• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 3 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Imam Shalat, Penuhi Syarat-syarat Ini

by Ari Cahya Pujianto
5 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 1 min read
A A
0
Keutamaan Shalat Berjamaah, Keutamaan Shalat Dzuhur, Hukum Shalat Lagi setelah Witir

Foto: Pinterest

 

ANDA sering melakukan shalat berjamaah? Jika ya, itu sungguh hal yang paling patut dibanggakan dan terus dipertahankan.

Mengapa? Sebab, shalat yang dilakukan secara bersama-sama pahala yang akan diperoleh berkali-kali lipat. Sehingga, insya Allah tabungan kita untuk akhirat kelak, jauh lebih banyak.

BACA JUGA: Makmum Dilarang Mendahului Imam!

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Meski begitu, tentu dalam setiap hal, Allah SWT telah menetapkan aturan. Begitu pun dalam shalat berjamaah. Harus ada salah seorang yang menjadi imam. Dan sudah barang tentu, kita tak bisa sembarang memilih imam.

Kenapa? Layaknya seorang pemimpin, seorang imam pun memiliki tanggung jawab mengarahkan makmumnya pada kebenaran. Lalu, syarat apa saja yang harus dipenuhi seorang imam?

Imam disyaratkan laki-laki, adil dan faqih. Jadi, tidak sah perempuan menjadi imam laki-laki. Orang fasiq yang kefasikannya sangat jelas juga tidak sah menjadi imam, kecuali jika ia penguasa yang sangat ditakuti.

Begitu juga tidak sah orang buta huruf yang bodoh menjadi imam, kecuali bagi orang-orang seperti dirinya. Mengapa?

Sebab, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali perempuan dan orang berdosa menjadi imam bagi orang beriman, kecuali jika ia memaksa dengan kekuasaan atau cambuknya dan pedangnya yang ditakuti.”

BACA JUGA: Keutamaan Membersamai Imam dalam Takbiraul Ihram

Hadis di atas diriwayatkan Ibnu Majah dan statusnya adalah hadis dhaif. Hanya saja, mayoritas besar para ulama cenderung mengamalkannya.

Perempuan bisa saja menjadi imam, namun bagi perempuan-perempuan atau anak-anak. Sebagaimana orang fasik boleh menjadi imam karena kondisi darurat. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: syarat imam shalat berjamaah
Previous Post

Secara Bertahap, Indonesia Bakal Nikmati 5G Mulai 2021

Next Post

Pasca Normalisasi, Mafia Narkoba Israel Alihkan Bisnisnya ke UEA

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.