• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Fiqh Ramadan

Ingat! Ini Hukum Keluar Mazi saat Puasa Ramadhan

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Fiqh Ramadan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Buang Air Kecil

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA: Apakah mengeluarkan mazi di siang hari Ramadhan menjadikan batal puasa? Terima kasih.

JAWAB: Perbedaan antara mani dan mazi adalah bahwa mani pria kental putih, sedangkan mani wanita encer dan kuning. Adapun mazi dia adalah cairat encer putih dan lengket, keluar ketika bercumbu, atau mengkhayal jimak atau berhasrat jimak atau memAndang atau sebagainya. Dalam hal ini laki dan wanita sama saja.

(Fatawa Lajnah Daimah, 5/418)

Kemungkinan, yang keluar dari Anda adalah mazi, bukan mani, karena mani keluar secara memancar dan dirasakan oleh seorang pria.

ArtikelTerkait

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan pada Akhir Sya’ban?

Puasa Ramadhan, Hindari 5 Hal Ini

Inilah Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

Segala sebab yang dapat mengeluarkan mani termasuk perkara yang membatalkan puasa, seperti berjimak, mencium, atau mencumbu, atau terus-menerus memandang wanita hingga keluar mani, maka hal itu membatalkan puasa. Perhatikan soal no. 2571.

BACA JUGA: Puasa Ramadhan Menurut para Ahli Kedokteran

Adapun masalah mazi, para ulama berbeda pendapat, apakah hal tersebut membatalkan puasanya jika dia sengaja melakuan sebabnya.

Mazhab Hambali berpendapat bahwa hal tersebut membatalkan puasa, jika dia menjadi sebab keluarnya, seperti mencumbu, meraba, mencium atau semacamnya. Adapun jika sebabnya adalah memAndangnya berulang-ulang, maka hal itu tidak membatalkan.

Adapun Abu Hanifah dan Syafii berpendapat bahwa keluarnya mazi tidak membatalkan puasa secara mutlak, apakah keluarnya karena mencumbu atau selainnya. Yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani, bukan mazi.

(Lihat: Al-Mughni, 4/363)

Syek Ibnu Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumti (6/236) setelah menyebutkan mazhab Hambali dalam masalah ini, “Tidak ada dalil yang shahih dalam masalah ini. Karena mazi bukan mani, baik dari segi syahwatnya ataupun dari keletihan tubuh, tidak mungkin disamakan.

Yang benar adalah bahwa apabila dia mencumbu isterinya kemudian keluar mazi atau dia onani lalu keluar mani, maka puasanya tidak batal, puasanya tetap sah. Ini merupakan pilihan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Hujjahnya adalah karena tidak ada hujjah (maksudnya adalah tidak adanya hujjah yang menunjukkan bahwa keluarnya mazi membatalkan puasa). Karena puasa merupakan ibadah yang disyariatkan kepada manusia berdasarkan petunjuk syari, maka dia tidak dikatakan batal kecuali dengan petunjuk syar’i (pula).

Makna kalimat (Jika onani lalu keluar mazi) bahwa dia berusaha untuk mengeluarkan mani, akan tetapi tidak keluar, yang keluar adalah mazi.

Syekh Ibn Baz ditanya (15/267), jika seseorang mencium saat berpuasa atau menyaksikan film porno, lalu keluar mazi, apakah dia harus mengqadha puasanya?

BACA JUGA: Mubalagh saat Berkumur dan Istinsyaq bagi Orang yang Berpuasa

Beliau menjawab, “Keluarnya mazi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama, apakah sebabnya karena mencium isteri, atau menyaksikan film, atau perkara lainnya yang dapat membangkitkan syahwat.

Akan tetapi, seorang muslim tidak dibolehkan menyaksikan film porno, tidak boleh juga mendengarkan sesuatu yang diharamkan seperti nyanyian atau alat-alat musik.

Adapun keluarnya mani karena syahwat, maka hal itu membatalkan puasa, baik terjadi karena mencumbu, mencium atau memandang berulang-ulang atau sebab lainnya yang dapat membangkitkan syahwat seperti onani dan semacamnya. Adapun mimpi atau mengkhayal, hal itu tidak membatalkan puasa walaupun dengan sebab itu keluar mani.”

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya (10/273), “Pada suatu hari di bulan Ramadan, aku duduk di samping isteriku dalam keadaan puasa selama setengah jam.

Kami saling bercAnda. Setelah aku pergi darinya, aku dapatkan atau ada tetesan basah di celanaku yang keluar dari kemaluan. Kejadian itu terjadi dua kali. Mohon penjelasannya, apakah aku diwajibkan membayar kafarat?

Mereka menjawab, “Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak diwajibkan qadha dan kafarat, karena mempertimbangkan kondisi asal, kecuali jika Anda dapat memastikan bahwa tetes yang basah itu adalah mani, maka Anda wajib mandi dan mengqadha tanpa kafarat.”

Kesimpulannya, tidak ada kewajiban apa-apa bagi Anda, puasa Anda tetap sah selagi Anda belum yakin bahwa yang keluar itu adalah mani. Jika ternyata yang keluar itu mani, maka Anda harus mengqadha hari itu, tapi Anda tidak diwajibkan kafarat.

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (سورة النور: 30)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pAndanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” SQ. An-Nur: 30

Hendaknya Anda menghindar dari berbincang-bincang dengan wanita tanpa keperluan. Jika Anda merasa perlu berbicara dengan mereka, maka hendaknya Anda menundukkan pAndangan, sebagai pengamalan dari perintah Allah Ta’ala,

Muslim meriwayatkan (2159), dari Jarir bin Abdullah, dia berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang pAndangan tiba-tiba, maka dia memerintahkan aku untuk mengalihkan pAndanganku.

An-Nawawi berkata, “Maksud dari pAndangan tiba-tiba adalah memAndang wanita bukan mahram tanpa disengaja, maka pada pAndangan pertama, hal itu tidak dosa, namun dia wajib mengalihkan pandangannya ketika itu juga.

BACA JUGA: Ilmuwan Ungkap Puasa Bisa Memperlambat Pertumbuhan Kanker

Jika dia alihkan seketika, maka tidak ada dosa, namun jika dia lanjutkan, maka dia berdosa berdasarkan hadits ini. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengalihkan pAndangannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala;

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pAndanganya.” SQ. An-Nur: 30

Jika memungkinkan ada wanita yang khusus melayani pembeli wanita dan berbicara dengan mereka, maka hal itu lebih baik dan lebih selamat.

Wallahu Ta’ala A’lam. []

SUMBER: ISLAMQA.INFO

Tags: fikih puasakeluar mani saat puasakeluar mazi saat puasaPuasaRamadhan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berlindung dari Penguasa Zalim, Ini Doa yang Dibaca Para Pemuda Kahfi

Next Post

Pasien Covid-19 Meningkat, Siapa yang Harus Diprioritaskan? (1)

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Tips untuk Persiapan Ramadhan, qadha, ilustrasi piring puasa ramadhan

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan pada Akhir Sya’ban?

5 Maret 2022
puasa sya'ban

Puasa Ramadhan, Hindari 5 Hal Ini

5 Mei 2021
puasa rajab

Inilah Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa

25 April 2021
rahasia shalat, mengulang shalat, menggunakan pakaian terbaik ketika shalat, ilustrasi shalat zhuhur

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

23 April 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.