• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Membatalkan Shalat Wajib

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Islampos

Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

BEBERAPA hari yang lalu ada seorang kawan yang mengirimkan sebuah rekaman video shalat berjama’ah yang berlangsung di suatu masjid di daerah Depok. Dalam video tersebut, ada seorang makmum yang tiba-tiba jatuh – mungkin karena sakit tertentu –. Saat beliau terjatuh, beberapa orang makmum sempat ragu antara membatalkan salat dan keluar dari jama’ah untuk menolong orang tersebut, dan antara tetap melanjutkan salatnya bersama imam. Padahal saat jatuh, orang tersebut masih bergerak-gerak. Artinya masih hidup dan ada kemungkinan bisa diselamatkan jiwanya jika segera ditolong.

Hukum Membatalkan Shalat Wajib 1 Hukum Membatalkan Shalat Wajib

Akhirnya mereka lebih memilih untuk melanjutkan salatnya bersama imam. Dan kabar terakhir yang kami dapatkan, orang tersebut meninggal. Semoga husnul khatimah, amin. Dari kasus ini ada yang bertanya, bolehkah seorang membatalkan salatnya dan keluar dari jama’ah untuk menolong orang tersebut?

Perlu untuk diketahui, bahwa membatalkan ibadah wajib -termasuk salah satunya salat wajib- setelah seorang masuk di dalamnya (telah mulai) tanpa adanya udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syari’at) merupakan perkara yang terlarang dengan kesepakatan ulama. Karena membatalkannya tanpa adanya alasan, merupakan perbuatan sia-sia yang berlawanan dengan kehormatan ibadah. Allah berfirman:

ArtikelTerkait

Orang Bodoh

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Janganlah kalian membatalkan amalan-amalan kalian.”[QS. Muhammad : 33].

BACA JUGA: 4 Gangguan Setan saat Kita Shalat

Adapun membatalkannya dengan adanya alasan syar’i, seperti untuk membunuh ular karena membahayakannya, menyelamatkan harta, menyelamatkan jiwa, dan yang semakna dengan hal ini, baik dilakukan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, maka merupakan perkara yang disyari’atkan. Bisa bersifat anjuran, bahkan bisa sampai wajib. [Al-Mausu’ah : 34/50-51].

Hal ini berdasarkan kisah sahabat Mu’adz bin Jabal –radhiallahu ‘anhu- yang mengimami kaumnya dengan bacaan yang terlalu panjang. Akhirnya ada salah seorang makmum yang keluar dan membatalkan salatnya, lalu dia salat sendiri. Untuk bacaan yang terlalu panjang saja, bisa menjadi sebab seorang dibolehkan keluar dan membatalkan salat wajib, apalagi selainnya yang lebih urgent. Seandainya tidak boleh, tentu nabi ﷺ akan melarangnya. Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w.676 H) menyatakan :

وَإِنَّمَا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ قَطْعِ الصَّلَاةِ وَإِبْطَالِهَا لِعُذْرٍ

“Hadis di atas menunjukkan akan bolehnya memutus dan membatalkan salat (wajib) karena adanya udzur (alasan syar’i).” [Syarah Shahih Muslim : 4/182].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata :

Advertisements

إذَا دَخَلَ فِي صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا حَرُمَ عَلَيْهِ قَطْعُهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَإِنْ كَانَ الْوَقْتُ وَاسِعًا هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْأَصْحَابُ

“Apabila sseorang telah masuk dalam salat fardhu di awal waktu, haram baginya untuk membatalkannya tanpa ada alasan walaupun waktunya luas. Ini merupakan pendapat madzhab (Syafi’i) dan telah dinyatakan secara jelas serta telah dipastikan oleh ashab (para ulama syafi’iyyah).” [Al-Majmu’ : 2/315].

BACA JUGA: Beberapa Tata Cara Shalat Wanita yang Sedikit Berbeda dengan Laki-laki

Oleh karena itu, dalam kasus yang ditanyakan, apabila seorang membatalkan salat wajibnya untuk memberi pertolongan kepada salah satu jama’ah yang jatuh terkapar, maka dibolehkan. Karena termasuk upaya untuk menyelamatkan nyawa orang lain, dan ini termasuk salah satu alasan syari’i. Ini untuk salat wajib. Adapun untuk salat sunah, maka lebih dibolehkan lagi. karena menurut madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah, seorang boleh membatalkan salat sunahnya walaupun tanpa ada alasan. Akan tetapi dianjurkan untuk menyempurnakan. Hal ini berdasarkan riwayat :

الْمُتَنَفِّل أَمِيرُ نَفْسِهِ

“Orang yang melakukan ibadah nafilah (sunah) merupakan pemimpin untuk dirinya sendiri.” [HR. At-Tirmidzi : 3/100 dan dishahihkan oleh beliau ].

Artinya, seorang yang sedang melakukan ibadah nafilah (termasuk salat sunah), memiliki kekuasaan penuh terhadap ibadah yang dia lakukan. Mau disempurnakan atau dibatalkan, itu terserah dia.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Shalat
Share271SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makna Kemerdekaan dalam Teks Proklamasi

Next Post

Mengintip Kesederhanaan Para Founding Fathers Indonesia

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh

Orang Bodoh

17 Juni 2025
Iron Dome

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

17 Juni 2025
Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

16 Juni 2025
Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

16 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh

Orang Bodoh

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

Iron Dome

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Keutamaan Pembaca Quran, Orang yang Dirindukan Surga, Surat Al-BAqarah, Adab Membaca Al-Quran, Quran

Kenapa Kamu Teh Malas Baca Quran?

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami, pilih

10 Pilih Mana Dulu?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0
Kencing Batu, Poligami

Berikut adalah ciri-ciri suami yang ingin poligami tapi sebenarnya tidak mampu, namun sering membicarakannya ke sana ke mari!

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.