• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 26 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Memelihara Jenggot Menurut Para Ulama

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hukum memelihara jenggot,

Ilustrasi. Foto: acrossstates

0
BAGIKAN

HUKUM memelihara jenggot apakah termasuk wajib atau sunah? Benarkah jenggot harus dipelihara dan tidak boleh dicukur?

Larangan mencukur jenggot memang berkaitan dengan sunah. Banyak hadis yang menyebut bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan agar membiarkan (tidak mencukur) alias memelihara jenggot.

Apa saja hadisnya?

Berikut beberapa hadis yang berisi perintah tentang memelihara jenggot tersebut:

ArtikelTerkait

Masih Hobi Maksiat Padahal Sudah Usia 40 Tahun: Sebuah Renungan Serius

8 Cara Kendalikan Hawa Nafsu bagi Pria yang Belum Sanggup Menikah

Kenapa Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram Cenderung Sepi?

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

BACA JUGA: 5 Manfaat Jenggot yang Disunahkan

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Bedakanlah diri kamu dari orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.”

Disebutkan bahwa apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, yang berlebih (dari genggaman tersebut) lantas ia potong.

Lantas, apakah perintah, “Biarkanlah jenggot!” dalam hadis tersebut bermakna perintah wajib? Atau, hanya bersifat anjuran (nadab)?

Hukum memelihara jenggot

hukum memelihara jenggot lelaki
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah tersebut hanya bersifat anjuran, bukan wajib. Jadi, mencukur jenggot hanya dikenai makruh. Berikut teks dari kitab ulama kalangan Syafi’iyah terkait pendapat tersebut:

“Makruh hukumnya mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathali, juz VII, hal 58)

“Sesungguhnya mencukur jenggot itu makruh, meskipun dilakukan oleh laki-laki dewasa. Bukan haram.” (Imam al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, juz XII, hal 273)

“(Masalah cabang): disini mereka sebutkan tentang jenggot dan lainnya, ada beberapa perkara yang makruh, diantaranya adalah mencabut dan mencukur jenggot.” (Imam Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz IV, hal 202)

BACA JUGA: Hukum Mencukur Habis Jenggot

Al Qadhi’iyadh dari Mazhab Maliki juga memiliki pendapat serupa. Dia berkata, “Makruh hukumnya mencukur, memotong dan membakar jenggot.” (Imam Zainuddin al-Iraqi, Tharhu at-Tatsrib, juz II, hal 49)

Syekh Jad al-Haq, Grand Syaikh Al-Azhar menjelaskan, ulama berbeda pendapat tentang perintah membiarkan jenggot. Ada yang menganggapnya wajib, sunah, dan ada pula yang menilainya sebagai nadab (anjuran).

Lebih lanjut, ia menerangkan, terdapat beberapa hadis yang menganjurkan membiarkan jenggot dan memeperhatikan kebersihan, seperti hadis-hadis yang menganjurkan menggosok giig (bersiwak), memotong  kuku dan kumis. Sebagian ahli fikih memahami hadis-hadis perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib, sebagian besar ahli fikih menyebutnya sunah; orang yang melakukannya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak dihukum.

Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa mencukur jenggot itu munkar atau haram, selain hadis-hadis khusus yang terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan diri dengan orang-orang Majusi dan musyrik. Perintah dalam hadis tersebut sebagaimana ada yang memahaminya mengandung makna wajib, juga mengandung makna sekedar anjuran kepada yang lebih utama.

Menurut Syekh al-Jud, kebenaran yang dianjurkan sunah yang mulia dan adab Islami dalam masalah ini, bahwa masalah pakaian, makanan, dan bentuk fisik, tidak termasuk dalam ibadah (mahdhah) yang seorang muslim mesti mewajibkan diri mengikuti cara nabi dan para sahabat. Akan tetapi, dalam hal ini, seorang muslim mengikuti apa yang baik menurut lingkungannya dan baik menurut kebiasaan banyak orang, selama tidak bertentangan dnegan nash atau hukum yang tidak diperselisihkan.

BACA JUGA: Bakteri di Jenggot, Bisa Jadi Anti-Biotik?

hukum memelihara jenggot, muslim tersenyum (ilustrasi)
Ilustrasi (Source:123RF)

Terkait kebiasaan dan tradisi, Syekh Ali Jum’ah, Mufti Mesir, menguatkan pendapat di atas. Menurutnya, jika hal itu terkait kebiasaan dan tradisi, maka itu menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah wajib kepada makna perintah anjuran.

