• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Zakat Fitrah, untuk Fakir Miskin atau Delapan Golongan?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Zakat Fitrah untuk siapa, Ketentuan Zakat Fitrah, Ketentuan Amil Zakat, Keunggulan Zakat Fitrah Langsung Diserahkan pada Mustahik

Ilustrasi Foto: Abu Umar/Islampos

0
BAGIKAN

SIAPAKAH yang berhak menerima zakat fitrah? Apakah khusus faqir dan miskin saja, atau delapan golongan yang Allah sebutkan dalam surat At-Taubah: 60? Para ulama’ berselisih pendapat dalam masalah ini.

Pendapat yang kuat , bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang Alloh sebutkan dalam surat At-Taubah : 60. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ). Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [ QS. At-Taubah : 60 ].

ArtikelTerkait

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Jejak Palestina di Nusantara

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

Zakat Fitrah, untuk Fakir Miskin atau Delapan Golongan? 1 Zakat Fitrah untuk siapa?

Hal ini karena zakat fitrah termasuk salah satu jenis zakat, sehingga masuk keumuman firman Alloh Ta’ala dalam surat At-Taubah : 60. Barang siapa yang mengeluarkannya dari keumuman ayat tersebut, maka dituntut untuk mendatangkan dalil.

BACA JUGA: Wajibkah Zakat Fitrah untuk Janin?

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rohimahullah- berkata :

ويعطي صدقة الفطر لمن يجوز أن يعطى صدقة الأموال انما كانت كذلك لأن صدقة الفطر زكاة فكان مصرفها مصرف سائر الزكاوات ولأنها صدقة فتدخل في عموم قوله تعالى : { إنما الصدقات للفقراء والمساكين }

“Zakat fitrah diberikan kepada pihak yang boleh diberi zakat harta. Seperti itu karena zakat fitrah termasuk jenis zakat, maka penyalurannya sebagaiman penyaluran seluruh zakat-zakat. Karena sesungguhnya ia ( zakat fitrah ) termasuk zakat yang masuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu untuk para faqir , miskin….”[ Al-Mughni : 2/709 ].

Sebagian pihak yang berpendapat bahwa yang berhak menerima zakat fitrah itu hanyalah faqir miskin, mereka berdalil dengan hadits dari sahabat Ibnu Abbas –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

Advertisements

“Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah.” [ HR. Abu Dawud : 1609, Ibnu Majah : 1827, Ad-Daruquthni : 2067 dan selainnya. Hadits ini telah dihasankan oleh Asy-Syaikh A-Albani –rohimaullah- ].

Mereka menyatakan, bahwa Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri menyatakan bahwa zakat fitrah itu “untuk memberi makan orang-orang miskin”. Oleh karena itu, penyalurannya hanya kepada mereka dan buka delapan golongan dalam surat At-Taubah : 60.

■Tanggapan :

Pendalilan dengan hadits di atas untuk pendapat bahwa zakat fitrah hanya diberikan kepada faqir miskin saja, ini adalah pendalilan yang tidak tepat. Karena penyebutan kelompok faqir miskin dalam hadits di atas masuk dalam bab “dzikru ba’dhi afrodil ‘am” ( peyebutan sebagian dari sesuatu yang bersifat umum ) sebagaimana telah dimaklumi dalam pelajaran ushul fiqh.

Artinya, jika nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menyebutkan kelompok faqir miskin dalam hadits di atas, maka beliau menyebutkan salah satu golongan yang berhak menerima zakat dari delapan golongan. Bukan berarti sebagai pembatasan. Kalimat-kalimat seperti ini tidak bisa dijadikan takhsish ( pengkhususan ) untuk sesuatu yang umum.

Karena jika tidak demikian, nanti zakat mal juga hanya untuk faqir miskin saja, sebab dalam sebuah hadits, nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kepada Mu’adz untuk memberikan zakat mal kepada orang-orang faqir saja. Akan tetapi tidak ada seorangpun ulama’ yang menyatakan demikian. Simak ucapan “emas” Faqih-nya negeri Yaman berikut ini !

Al-Imam Ash-Shon’ani –rohimahullah- ( wafat : 1182 ) berkata :

وَفِي قَوْلِهِ ” طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ” دَلِيلٌ عَلَى اخْتِصَاصِهِمْ بِهَا وَإِلَيْهِ ذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْآلِ وَذَهَبَ آخَرُونَ إلَى أَنَّهَا كَالزَّكَاةِ تُصْرَفُ فِي الثَّمَانِيَةِ الْأَصْنَافِ وَاسْتَقْوَاهُ الْمَهْدِيُّ لِعُمُومِ {إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ} [التوبة: 60] وَالتَّنْصِيصُ عَلَى بَعْضِ الْأَصْنَافِ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ التَّخْصِيصُ فَإِنَّهُ قَدْ وَقَعَ ذَلِكَ فِي الزَّكَاةِ وَلَمْ يَقُلْ أَحَدٌ بِتَخْصِيصِ مَصْرِفِهَا فَفِي حَدِيثِ مُعَاذٍ «أُمِرْت أَنْ آخُذَهَا مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ وَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ»

“Dalam ucapannya “untuk memberi makan orang-orang miskin”, terdapat dalil pengkhususan zakat fitrah untuk mereka ( orang-orang miskin ). Dan kepada hal ini sekelompok dari keluarga ahli bait berpendapat. Adapun ulama’ yang lain berpendapat, sesungguhnya zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan, dan hal ini dirasa kuat oleh Al-Mahdi karena keumuman firman Alloh Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu….” – At-Taubah : 60 -. Penetapan atas sebagian golongan ( yang berhak menerima zakat ) tidaklah mengharuskan pengkhususan darinya. Karena hal ini juga terjadi pada zakat mal ( zakat harta ). Akan tetapi tidak ada seorangpun ulama’ yang mengkhususkan penyalurannya kepadanya saja. Maka dalam hadits Mu’adz bin Jabal beliau berkata : “ Aku diperintah untuk mengambil zakat mal dari orang-orang kaya dari kalian dan aku salurkan kepada orang-orang faqir dari kalian”. [ Subulus Salam : 1/540-541 ].

BACA JUGA: Tuntunan Zakat Fitrah

■Kesimpulan :

Bahwa zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan yang tercantum dalam surat At-Taubah ayat : 60. Diutamakan faqir miskin karena mereka adalah golongan yang paling membutuhkan secara asal. Ini merupakan pendapat dari jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ), seperti Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i dan selainnya. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: zakatzakat fitrah
Share134SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Memejamkan Mata ketika Shalat

Next Post

Penjelasan Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

7 Juni 2025
Nabi Adam, Yahudi

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

6 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0

Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

Oleh Saad Saefullah
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Itikaf, Lapar

Rasa lapar yang terus-menerus meskipun sudah makan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, pola makan, hingga kondisi...

Lihat LebihDetails

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0
Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Di zaman yang penuh fitnah dan godaan ini, mencari rezeki halal bukan hanya kewajiban, tapi juga perjuangan.

Lihat LebihDetails

Ketahuilah, Suami Enggan Katakan 4 Hal Ini kepada Istrinya

Oleh Ralda Rizmainun Farlina
7 Juni 2024
0
Tips untuk Istri agar Suami Tambah Cinta, Solusi untuk Suami Cemburuan, Menaati Suami, Ciri Suami Idaman, Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Kriteria Istri Idaman, Nama Suami, Gaji

Sang suami seolah enggan bercerita kepada Anda sebagai istrinya. Kenapa?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.