakukan seleksi mendalam selama lebih dari tiga bulan sebelum memberikan promosi dan mutasi atas tiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kami belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan tiga hakim ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur ketika dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (5/5/2017).

Ia mempersilakan masyarakat dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyampaikan kepada MA bila ditemukan pelanggaran atau “kecacatan” atas tiga hakim yang pada 10 Mei 2017 dinyatakan menerima mutasi dan promosi.

Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad, dan Jupriyadi.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“MA sudah cukup selektif dan terbuka dalam melakukan seleksi promosi jabatan dan mutasi ini,” kata Ridwan.

Ia melanjutkan, proses seleksi promosi jabatan dan mutasi ini membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan, sehingga hanya satu kebetulan bila pengumuman promosi dan mutasi dikeluarkan satu hari usai pembacaan putusan terhadap Ahok.

“Mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang bersangkutan,” ujar Ridwan.

Pada Rabu (10/5/2017), MA mengumumkan 388 orang hakim yang menerima promosi jabatan dan mutasi, satu hari usai pembacaan putusan.

Tiga dari 388 hakim yang menerima promosi jabatan dan mutasi ini adalah hakim yang menangani perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. []

Sumber: Liputan6

Tags: AhokAhok DipenjaaHakim Sidang AhokMahkamah Agung
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemuka Agama Turki dan Eropa akan Bertemu Untuk Lawan Islamofobia  

Next Post

Anak Tukang Tambal Ban pun Mampu Jadi Hafid 30 juz

Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

pemimpin, fanatik

Apa Saja Dampak Buruk Terlalu Fanatik Terhadap Pemimpin?

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2025
0

Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Oleh Saad Saefullah
10 Juli 2025
0

Tanda Kucing Sayang sama Kamu, Kucing

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

Oleh Saad Saefullah
9 Juli 2025
0

Terpopuler

Jarang Diketahui Muslim, 5 Hewan Ini Ternyata Tidak Boleh Dipelihara

Oleh Yudi
18 Juni 2024
0
HEWAN, tikus

Pada dasarnya seorang Muslim boleh saja memelihara hewan, tetapi tentu saja yang dibolehkan berdasarkan syariat.

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Oleh Haura Nurbani
8 Juli 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Fenomena sering bangun pukul 3 pagi bisa memiliki banyak penyebab, baik secara fisik, psikologis, maupun spiritual.

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Oleh Haura Nurbani
9 Juli 2025
0
Kerja

Pertanyaan: Apa hukum memalsukan absen di tempat kerja dalam pandangan Islam?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.