• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Surrogate Mother atau Sewa Rahim, Apa Hukumnya dalam Islam?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Tips Cepat Hamil, nama anak perempuan islami, menyentuh kemaluan

Foto Ilustrasi: Romper

0
BAGIKAN

BARAT tak pernah punya batasan yang jelas soal nasab dan pergaulan. Misalnya saja soal anak. Di satu sisi, sebagian menolak mempunyai anak karena biaya hidup yang tinggi, di sisi lain ada juga yang menginginkan anak namun tak mau terikat dalam pernikahan alias kumpul kebo. Naudzubillah.

Dan ada juga yang menginginkan anak, namun terkendala kesuburan. Maka Barat menciptakan solusi. Mulai dari bayi tabung, sampai surrogate mother (ibu pengganti yang disewa rahimnya). Nah, apa dan bagaimana ibu pengganti ini, utamanya dalam Islam?

BACA JUGA: Saat Orang Yahudi Bertanya tentang Hukum Zina

Surrogate mother merupakan metode dalam mengobati infertilitas. Dalam hal ini, surrogate mother akan melibatkan bantuan wanita lain untuk membawa sel telur yang telah dibuahi di dalam rahimnya. Wanita ini bersedia untuk membawa anak atas nama pasangan lain.

ArtikelTerkait

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

7 Kandungan Kekayaan Alam yang Ada di Provinsi Aceh

Menurut ilmu kedokteran sendiri, yang disebut dengan sewa rahim ialah perempuan yang menampung pembuahan suami-istri dan diharapkan melahirkan anak hasil pembuahan. Apalagi, dengan ditemukannya metode pengawetan sperma, frekuensi penggunaannya kian meningkat.

Laman qa.sunnipath.com berpendapat bahwa praktik ibu pergganti ini adalah haram hukumnya. Karena hukum bagi seorang wanita membawa sel telur yang telah dibauahi dari laki-laki yang bukan suaminya adalah sama seperti zina.

Selain itu, dengan memasukan pihak ketiga (ibu pengganti) akan membuat garis keturunan sang anak menjadi tidak jelas. Senada dengan itu, w-afif-mufida-fk12.web.unair.ac.id juga menjelaskan bahwa di Indonesia sendiri, praktik ibu pengganti ini tidak diperbolehkan alias dilarang berdasarkan hukum yang berlaku.

MUI juga berpendapat bahwa melahirkan anak dari ibu pengganti hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan.

BACA JUGA: Cara Taubat dari Dosa Zina

Lalu bagaimana dengan nasab anak yang dilahirkan dari Ibu pengganti ini?

Menurut kikinmulyati.wordpress.com, Islam sendiri memiliki dua pendapat berbeda tentang ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa anak dinasabkan kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya saja. Sedang pendapat kedua menyatakan bahwa anak dinasabkan kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya serta ayahnya, sekalipun mereka tak mempunyai hubungan. []

SUMBER: FIMELA.COM

Advertisements
Tags: hamilrahimZina
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perayaan Maulid Nabi, Bagaimana Hukumnya?

Next Post

Pertama Kalinya, Festival Film Internasional Muslim akan Digelar di Kanada

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

21 Juni 2025
cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

21 Juni 2025
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

21 Juni 2025
aceh, kekayaan alam

7 Kandungan Kekayaan Alam yang Ada di Provinsi Aceh

20 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 106Share on WhatsApp
  • 28Share on Facebook
  • 20Share on Telegram
  • 510Share on Twitter
  • 83Share on Pinterest
  • 34Share on LinkedIn
  • 45Share on Email