• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

3 Hal Utama Dalam Proses Khitbah

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Bahagia dengan Satu Istri, satu istri

Foto: Instagram Ahmad Zamzam

328
BAGIKAN

KHITBAH adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.

Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah (مخطوبة), yaitu wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.

Setidaknya proses alur sebuah khitbah itu terdiri dari tiga hal utama. Yaitu pengajuan khitbah, tukar menukar informasi, jawaban khitbah dan hal-hal yang terkait dengan pembatalan khitbah apabila dibutuhkan.

BACA JUGA: Tempuh Khitbah, Ini Kurun Waktunya

ArtikelTerkait

Nikah di KUA, Asyik Juga!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

1. Pengajuan Khitbah

Sebelum khitbah dan statusnya ditetapkan, langkah yang paling awal adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh pihak calon suami. Esensi yang paling utama dari pengajuan khitbah ini adalah keinginan untuk menikahi calon istri.

2. Tukar Menukar Informasi

Namun khitbah bukan hanya berisi penyampaian keinginan untuk menikah, tetapi juga berisi tukar menukar informasi dari kedua belah pihak. Pengajuan khitbah ini bisa diibaratkan sebuah pengajuan proposal kegiatan yang di dalamnya ada penjelasan-penjelasan yang rinci dan spesifik. Semua informasi itu akan sangat berguna bagi wali untuk membuat pertimbangan dan keputusan.

Di antara spesifikasi itu misalnya tentang kesiapan pihak calon suami dalam pemberian nilai mahar, nilai nafkah, tempat tinggal, dan berbagai pemberian lainnya. Dan termasuk juga di dalamnya adalah rincian tentang hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh masing-masing pihak.

Di sisi lain, pihak calon suami juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait dengan calon istri, baik yang terkait dengan kondisi fisik ataupun keadaan-keadaan yang lain.

Apabila calon istri memiliki catatan tertentu, seperti kondisi kesehatan, cacat, aib atau hal-hal yang sekiranya akan mengganggu keharmonisan rumah tanggal, maka pihak wali wajib bersikap terbuka dan kooperatif, tidak boleh menutup-nutupi apalagi berusaha untuk menipu.

Proses tukar menukar informasi ini sangat berguna bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Advertisements

BACA JUGA: Bolehkah Foto Berdua Setelah Khitbah?

3. Jawaban

Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum, dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali, apakah pengajuan khitbah itu diterima atau ditolak.

Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu beberapa laam untuk memberikan jawaban. Dan selama jawaban khitbah belum diberikan, status wanita itu masih belum lagi menjadi wanita yang dikhitbah (makhtubah).

Maka oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain.

Namun wali berkewajiban untuk memberikan jawaban diterima atau ditolak sesuai dengan tempo yang dimintakannya kepada pihak yang mengajukan khitbah.

Terkadang jawaban dari pihak wali bisa dalam bentuk persetujuan dan penerimaan secara bulat, namun dalam prosesnya bisa saja dalam bentuk penerimaan bersyarat. Maksudnya, khitbah diterima namun apabila pihak calon suami bisa memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh wali.

4. Pembatalan

Kalau sebuah pernikahan yang sangat kokoh bisa diakhiri dengan perceraian, maka khitbah yang sudah resmi disepakati bisa juga dibatalkan dengan alasan tertentu.

Misalnya, apabila terdapat ketidak-sesuian informasi yang diterima dengan fakta-fakta di lapangan, maka baik pihak calon suami atau calon istri, sama-sama berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan secara sepihak ataupun atas kesepakatan dari sebuah musyawarah.

Dan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan.

Misalnya wali mengajukan syarat masa berlaku khitbah. Wali mensyaratkan masa berlaku khitbah itu terbatas, misalnya dua bulan. Apabila dalam jangka waktu dua bulan, calon suami tidak segera menikahi wanita yang dikhitbahnya, maka secara otomatis khitbahnya tidak berlaku.

Dan syarat ini juga berlaku sebaliknya, misalnya apabila sampai waktu tertentu pihak calon istri masih belum bisa melaksanakan akad nikah, maka khitbahnya bisa dibatalkan oleh pihak calon suami. []

SUMBER: RUMAH FIKIH

Tags: khitbahproses khitbah
Share328SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Khitbah Itu Bukan Tunangan

Next Post

Tiga Syarat Dibolehkannya Boncengan dengan yang Bukan Mahram

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

13 Juni 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.