• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 3 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Pakai Sorban, Apa Hukumnya?

by Sodikin
7 tahun ago
in Tahukah Anda
Reading Time: 1 min read
A A
0
Akhlak Ulama Salaf

Ilustrasi foto: At-Taqwa

BILA mendengar kata sorban, pasti pikiran kita langsung teringat pada pakaian a la Islam yang biasa dipakai para kyai. Lalu berasal dari manakah sorban itu? Apakah Nabi juga memakai sorban?

Sorban merupakan jenis pakaian yang dikenakan di kepala, biasanya berupa kain yang digelung atau diikat di kepala. Dalam bahasa arab sorban disebut imamah.

BACA JUGA: Video Tata Cara Tayamum sesuai Sunah Rasul

Sudah dipastikan bahwa sorban ini berasal dari budaya Arab. Di Indonesia sendiri, pemakaian sorban sudah tidak asing lagi.

ArtikelTerkait

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Lalu, apakah memakai sorban ini dikatakan pakaian yang Islami? Bila iya, artinya ini dianjurkan dan diajarkan oleh Islam?

Hukum suatu model pakaian adalah mubah, namun mengingat adanya beberapa hadits yang menyebutkan kebiasan Rasulullah SAW memakai imamah, ada beberapa pendapat para ulama.

“Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan orang-orang dengan memakai sorban hitam di kepalanya,” (HR. Muslim No. 1359).

BACA JUGA: Orang Berjubah dan Bersorban Belum Tentu Shalih

Berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama menyatakan hukumnya sunnah, guna meneladani Nabi SAW. Namun, ada juga ulama yang berpendapat  hukum memakai imamah adalah mubah saja, tidak sampai sunnah dan tidak bernilai ibadah.

Dari penjelasan tersebut, dapat diambil faidah  memakai sorban atau imamah dapat disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Tentunya selama tidak melanggar syariat agama Islam. []

Tags: hukum bersorbansorban
Previous Post

Di antara Tujuan Utama sebuah Pernikahan

Next Post

Meringkas Rakaat Shalat Dibolehkan, Ini Syaratnya

Sodikin

Sodikin

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.