Jenggot itu termasuk dalam kebiasaan an tradisi. Para fuqaha menganjurkan banyak hal, padahal dalam nashnya secara jelas adalah bentuk perintah, karena berkaitan dnegan kebiasaan dan tradisi. Misalnya dalam hadis berikut:

“Rubahlah uban. Janganlah kamu menyamakan diri dengan orang Yahudi.” (HR Tirmidzi)

Bentuk kata perintah dalam hadis tersebut jelas dan serupa dengan hadis perintah memelihara jenggot. Akan tetapi, karena merubah uban bukanlah suatu perbuatan yang diingkari di tengah masyarakat, maka itu tidak dilakukan. Para fuqaha berpendapat bahwa merubah uban itu hukumnya dianjurkan, tidak diwajibkan.

Dulu, para ulama bersikap keras soal pemakaian topi dan dasi. Bukan karena perbuatan memakain topi dan dasi itu bentuk kekafiran, melainkan karena perbuatan tersebut mengandung makna kekafiran pada masa itu. Berbeda halnya,ketika pemakiannya sudah menjadi tradisi. Tidak seorang pun ulama yang mnegkafirkan orang yang memakai dasi atau topi.

BACA JUGA: Manfaat Jenggot Dunia Akhirat

Demikian juga dengan hukum terkait jenggot. Pada masa salaf, semua orang baik yang kafir maupun muslim, semuanya memanjangkan jenggot. Tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu, ulam berbeda pendapat. Ada jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot. Ada pula yang menyatakan hal itu sebagai sunah, tidak berdosa bagi seseorang yang mencukurnya.

Mengingat tradisi telah berubah, maka menurut mazhab Syafi’i, mencukur jenggot itu hukumnya makruh. Sedangkan hukum memelihara jenggot adalah sunah. Bagi yang memelihara jenggot, pahala baginya. Namun, tetap harus memperhatikan tampilan yang baik dan menjaganya tetap rapi sebagaimana seorang muslim diajarkan tentang merawat diri dan menjaga kebersihan. []

Referensi:  37 Masalah Populer Untuk Ukhuwah Islamiyah/Karya: H. Abdul Somad, Lc, MA/Penerbit: Tafaqquh Study Club/Tahun: 2015

Tags: jenggotmemelihara jenggot
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Meraih Kasih Ilahi dengan Saling Mengasihi, 5 Kisah Nikmatnya Rahmat Allah SWT

Next Post

Inilah 6 Hal yang Membuat Berhubungan Badan Tidak Sah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

kesulitan, ujian, azab, maksiat

Masih Hobi Maksiat Padahal Sudah Usia 40 Tahun: Sebuah Renungan Serius

26 Juni 2025
sifat, manusia, neraka, kesalahan, meludah, kufur, shalat tahajud, putus asa, futur, iman, berdusta, hawa nafsu, stres, amalan, rambut, amalan, berputus asa, bermaksiat, nafsu, hawa nafsu

8 Cara Kendalikan Hawa Nafsu bagi Pria yang Belum Sanggup Menikah

26 Juni 2025
umat, islam, muharram, hijriyah

Kenapa Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram Cenderung Sepi?

26 Juni 2025
poligami

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

25 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Bully

Bully Is Real

Oleh Haura Nurbani
26 Juni 2025
0

kesulitan, ujian, azab, maksiat

Masih Hobi Maksiat Padahal Sudah Usia 40 Tahun: Sebuah Renungan Serius

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

sifat, manusia, neraka, kesalahan, meludah, kufur, shalat tahajud, putus asa, futur, iman, berdusta, hawa nafsu, stres, amalan, rambut, amalan, berputus asa, bermaksiat, nafsu, hawa nafsu

8 Cara Kendalikan Hawa Nafsu bagi Pria yang Belum Sanggup Menikah

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

umat, islam, muharram, hijriyah

Kenapa Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram Cenderung Sepi?

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki, Nafkah

15 Hal tentang Lelaki yang Mencari Nafkah

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0
Raja Faisal

Di dunia internasional, Raja Faisal terkenal karena sikapnya yang vokal membela Palestina dan perlawanan terhadap Zionisme.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0
poligami

Jika dijalani dengan niat yang benar, cara yang benar, dan kesiapan total, maka poligami bisa menjadi sumber pahala.

Lihat LebihDetails

Inilah 4 Peristiwa Besar yang Terulang Setiap 100 Tahun Sekali

Oleh Yudi
5 Februari 2025
0
100 tahun

Sejarah mencatat bahwa dunia sering kali mengalami pandemi besar setiap sekitar 100 tahun sekali.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.