• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Inalillahi, Modus Isi Tenaga Dalam Oknum Ustad Tega Setubuhi Santrinya

Oleh Saad Saefullah
3 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
oknum ustad

Foto: Islampos

0
BAGIKAN

SOREANG – Seorang oknum ustad yang juga pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap tiga orang santriwati yang masih di bawah umur.

Tiga santriwati tersebut merupakan peserta didik yang belajar agama di Ponpes milik pelaku.

Oknum ustad inisial H ditangkap oleh petugas kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

“Hari ini kita melakukan Press Conference terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan Junto subsider pencabulan yang dilakukan saudara H, ini adalah pemilik pondok pesantren, ” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin, (10/01/2022).

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

BACA JUGA: Ustadz Menuntun Motor

Menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo, modus pelaku berdalih akan mengisi tenaga dalam pada tiga Santriwati tersebut, dengan syarat harus dilakukan pijatan terlebih dahulu, hingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan.

oknum ustad
Foto: Islampos

“Adapun modus yang dilakukan adalah mengisi tenaga dalam, kemudian para korban memijit pemilik pondok pesantren ini, kemudian berbalik pemilik pondok pesantren yang melakukan kegiatan-kegiatan pemijatan hingga terjadi perbuatan tidak senonoh tersebut,” ujar Kapolresta Bandung.

Perbuatan bejat oknum ustad ini telah terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.

“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya sehingga melaporkan kepada Polresta Bandung,” tutur Kapolresta.

BACA JUGA:  Oknum Aparat Desa Potong Bansos Rp1,2 Juta, Warga Desa di KBB Pasrah

Oknum ustad H mengaku sudah sering melakukan perbuatan bejat itu, kini pelaku menyesali perbuatannya.

“Sangat menyesal,” kata pelaku H sambil tertunduk.

Advertisements

Akibat perbuatannya itu oknum ustad dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76e uu ri no 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu pengganti uu ri no 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas uu ri no 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

REPORTER: SAIFAL | ISLAMPOS

Tags: Modus Isi Tenaga DalamOknum Ustad
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Keutamaan Serban yang Disebutkan dalam Hadis

Next Post

Pelit Membuat Harta Tidak Berkah

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 Oknum Ustad

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

jariyah, media sosial, ghibah

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

Orang kaya punya akses ke pengacara, asuransi, bahkan kadang bisa "membeli" perlindungan hukum.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.