• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Zakat untuk Pendidikan Anak Yatim

Oleh Saad Saefullah
3 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
membayar fidyah, Keutamaan ibadah zakat, Anak Yatim, Amalan Pelebur Dosa di Bulan Ramadhan, zakat, ZISWAF, Bentuk Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Batas Akhir Zakat Fitrah

Foto: Ask Islam

0
BAGIKAN

Oleh: Daud Bachtiar
Amil BAZNAS RI.
Penggiat Bendidikan dan Bahasa.
Alumni Prodi Tarjamah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
dawudbachtiar@gmail.com

CHARITIES Aid Foundation (CAF) menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan berdasarkan World Giving Index tahun 2021. hal ini menjadikan Indonesia sebagai lahan yang subur bagi lembaga filantropi yang bergerak atas himpunan dana donatur, tak terkecuali zakat.

Lembaga filantropi berbasis dana Zakat, Infak, Shadaqah (ZIS) terus menunjukan trend yang meningkat. Menurut Nur Efendi, CEO Rumah Zakat, bahwa pertumbuhan zakat di Indonesia terus meningkat 20-30% pertahunnya. Dengan dana yang terus bertambah ini berimplikasi kepada semakin luasnya program pendistribusian dan pendayagunaan.

Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil. Dalam praktiknya, penyaluran dana zakat dan menyasar langung kepada lebih dari satu golongan mustahik sekaligus. Salah satunnya adalah penggunaan dana zakat untuk pendidikan.

ArtikelTerkait

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

BACA JUGA: 4 Keistimewaan Menyantuni Anak Yatim dalam Islam

Pendidikan menjadi salah satu fokus pendistribusian lembaga filantropi berbasis zakat, selain dana langsung yang diberikan berbentuk beasiswa. Program berbentuk sekolah gratispun sudah banyak dikelola, terkhusus bagi mereka yang sudah mencapai kategori Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). sebut saja Sekolah Cendekia BAZNAS yang dikelola BAZNAS, Smart Ekselensia yang dikelola Dompet Dhuafa, Sekolah Juara yang dikelola Rumah Zakat dan sekolah-sekolah lain yang tersebar di Indonesia.

Hegemoni zakat untuk pendidikan perlu dikaji siapa yang berhak menerimanya, karena khusus zakat hanya 8 golongan yang berhak, diluar dari itu menjadi sebuah larangan. Bahkan seorang yatimpun karena tidak termasuk dalam QS at-Taubah ayat 60 menjadikannya tidak berhak menerima dana zakat jika asasnya adalah yatim.

Anak Yatim

Pada praktiknya, banyak lembaga pendidikan berbasis zakat memberikan bantuan biaya untuk yatim, bahkan untuk orang yang mampu secara finansial juga tidak luput dari penerima beasiswanya. Hal ini memang sedikit tabu jika langsung melihat 8 golongan mustahik. Maka ulama memberikan solusi terhadap asnaf ini, yang akan menjadi melebar sepanjang pemanfaatan zakat tersebut.

Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min al-Husaini, dalam kitab Kifayah al-Akhyar menjelaskan bahwa secara eksplisit jika zakat diberikan kepada anak yatim pada zaman Rasulullah merupakan hal terlarang, karena anak yatim mendapatkan bagiannya dari ghanimah (harta rampasan perang) tidak dari zakat. Namun karena perkembangan zaman yang menjadikan ghanimah sudah tidak ada, maka anak yatim dapat diberikan zakat jika beririsan dengan 8 golongan dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Lebih rinci dari itu, Imam Fakhruddin Ar-Razi mengatakan dalam Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib) bahwa 4 golongan pertama yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 berhak langsung diberikan dana zakat, yang dengan dana tersebut mereka dapat memanfaatkannya berdasarkan kemauan mereka. Akan tetapi untuk 4 golongan terakhir yang disebutkan, dana zakat tidak diberikan untuk menjadi milik mereka, akan tetapi diserahkan karena ada sesuatu kebutuhan atau keadaan yang menyebabkan mereka berhak menerima zakat.

Empat golongan yang berhak menerima dana zakat karena sebab/kondisi ini juga dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Muhgni, “Empat golongan terakhir yang disebutkan, yaitu orang yang berhutang, memerdekakan budak, keperluan di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan. Mereka mendapatkan zakat dengan catatan apabila dipergunakan sesuai dengan ketentuannya”

Dalil ini menunjukkan bahwa dengan 4 kategori terakhir memberikan peluang untuk diberikan kepada siapapun dengan syarat tujuannya menyejahterakan. Dengan ini pula mengisyaratkan bahwa anak yatim yang tidak berhak menerima zakat, namun dikarenakan jika ia miskin dan butuh pendidikan, menjadikannya berhak menjadi asnaf dalam zakat. Terlebih pendidikan terbukti sepanjang zaman menjadi jalan tercepat mengubah keadaan, termasuk kemiskinan.

Anak Yatim
Foto: Istimewa

Pendidikan/orang yang tengah mengenyam pendidikan memang tidak secara eksplisit disebutkan sebagai golongan yang berhak menerima zakat (asnaf). para ulama memasukan golongan pendidikan kepada fii sabilillah. Dalam makanya, kategori fii sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah sehingga karena bejuangnya menjadikan ia tidak sempat untuk mencari nafkah.

BACA JUGA:  Inilah 5 Keutamaan Anak Yatim Menurut Al-Quran

Ibnu Atsir menjelaskan bahwa sabilillah adalah lafadz atau kalimat yang bersifat umum, mencakup segala perbuatan ikhlas untuk bertaqarrub kepada Allah, melaksanakan segala perbuatan yang wajib, sunnah dan berbagai macam kegiatan baik lainnya. Maka sudah selayaknya tidak menyempitkan makna fii sabilillah hanya termasuk orang yang berjuang di jalan Allah dengan cara berperang melawan kaum kafir. Namun perlu memperluas makna berjuang di jalan Allah, sehingga orang yang berjuang dalam pendidikan, dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan pun termasuk kateori fii sabilillah. []

Tags: anak yatimzakat untuk anak yatim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyakit Ain, Bagaimana Cara Menghindarinya?

Next Post

Uniknya Masjid Ljubljana, Satu-satunya Pusat Agama dan Kebudayaan Islam di Slovenia

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.