• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bolehkah Mencicil Beli Emas dengan Menabungkan Uang kepada Penjualnya?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hukum tabungan emas, orang kaya, dalil muslim harus kaya, Kekayaan Nabi Sulaiman

Ilustrasi. Foto: WallpaperBetter

32
BAGIKAN

TANYA: Bagaimana hukumnya membeli emas dengan mencicil layaknya menabung atau mecicil kredit kepada penjualnya?

Jawab: 

Syarat membeli emas dengan emas, atau perak atau dengan mata uang adalah adanya transaksi serah terima di dalam majelis akad, berdasarkan sabda Nabi SAW:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum berkualitas dengan gandum berkualitas, gandum biasa dengan gandum biasa, kurma dengan kurma, garam dengan garam, dengan berat dan jenis yang sama dilakukan dengan kontan. Jika dengan barang yang berbeda maka silahkan bertransaksi terserah kalian, jika dilakukan dengan kontan.”

Mata uang itu hukumnya sama dengan emas dan perak.

BACA JUGA: Biar Berkah, Terapkan 7 Adab Islam dalam Jual Beli Ini

Disebutkan juga di dalam keputusan “Majma’ Fikih Islami” yang menjadi cabang dari “Muktamar Islami”:

“Khusus hukum mata uang kertas, bahwa ia merupakan uang pengganti, dengan sifat harga sempurna, ia mempunyai hukum syar’i seperti yang ditentukan pada emas dan perak, dari sisi hukum riba, zakat, jual beli salam, dan semua hukum keduanya.” (Majalah Majma’ edisi: 3, jilid 3 halaman 1650 dan edisi: 5 jilid 3 hal 1609)

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:

“Tidak boleh menjual emas dengan emas, juga perak dengan perak kecuali dengan berat yang sama dilakukan dengan kontan. Dan jika salah satu barangnya adalah emas yang disepuh atau dengan uang dan yang lain adalah perak yang disepuh atau dengan uang atau dengan mata uang lain, maka:

Maka diperbolehkan berbeda nilainya, akan tetapi disertai dengan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad.

Dan jika terjadi perbedaan dalam masalah ini maka ia adalah riba, pelakunya masuk pada keumuman firman Allah SWT:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

الآية”.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al Baqarah: 275)

BACA JUGA: Emas Itu Fitrah Manusia

Atas dasar Fatwa Lajnah Daimah: 13/483-485 (Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdurrazzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdullah bin Qu’ud), maka:

Tidak dibolehkan bagi seseorang untuk membeli emas dengan kredit, jika akadnya untuk emas tertentu dan harganya dibayarkan belakangan, baik emas itu masih ada di tangan penjualnya atau sudah diambil oleh pembelinya.

Sedangkan, jika akadnya belum tertentu untuk emas tertentu, atau akad yang belum pasti untuk barang tertentu, hanya saja pembeli mencicil sejumlah uang kepada pedagang, nanti pembelian baru akan dilakukan setelah uang terkumpul dengan jumlah tertentu, pada saat itulah ia membeli emas dengan harga sesuai dengan saat membeli dan memilih sesuai yang ia sukai dari emas yang ada, maka dalam kondisi seperti ini ada dua gambaran:

1. Sejumlah uang tersebut dipegang oleh pedagang menjadi amanah baginya dan ia tidak berhak untuk menggunakannya, tidak dicampur dengan uangnya sendiri, maka yang demikian tidak masalah jika pemiliknya dibolehkan mengambil uangnya setelah terkumpul lalu membeli emas sesuai dengan yang ia sukai sesuai dengan uang tersebut.

2. Pedagang tersebut menggunakan uang tersebut, ia menjadi penjamin dari uang tersebut. Maka muamalah semacam ini tidak boleh; karena uang tersebut dalam kondisi seperti itu hukumnya menjadi piutang, dan tidak boleh menggabungkan antara hutang dengan jual beli, berdasarkan sabda Nabi SAW:

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

رواه الترمذي (1234) ، وأبو داود (3504) ، والنسائي (4611)، وصححه الترمذي والألباني.

“Tidak dihalalkan hutang dengan jual beli.” (HR. Tirmidzi: 1234, Abu Daud: 3504, Nasa’i: 4611 dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Albani)

Realitanya dalam masalah ini bahwa pedagang itu tidak mampu menjaga harta si pembeli yang memberinya amanah, untuk tidak dibelanjakan, tidak diputar dan tidak dicampur dengan hartanya sendiri.

Oleh karena itu, dalam transaksi pembelian emas, segalanya harus jelas. sehingga tidak ada celah yang memungkinkan penjualan yang serah terimanya tidak langsung, karena dikhawatirkan akan terjerumus kepada riba yang disadari maupun tidak disadari oleh kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: emasjual belikreditriba
Share32SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

BPJS Bakal Hapus Kelas 1,2,3, Ini Penggantinya

Next Post

Catat Rekor, Kasus Positif Corona di India Tembus 11.458 dalam Sehari

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.