• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 27 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Ketidaktahuan Adalah Salah Satu Sebab Mendapatkan Keringanan dalam Syariat

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

KETIDAKTAHUAN terhadap sesuatu yang harusnya diketahui (الجهل) adalah salah satu penyebab didapatkannya keringanan dalam Syariat, dan ia termasuk dalam bahasan kaidah المشقة تجلب التيسير (kesulitan mendatangkan kemudahan).

Ketidaktahuan Adalah Salah Satu Sebab Mendapatkan Keringanan dalam Syariat 1

Kadang, karena faktor ketidaktahuan, seseorang dimaafkan dan diberi uzur, yang seandainya ia tahu sebelumnya, hal tersebut tidak akan diberi uzur.

Misalnya:

ArtikelTerkait

Saat Langit Iran Menembus Dinding Mitologi Israel

Bully Is Real

Kepahaman Nabi Ya‘qub atas Kedok-Kedok Amerika

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

1. Melakukan hal yang membatalkan ibadah seperti makan saat shalat dan puasa, karena tidak tahu itu membatalkan keduanya, shalat dan puasanya tetap sah.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Memandikan Jenazah Muslim Berdasarkan Syariat?

2. Melakukan hal-hal yang membatalkan shalat, seperti berbicara dan lainnya, karena tidak tahu itu membatalkan shalat, shalatnya tetap sah.

3. Melakukan hal yang membatalkan puasa, seperti berhubungan badan suami istri, karena tidak tahu itu membatalkan puasa, puasanya tetap sah.

4. Seseorang yang masuk Islam di negeri kafir (darul harb), dan ia tidak mengetahui hukum-hukum Syariat, lalu ia mengerjakan hal-hal yang haram karena tidak tahu itu diharamkan, ia diberi uzur dan tidak diberi hukuman.

BACA JUGA: Perbedaan Syariat dan Hakikat

5. Dalam kepemilikan barang bersama (rumah, tanah dan semisalnya), saat salah satu pihak menjual bagiannya, rekannya yang ikut dalam kepemilikan bersama lebih berhak dari yang lain dalam mengambil atau memiliki bagian tersebut, kecuali jika ia merelakan itu dijual kepada orang lain.

Jika ia tidak tahu bahwa rekannya telah menjual bagiannya, sehingga ia terlambat meresponnya (sehingga seakan ia merelakannya untuk orang lain), maka ia diberi uzur dan tetap memiliki hak untuk diprioritaskan dalam memiliki bagian yang dijual tersebut. Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 64-65, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: ilmu syariatketidaktahuansyarat Islamsyariat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pernah Jatuh dan Disangka Meninggal saat Shalat, Armand Maulana Ungkap Hikmahnya

Next Post

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Iron Dome, Israel

Saat Langit Iran Menembus Dinding Mitologi Israel

27 Juni 2025
Bully

Bully Is Real

26 Juni 2025
Amerika

Kepahaman Nabi Ya‘qub atas Kedok-Kedok Amerika

26 Juni 2025
Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

24 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kecanduan hp, hp, ponsel, anak, otak

Rusaknya Otak Anak Gara-gara Diberikan HP di Usia Dini

Oleh Yudi
27 Juni 2025
0

istri yang baik, istri, suami

Kenapa Banyak Istri yang Suka Membantah Suami?

Oleh Yudi
27 Juni 2025
0

Akibat Masuk Angin, Suami Tak Mau Kerja, Serangan Jantung

Apa Penyebab Serangan Jantung?

Oleh Dini Koswarini
27 Juni 2025
0

Iron Dome, Israel

Saat Langit Iran Menembus Dinding Mitologi Israel

Oleh Saad Saefullah
27 Juni 2025
0

Akibat Kanker Prostat bagi Lelaki, Olahraga, Diabetes

20 Tanda Diabetes yang Mudah Dikenali oleh Diri Sendiri, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Terpopuler

Inilah 4 Peristiwa Besar yang Terulang Setiap 100 Tahun Sekali

Oleh Yudi
5 Februari 2025
0
100 tahun

Sejarah mencatat bahwa dunia sering kali mengalami pandemi besar setiap sekitar 100 tahun sekali.

Lihat LebihDetails

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0
Raja Faisal

Di dunia internasional, Raja Faisal terkenal karena sikapnya yang vokal membela Palestina dan perlawanan terhadap Zionisme.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Masih Hobi Maksiat Padahal Sudah Usia 40 Tahun: Sebuah Renungan Serius

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0
kesulitan, ujian, azab, maksiat

Jadi jika seseorang masih ringan tangan dalam maksiat di usia ini, maka ia sedang mengabaikan alarm spiritual dari Allah.

Lihat LebihDetails

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0
JISc

Jakarta Islamic School (JISc) kembali membuktikan kualitasnya sebagai sekolah Islam yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.