• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Jika Hamil Alami Flek, Wajibkah Shalat?

Oleh Irah
6 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Tata cara bersuci selepas haid Larangan untuk Wanita Ketika Haid, Hukum Menggauli Istri sedang Haid

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

TANYA: Jika seorang wanita hamil namun mengalami flek, apakah tetap wajib shalat?

JAWAB: Ulama berbeda pendapat, apakah wanita hamil bisa mengalami haid ataukah tidak haid.

Pendapat pertama, wanita hamil bisa mengalami haid.

Bisa mengalami haid dalam arti, ketika wanita ini mengeluarkan darah dan memenuhi semua kriteria haid, baik karena sesuai kebiasaannya atau cirinya sama dengan darah haid pada umumnya, maka berlaku untuknya hukum-hukum haid.

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Syaikhul Menyebutkan pendapat as-Syafi’I, “Wanita hamil bisa mengalami haid, dan ini madzhab as-Syafi’i. dan al-Baihaqi menyebutkan pernyataan Imam Ahmad dalam masalah ini, namun beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad telah rujuk dari pendapat ini.” (Fatawa al-Kubro, 5/315).

Pendapat Kedua, wanita hamil tidak bisa mengalami haid, sehingga jika ada darah yang keluar, bisa dipastikan bukan haid, tapi istihadhah. Sehingga tetap wajib shalat, sebagaimana wanita suci dari haid.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan para ulama madzhab hambali. Dalam Tanqih at-Tahqiq disebutkan riwayat dari al-Atsram, beliau bertanya kepada Imam Ahmad, “Apa pendapat anda untuk wanita hamil yang melihat darah, apakah dia meninggalkan shalat?” Jawab Imam Ahmad, “Tidak, tetap shalat.”

Saya bertanya, “Apa dalil yang mendukung hal ini?” Lalu Imam Ahamd menyebutkan hadis, Saya berdalil dengan hadis dari Muhammad bin Abdurrahman – maula Ali Thalhah – dari Salim, dari ayahnya (Ibnu Umar), bahwa beliau menceraikan istrinya ketika haid. Kemudian Umar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,“Perintahkan dia untuk rujuk istrinya, kemudian boleh mentalaknya ketika suci atau ketika hamil.”

Kata Imam Ahmad, “Beliau menyamakan kondisi hamil sebagaimana wanita suci.”Saya bertanya, “Anda memahami hadis ini bahwa wanita hamil hanya akan selalu suci?”Jawab Imam Ahmad, “Ya.” (Tanqih at-Tahqiq, Ibnu Abdil Hadi, 1/414)

Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad, Imam Ahmad mengatakan, ‘Wanita bisa diketahui sedang hamil, ketika dia tidak keluar haid.’ (al-Mughni, 1/405)

Ibnu Qudamah menyebutkan dalil lain bahwa wanita hamil, tidak bisa haid, yaitu hadis, “Budak wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan, dan budak wanita yang tidak hamil, tidak boleh disetubuhi sampai mengalami haid sekali.”

Lalu Ibnu Qudamah menyimpulkan,”Wanita hamil tidak mengalami haid. Jika dia melihat darah, maka itu darah karena sakit.” (al-Kafi fi Fiqhil Hambali, 1/133).

Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih kuat. Allahu a’lam. []

Sumber:konsultasisyariah

Tags: flekflek saat hamilhukum flek saat hamil
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Wah, di Negara Ini, Perempuan Muslim Diharuskan Pakai Jilbab Lho

Next Post

Ketika Ibu …

Irah

Irah

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Foto: Pinterest

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist