• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

DP Beli Rumah Sebagian dari Bunga Bank Konvensional, Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Ginny Kavanaugh

Foto: Ginny Kavanaugh

0
BAGIKAN

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, ana mau bertanya. Sejak kecil ana menabung di bank konvensional, setelah ada bank syariah, ana pindah ke bank syariah. Tapi rekening tabungan ana di bank konvensional tersebut tidak ana tutup, cuma ana sudah tidak menabung/aktif lagi di bank tersebut. Masih ada saldonya lumayan banyak tapi mayoritas adalah bunga/riba. Ana ikhlas merelakan uang ana di bank tersebut, ana berniat tidak akan pernah ana ambil karena isinya uang bunga/riba.

Sewaktu kemarin mengajukan KPR rumah ke salah satu bank syariah, ana kekurangan uang buat DP/uang muka.

Karena ana tidak mau berhutang ke orang lain, termasuk ke orang tua, dengan sangat terpaksa ana akhirnya menggunakan uang ana yang ditabung di bank konvensional tersebut.

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Kemudian ana juga mencairkan dana Jamsostek ana dan menggunakannya untuk DP rumah.

Ana sadar dalam rincian dana Jamsostek ada unsur bunga/ribanya.

Ana tidak sempat memisahkan bunga/riba tersebut dari total dana Jamsostek karena waktu itu keadaannya mendesak. Ana gunakan semuanya untuk DP/uang muka rumah.

Saat ini KPR ana sudah diapproved oleh bank. Ana sudah beberapa bulan mencicil rumah tersebut.

Pertanyaan ana :

1. Apakah halal dana yang ana keluarkan untuk DP rumah tersebut? Karena sebagian dana DP nya berasal dari uang riba/bunga?

2. Apa yang harus ana lakukan untuk menghapus dosa tersebut?

Demikian pertanyaan ana. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu’alaikum.

ADAM di Tangerang Selatan

Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Pa Adang di Tang-Sel hafizhakalloh, salah satu karunia Allah SWT yang diberikan kepada hamba-Nya adalah kekayaan alam di muka bumi ini yang disediakan untuk kehidupan makhluk-Nya.

Manusia merupakan salah satu makhluk Allah yang diberikan potensi akal untun memcari dan menikmati segala fasilitas kehidupan dunia ini secara gratis sebagai sarana untuk mempertahankan hidupnya. Alam semesta yang menghapar luas di muka bumi ini dipersiapkan seluruhnya untuk manusia dan juga makhluk yang lainnya yang hidup bersama di bumi tempat yang sedang kita singgahi ini.

Banyak nash al-Qur’an yang menjelaskn kepada kita bahwa binatang melata (dâbbah) yang ada di permukaan bumi ini sudah dijamin rizkinya oleh Allah swt (Qs. Hud : 6). Dalam ayat lain Allah memerintahkan kita untuk berusaha mencari rizki (Qs. Al-Jumu’ah: 10). Begitupun Allah memerintahkan kepda manusia untuk mengkonsumsi apa yang ada di alam semesta ini (Qs. Al-Baqarah: 60).

Dari sekian banyak sumber penghidupan yang telah Allah persiapkan bagi kehidupan manusia, tentunya Allah SWT tidak begitu saja menyerahkan kepada manusia untuk mendapatkan dan memanfaatkan segala fasilitas dunia ini, tetapi agar kehidupan ini tetap berjalan secara seimbang dan langgeng, maka Allah swt. memberikan aturan berupa mekanisme untuk mendapatkan harta dan bagaimana menikmati fasilitas yang telah Allah siapkan bagi kehidupan manusia. Salah satu mekanisme untuk mendapatkan dan memanfaaatkan segala fasilita kehidupan ini Islam telah mengatur mekakanismenya dalam al-Qur’an surat al-Baqarah : 188.

“Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ahmad Mustafa al-Maraghi menjelaskan dalam tafsir al-Maraghi (juz 1, hlm. 80), ada beberapa bentuk harta yang diperoleh dengan cara yang bathil diantaranya yaitu: (1) Riba, (2) harta yang diperoleh dari jalan suap (risywah), (3) memberikan sedekah kepada orang yang mampu dan cukup untuk berusaha, (4) menjual-belikan bacaan al-Qur’an dengan jumlah dan tujuan tertentu, (5) mendapatkan upah dari pelakasaan ibadah mahdhah seperti shalat, puasa dan zakat.

Berdasarkan penjelasan maka;

1. Sebagian uang Dp yang diperoleh dari bunga bank konvensional maka jelas haram hukumnya. Hal ini berdasarkan al-Qur’an Surat al-Baqarah : 278. “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah swt. dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman.”

Imam ali Al-Shabuni dalam Rawâ’`u al-bayân fî tafsîr ‘âyât al-Ahkâm, (juz 1, hlm.300) mendefinisikan riba secara istilah yaitu;

زيادة يأخذها المقرض من المستقرض مقابل الأجل

“Tambahan (uang) yang diambil oleh kreditor dari debitor karena adanya tenggang waktu (yang ditentukan).”

Berdasarkan definisi di atas, maka bunga bank termasuk riba yang diharamkan hukumnya berdasarkan ayat di atas. Sehingga mengonsumsi dan mengembangkannya (tasharruf) juga diharamkan. Jika penggunaan uang bunga sudah dipakai, maka niatkan kembali dalam hati bahwa uang DP tersebut diganti dengan uang halal sejumlah nominal penggunaan dp tersebut.

Selanjutnya, sebagai bukti bahwa kita bertaubat dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Maka baiknya kita berazam sepenuh hati tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari dan sebagai penghapus dosa-dosa riba perbanyaklah zakat, infak dan sedekah sebagai pembersih harta kita.Hasbunallâh wa ni’ma al-wakîl ni’ma al-mawlâwa ni’ma al-nashîr. []

Tags: BankbungaKonvensionalperumahan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengenal Bangsa Arab Sebelum Islam (1)

Next Post

Yaman Krisis Air Minum, 15 Juta Orang Terancam Dehidrasi

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.