• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Jika Hamil Alami Flek, Wajibkah Shalat?

Redaktur Irah
4 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2min read
0
gejala darah nifas

Foto: pixabay

TANYA: Jika seorang wanita hamil namun mengalami flek, apakah tetap wajib shalat?

JAWAB: Ulama berbeda pendapat, apakah wanita hamil bisa mengalami haid ataukah tidak haid.

Pendapat pertama, wanita hamil bisa mengalami haid.

Bisa mengalami haid dalam arti, ketika wanita ini mengeluarkan darah dan memenuhi semua kriteria haid, baik karena sesuai kebiasaannya atau cirinya sama dengan darah haid pada umumnya, maka berlaku untuknya hukum-hukum haid.

Syaikhul Menyebutkan pendapat as-Syafi’I, “Wanita hamil bisa mengalami haid, dan ini madzhab as-Syafi’i. dan al-Baihaqi menyebutkan pernyataan Imam Ahmad dalam masalah ini, namun beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad telah rujuk dari pendapat ini.” (Fatawa al-Kubro, 5/315).

Pendapat Kedua, wanita hamil tidak bisa mengalami haid, sehingga jika ada darah yang keluar, bisa dipastikan bukan haid, tapi istihadhah. Sehingga tetap wajib shalat, sebagaimana wanita suci dari haid.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan para ulama madzhab hambali. Dalam Tanqih at-Tahqiq disebutkan riwayat dari al-Atsram, beliau bertanya kepada Imam Ahmad, “Apa pendapat anda untuk wanita hamil yang melihat darah, apakah dia meninggalkan shalat?” Jawab Imam Ahmad, “Tidak, tetap shalat.”

Saya bertanya, “Apa dalil yang mendukung hal ini?” Lalu Imam Ahamd menyebutkan hadis, Saya berdalil dengan hadis dari Muhammad bin Abdurrahman – maula Ali Thalhah – dari Salim, dari ayahnya (Ibnu Umar), bahwa beliau menceraikan istrinya ketika haid. Kemudian Umar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,“Perintahkan dia untuk rujuk istrinya, kemudian boleh mentalaknya ketika suci atau ketika hamil.”

Kata Imam Ahmad, “Beliau menyamakan kondisi hamil sebagaimana wanita suci.”Saya bertanya, “Anda memahami hadis ini bahwa wanita hamil hanya akan selalu suci?”Jawab Imam Ahmad, “Ya.” (Tanqih at-Tahqiq, Ibnu Abdil Hadi, 1/414)

Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad, Imam Ahmad mengatakan, ‘Wanita bisa diketahui sedang hamil, ketika dia tidak keluar haid.’ (al-Mughni, 1/405)

Ibnu Qudamah menyebutkan dalil lain bahwa wanita hamil, tidak bisa haid, yaitu hadis, “Budak wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan, dan budak wanita yang tidak hamil, tidak boleh disetubuhi sampai mengalami haid sekali.”

Lalu Ibnu Qudamah menyimpulkan,”Wanita hamil tidak mengalami haid. Jika dia melihat darah, maka itu darah karena sakit.” (al-Kafi fi Fiqhil Hambali, 1/133).

Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih kuat. Allahu a’lam. []

Sumber:konsultasisyariah

Tags: flekflek saat hamilhukum flek saat hamil
Irah

Irah

Related Posts

Khadijah, Terpandang, Memilih Nabi dan Mengiringinya hingga Akhir Hayatnya

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Apakah Iblis Memiliki Istri?

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
Ketika Ibu …

Ketika Ibu ...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Pujian Pembawa Petaka
Sirah

Ketika Kafir Quraisy Mengajak Rasulullah Bekerja Sama dalam Ibadah

Redaktur Yudi
17 menit ago
Pacaran, Kenapa Dilarang dalam Islam?
Siap Nikah

17 Pertanyaan Ini Penting Kamu Tanyakan saat Taaruf!

Redaktur Dini Koswarini
48 menit ago
Belum Banyak Diketahui, Ini Keistimewaan Mata Kucing
Tanya Jawab

Apa Hukum Beri Makan Kucing dengan Makanan yang Mengandung Babi?

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Anak Mudah Sakit? Begini Solusinya
Thibbun Nabawi

Inilah Rahasia Demam yang Diungkap dalam Hadis Nabi

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add