• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Senin, 23 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Keluarga Siap Nikah

Khitbah Itu Bukan Tunangan

by Yudi
3 tahun ago
in Siap Nikah
Reading Time: 1 min read
0
Pernikahan Lindswell dan Hulaefi. Foto: Tribunnews

Pernikahan Lindswell dan Hulaefi. Foto: Tribunnews

KITA tentunya pernah mendengar istilah khitbah dan tunangan. Lalu apakah khitbah itu sama dengan pertunangan? Dan bagaimanakah seharusnya cara khitbah yang benar dalam Islam?

Makna khitbah dalam bahasa Indonesia ada bermacam terjemahan, antara lain bermakna melamar atau meminang. Bahkan ada juga yang mengartikan dengan pertunangan.

BACA JUGA: Bolehkah Foto Berdua Setelah Khitbah?

Namun jika kita jeli, sebenarnya ada perbedaan yang mendasar antara khitbah dengan pertunangan. Perbedaannya terletak pada langkahnya.

Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.

Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah (مخطوبة), yaitu wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.

BACA JUGA: Membatalkan Khitbah, Bolehkah?

Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus, atau tidak dijawab sampai waktunya, sehingga statusnya menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi.

Khitbah bukan pekerjaan sepihak, tetapi merupakan bentuk kesepakatan yang terjadi antara dua pihak. Dan untuk bisa sampai kepada kesepakatan dari dua pihak, khitbah memiliki alur langkah yang terdiri dari beberapa proses. []

SUMBER: RUMAH FIKIH

Tags: khitbahtunangan
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

4 Hal yang Sering Dilupakan Suami-Istri setelah Berjima

Next Post

3 Hal Utama Dalam Proses Khitbah

Yudi

Yudi

Related Posts

ijab qabul persiapan menikah

Cek and Ricek Syawal Bulan Terbaik untuk Menikah

19 Mei 2022
Kriteria Istri Ke-2 nikah muda Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi, Tak Kuat Ingin Menikah, jodoh

Jodoh? Biarkan Kami Saling Menentukan

17 Mei 2022
doawalimah, doa untuk pengantin, Cara Mendeteksi Mr Right, menolak dipoligami, hukum menunda malam pertama

Ini 5 Doa Walimah yang Harus Diketahui Pengantin Baru

12 Mei 2022
bulan baik untuk menikah

3 Bulan Baik untuk Menikah dalam Kalender Hijriah

7 Mei 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

Manfaat Mengonsumsi Kurma

Mengapa Disyariatkan Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok?

by Eneng Susanti
10:25 am
0

...

6 Peristiwa bersejarah penting di bulan Ramadhan 1 khitbah bukan tunangan

6 Peristiwa bersejarah penting di bulan Ramadhan

by Adam
2:17 pm
0

...

efek sinar matahari

Dendam Dengki, Ini 8 Bencana yang Anda Dapat

by Eva F Hasan
4:00 pm
0

...

Foto: Abi Umar/Islampos

Berhubungan dengan Istri ketika Puasa, Apa Hukumnya?

by Saad Saefullah
3:20 pm
0

...

Membaca Quran bisa meningkatkan keimanan Tafsir Surat An-Naba Keutamaan Surat Waqiah Kandungan Surat Al-Kafirun⁣⁣, Adab Membaca Al-Quran, Rahasia Quran Surat Al-Waqiah, Cara Mendapat Syafaat Al-Quran, Istiadzah

Optimalisasi Ibadah di 10 Terakhir Ramadan

by Ari Cahya Pujianto
6:00 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.