• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 10 Agustus 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Isbal

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Mengepalkan Tangan saat Bangkit dari sujud

Ilustrasi. Foto: Islampos

70
BAGIKAN

SETELAH shalat Subuh hari ini di masjidil Haram – Mekah, kami berkesempatan menghadiri majelis ilmu Syaikh Sa’ad bin Abdillah Asy-Syatsri -hafidzahullah-. Setelah pelajaran selesai, ada sesi tanya jawab. Salah satu yang ditanyakan, adalah masalah isbal.

Isbal 1 Isbal

Saat ditanya, tentang hukum isbal apakah haram secara mutlak atau ada perincian, beliau menjawab bahwa dalam hal ini ada dua pendapat:

1). Pendapat Jumhur (mayoritas ulama) membolehkan isbal selama tidak ada kesombongan. Mereka berargument, bahwa hadis-hadis yang mengancam kepada orang isbal bersifat mutlak (lepas) harus dibawa kepada hadis yang bersifat muqayyad (terbatas untuk orang yang sombong ketika melakukannya).

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Kapan Seseorang Keluar dari Lingkup Ahlus Sunnah?

2). Pendapat sebagian ulama, bahwa isbal haram mutlak, baik karena sombong atau tidak. Karena dalam sebuah riwayat, hukuman kepada orang yang isbal terjadi perbedaan antara yang sombong dengan yang tidak sombong (sesuai zahir lafadznya). Tapi, keduanya tetap dihukum. Ini menujukkan, bahwa syara’ tidak membedakan antara yang melakukannya karena sombong atau tidak.

Setelah menyebutkan dua pendapat di atas, syaikh lebih memilih dan merajihkan pendapat kedua. Di sini, Syaikh ingin memberikan isyarat, bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah. Dimana, seandainya kita memilih salah satu pendapat dari dua pendapat di atas, kita harus menghormati pendapat lain. Karena keduanya merupakan hasil ijtihad para imam yang mu’tabar (diperhitungkan). Sehingga, potensi gesekan dan kegaduhan yang akan muncul, bisa diminimalisir.

BACA JUGA: Kaki Perempuan Termasuk Aurat, Ini Alasannya

Para polisi pengawal beliau sendiri juga musbil. Tapi karena uslub penyampaian beliau seperti itu, maka tidak terjadi masalah.

Kami berangan-angan, seandainya para dai/ustadz di Indonesia bisa menempuh uslub beliau dalam menjelaskan perkara-perkara khilafiyyah, insya Allah akan memberikan efek yang baik bagi masyarakat dan dakwah. Kegaduhan dan fitnah bisa diminimalisir. Ukhuwuh Islamiyyah juga bisa tetap terjaga dengan baik. Semoga Allah mewujudkannya. Amin ya Rabb. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: isbal
Share70SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kadar Minimal I’tikaf

Next Post

Apakah Keutamaan Shalat di Masjid Haram Khusus untuk Masjid Kabah Saja?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Isbal

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Kenali 11 Pemuda Islam Terbaik Sepanjang Sejarah

Oleh Laras Setiani
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Panjimas.com

Berbaiat untuk mati demi Rasul Shallallahu’alaihi wasallam pada perang Uhud dan menjadikan dirinya sebagai tameng bagi Nabi.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Ini 5 Doa Husnul Khatimah dalam Alquran dan Hadis

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
pertanyaan malaikat, Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, pahlawan pemuda muslim, setelah meninggal, hukum mengumumkan kematian, doa husnul khatimah,

Berikut 5  doa husnul khatimah yang disebutkan dalam Alquran dan hadis nabi

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.