• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 5 November 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Menikahi Anak Biologis Hasil Zina

by Yudi
6 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 1 min read
A A
0
NERAKA, nikah mut'ah, zina, setan

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TITIK pembahasannya adalah, apakah seseorang yang menjadi mahram karena pernikahan yang sah dan halal, juga menjadi mahram jika itu hasil dari perzinaan?

Gambaran:

Fulan A dan Fulanah B menikah, kemudian Fulanah B melahirkan anak perempuan hasil pernikahannya, kita sebut Fulanah C. Fulanah C adalah anak dari Fulan A, dan jelas ia mahram baginya, dan Fulan A haram menikahi Fulanah C.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Ternyata, Hewan pun Jijik pada Zina?

Sekarang kita ubah, pernikahan dengan perzinaan. Fulan A berzina -wal ‘iyaadzu billah- dengan Fulanah B, kemudian Fulanah B melahirkan anak perempuan hasil perzinaannya, kita sebut Fulanah C.

Fulanah C boleh disebut anak biologis dari Fulan A, namun secara syar’i, ia bukan anaknya. Bolehkah Fulan A menikahi Fulanah C?

Mayoritas ahli fiqih menyatakan, Fulanah C haram dinikahi oleh Fulan A. Demikian juga, semua yang terkait dengan hubungan zina Fulan A dan Fulanah B, semisal cucunya dari anak hasil zina, keponakannya, dan seterusnya.

Artinya, jumhur fuqaha tidak membedakan konsekuensi kemahraman, baik hubungan dilakukan melalui pernikahan halal maupun melalui perzinaan.

BACA JUGA: Macam-macam Zina

Artinya, yang menjadi mahram karena pernikahan syar’i, juga menjadi mahram karena perzinaan.

Sedangkan Malik dan Asy-Syafi’i dalam pendapat yang masyhur dalam madzhabnya, tidak menganggap hasil perzinaan berkonsekuensi mahram.

Rujukan: Mausu’ah Masaail Al-Jumhur fi Al-Fiqh Al-Islami, karya Prof. Dr. Muhammad Na’im Muhammad Hani As-Sa’i, Jilid 2, Halaman 683, Penerbit Darussalam, Kairo, Mesir.

Penulis Mausu’ah Masaail Al-Jumhur merujuk pada: Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, Juz 7, Halaman 485.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: anak hasil zinabahaya zinaHukum Menikahi Anak Biologis Hasil Zinahukum zinaZina
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menjadi Kaya Ala Nabi

Next Post

Tinggalkan Shalat Selama Bertahun-tahun, Bagiamana Menebusnya?

Yudi

Yudi

Related Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.