• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 26 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Hukum Jual Beli Utang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
3 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Jual Beli Utang, Kesalahan saat Bersedekah, istri boros, akad ijarah, Dzulhijjah, utang piutang, Sumpah Rasulullah, Nasihat Imam Al-Ghazali, Bank Syariah, Amalan Pagi Agar Didoakan Malaikat, Kaidah Menagih Utang, Hukum Istri Ambil Uang Suami untuk Menabung, Hukum Bersedekah setelah Berbuat Maksiat, Nabi, Zainul Abidin, Hukum Sedekah dengan Harta yang Haram,

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

Oleh: Salwa Shalihah
salwashalihah.26@gmail.com

KEBANYAKAN masyarakat tidak mengetahui terkait dengan permasalahan jual beli utang. Apa hukum jual beli utang dalam Islam sebenarnya? Perlu diketahui tentang permasalahan ini sangatlah penting dalam hidup kita sebagai Muslim.

Berutang diperbolehkan dalam Islam dengan syarat kita membayar di waktu yang telah ditentukan atau si pemberi pinjaman sudah mengiklaskan utang anda maka tidak apa–apa untuk tidak dibayar.

Apakah kalian pernah mendengar jual beli utang? Yang dimaksud jual beli utang adalah ia mempunyai utang kepada orang lain dalam waktu tertentu tetapi kalian menjualnya kepada orang lain dengan harga yang telah ditentukan.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Bahwa seseorang yang mempunyai utang tidak dibayar terdahulu dan menjualnya kembali kepada seseorang tanpa sepengetahuan transaksi jual beli yang telah dilakukannya maka ini adalah hukumnya haram.

BACA JUGA: 3 Kebaikan Bersegera Membayar Utang

Hukum Jual Beli Utang, Dasar-dasarnya

Diantara dasar larangan ini adalah,

Pertama, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang).

Status Hadis

Hadis ini diriwayatkan ad-Daruquthni dalam sunannya 3105 dan Baihaqi dalam as-Sughra dari jalur Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi dari Abdullah bin Dinar.

Hukum Jual Beli Utang dalam Islam 1 Hukum Jual Beli Utang
Foto: Freepik

Dan Musa bin Ubaidah didhaifkan para ulama.

Imam as-Syafii mengatakan,

أهل الحديث يوهنون هذا الحديث

“Ahli hadis menilai lemah hadis ini.” (Dinukil dari Nailul Authar, 5/254)

Imam Ahmad mengatakan,

لا تحل الرواية عن موسى بن عبيدة عندي ولا أعرف هذا الحديث من غيره

Menurutku, tidak halal meriwayatkan dari Musa bin Ubaidah. Dan saya tidak mengetahui hadis ini dari jalur yang lain. (Nashbur Rayah, az-Zaila’i, 4/39).

Hadis ini juga didhaifkan al-Hafidz Ibnu Hajar (Talkhis al-Habir, 3/26), as-Syaukani (Nailul Authar, 5/254), dan yang lainnya. Kesimpulannya hadis ini dhaif.

Hukum Jual Beli Utang, ijma’ ulama

Sekalipun hadis di atas dhaif, bukan berarti jual beli utang dengan utang dibolehkan. Karena ulama sepakat, transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang.

Imam Malik mengatakan,

وقد نهى عن بيع الكالئ بالكالئ

Jual beli al-Kali bil Kali’ hukumnya dilarang. (al-Muwatha’, Riwayat Yahya al-Laitsi, 2/628)

Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan,

والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين

“Kaum muslimin dilarang untun jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30)

Pernyataan kesepakatan ulama,

Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir,

قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع

Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186).

As-Syaukani mengomentari sanad hadis di atas, dan adanya ijma’,

وإن كان في إسناده موسى بن عبيدة الربذي فقد شد من عضده ما يحكى من الإجماع على عدم جواز بيع الكاليء بالكاليء

Meskipun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi, namun ada pendukung kuat dari nulikan ijma’ bahwa tidak boleh jual beli utang dengan utang. (as-Sailul Jarar, hlm. 480)

Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang.

BACA JUGA:  Sedang Terlilit Utang? Baca Nasihat Ini

Rezeki bisa datang dari mana saja., Hukum Jual Beli Utang
Foto: Freepik

Hukum Jual Beli Utang, karena Merugikan

Hadits yang disebutkan bahwa Rasulullah Saw. melarang jual beli seperti ini dengan harga tidak tunai. Hadits tersebut adalah dhaif tetapi para ulama sepakat bahwa substansi hadits ini dan para ulama telah di-ijmakan bahwa itu diharamkan.

Dalam hadits tersebut, yaitu praktik jual beli utang ialah diharamkan. Selain itu juga akan merugikan dalam bertransaksi jual beli antar pembeli dan penjual.

Kesimpulan dari pembahasan didasarkan dalam bab muamalah diantaranya yaitu lewajiban bertransaksi dengan jelas dan disepakati oleh dua pihak dan mengetahuinya jika ingin menjualnya kembali dengan kesepakatan yang telah ditentukan di awal. []

Tags: Hukum Jual Beli Utangjual beli utangutang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wah, Salah 1 Khasiat Madu Ternyata Bisa Sembuhkan Penyakit Jantung, Benarkah?

Next Post

Ziarah Kubur Tidak Penting?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Bully

Bully Is Real

Oleh Haura Nurbani
26 Juni 2025
0

kesulitan, ujian, azab, maksiat

Masih Hobi Maksiat Padahal Sudah Usia 40 Tahun: Sebuah Renungan Serius

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

sifat, manusia, neraka, kesalahan, meludah, kufur, shalat tahajud, putus asa, futur, iman, berdusta, hawa nafsu, stres, amalan, rambut, amalan, berputus asa, bermaksiat, nafsu, hawa nafsu

8 Cara Kendalikan Hawa Nafsu bagi Pria yang Belum Sanggup Menikah

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

umat, islam, muharram, hijriyah

Kenapa Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram Cenderung Sepi?

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki, Nafkah

15 Hal tentang Lelaki yang Mencari Nafkah

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0
Raja Faisal

Di dunia internasional, Raja Faisal terkenal karena sikapnya yang vokal membela Palestina dan perlawanan terhadap Zionisme.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0
poligami

Jika dijalani dengan niat yang benar, cara yang benar, dan kesiapan total, maka poligami bisa menjadi sumber pahala.

Lihat LebihDetails

Inilah 4 Peristiwa Besar yang Terulang Setiap 100 Tahun Sekali

Oleh Yudi
5 Februari 2025
0
100 tahun

Sejarah mencatat bahwa dunia sering kali mengalami pandemi besar setiap sekitar 100 tahun sekali.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.