• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 8 Desember 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

4 Syarat Istri Bekerja dalam Islam

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Muslimah bekerja. Foto: Pexels

Muslimah bekerja. Foto: Pexels

0
BAGIKAN

BEKERJA atau mencari nafkah pada dasarnya adalah tugas seorang suami selakum pemimpin dalam rumah tangga. Namun kini, seorang istri juga banyak yang merangkap menjadi pekerja atau wanita karier. Lalu bagaimana hukum istri bekerja dalam Islam?

Sebenarnya tidak ada larangan bagi wanita untuk bekerja atau mencari nafkah, namun bukan berarti posisi suami sebagai pencari nafkah utama lantas tergantikan.

Imam ad-Dusuqi (W 1230 H) menyebutkan, “Perempuan itu tak wajib menenun baju, menjahitnya lantas menjualnya agar mendapatkan upah, sehingga uang hasilnya diberikan kepada suami untuk nafkahnya. Karena hal itu bukanlah bentuk khidmat yang wajib bagi perempuan, tapi itu termasuk bekerja. Padahal perempuan tak wajib bekerja. Kecuali jika perempuan itu melakukannya dengan sukarela.” (Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi al-Maliki (w. 1230 H), Hasyiyah ad-Dasuqi, (Baerut: Dar al-Fikr, 1414 H), juz 2, hal. 511.

BACA JUGA: 8 Ikatan Suami Istri

ArtikelTerkait

Sering Onani hingga Tinggalkan Shalat, Bagaimana Cara Melepasnya?

Misteri Permintaan Theodor Herzl, Tokoh Zionis, Suap Sultan Abdul Hamid II untuk Jajah Palestina

3 Keistimewaan Ibnu Taimiyah

10 Keutamaan Shalat Tahajud

Dalam buku Hukum Fiqih Seputar Nafkah bab Nafkah Perempuan Bekerja, yang ditulis Maharati Marfuah Lc, dijelaskan, terdapat beberapa perbedaan pendapat dari kalangan ulama terkait posisi istri yang merangkap sebagai pencari nafkah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban seorang istri hanya sebatas rumah, namun sebagian lainnya berpendapat bahwa istri memiliki kebebasan untuk bekerja di luar rumah.

Dalam bukunya, Maharati juga menyebutkan 4 syarat diperbolehkannya seorang istri mencari nafkah.

istri bekerja dalam islam
Foto: Unsplash

1. Syarat istri bekerja dalam Islam yang pertama adalah pekerjaan yang dilakukan memang memerlukan tenaga perempuan, seperti suster bagi pasien perempuan, pekerja salon khusus wanita dan lainnya.

2. Syarat istri bekerja dalam Islam yang kedua adalah suami tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga mengharuskan istri untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.

3. Syarat istri bekerja dalam Islam yang ketiga adalah pekerjaan yang dilakukan sang istri, tidak menggugurkan kewajibannya sebagai seorang ibu rumah tangga.

4. Syarat istri bekerja dalam Islam yang keempat dan yang paling penting adalah istri telah mendapat izin dari suami untuk bekerja.

Dari syarat nomor empat di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya para istri yang diberikan ijin suami bekerja tetap dalam tuntunan syariat ketika bekerja:

istri bekerja dalam islam
Istri Shaliha. Foto: IG Islampos

1. Dengan bekerja maka istri tetap tidak boleh melalaikan kewajibannya kepada suami. Yaitu menyenangkan hati suami dan mendidik anak-anaknya. Kalau sampai karena bekerja kemudian istri melalaikan kewajibannya maka itu sama artinya “memburu yang kecil tetapi kehilangan yang besar”. Jika hal ini terpenuhi, maka tidak ada salahnya istri bekerja dalam Islam.

2. Pekerjaan yang dilakukan istri tidak boleh bertentangan dengan hukum Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Contohnya tempat kerja istri tidak membolehkan pekerja wanita memakai jilbab, sehingga istri tidak menutup auratnya di tempat kerja. Atau pekerjaan istri tersebut adalah pekerjaan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul Nya, seperti bekerja di tempat yang menghalalkan khamer dan riba’.

Jika syarat istri bekerja dalam Islam ini tidak bisa dipenuhi, maka sebaiknya jangan memaksakan untuk dilakukan.

3. Istri harus tetap tunduk kepada perintah suami apabila diperintahkan untuk melakukan kebaikan. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, seperti telah Allah firmankan dalam al-Quran.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisaa’ : 34).

istri bekerja dalam islam
Suami istri berjamaah shalat. Foto: Instagram Islamposcom

BACA JUGA: Pintu Rezeki Suami Istri

Jika karena istri bekerja dan berpenghasilan setara atau lebih besar dari penghasilan suami, kemudian tidak tunduk dan tawaddu’ kepada suaminya. Maka Allah Swt., dan Malaikat Nya akan melaknat istri yang demikian.

Banyak sekali kasus yang seperti ini telah terjadi, bahkan kalau suami sudah mengatakan “Kamu berhenti bekerja dan lakukan kewajiban sebagai istri di rumah, biar saya yang bertanggung jawab mencari nafkah”. Maka tidak ada alasan apapun yang dibenarkan oleh agama bagi istri, untuk menolaknya saat itu juga istri harus “Sami’naa wa atha’naa,” aku dengar dan aku patuh.

4. Apabila istri dalam melakukan pekerjaan tersebut kemudian ada tuntutan safar /bepergian dan menginap. Maka istri harus dan wajib ditemani oleh mahramnya, walaupun suami mengijinkannya. Ini adalah perkara yang banyak sekali dilanggar, “Laki-laki tidak boleh berduaan dengan wanita yang bukan mahramya dan Istri tidak boleh bepergian tanpa mahram.” Begitulah sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam.

Masih banyak lagi sebenarnya yang bisa dikaji dalam persoalan ini namun hal diatas adalah yang utama. Mudah-mudahan ulasan ini bisa sedikit memberikan pandangan lain soal pembahasan istri bekerja dalam Islam. []

Tags: hukum istri bekerja dalam islamIstriistri bekerjaistri bekerja dalam islamkerja
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sudah Doa dan Ikhtiar tapi Masih Kesulitan Rezeki? Inilah Jawabannya

Next Post

Peta Jalan Menuju Surga, Dari Mana Bermula?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum Melihat Gambar Porno saat Puasa, Pornografi, handphone, Onani

Sering Onani hingga Tinggalkan Shalat, Bagaimana Cara Melepasnya?

8 Desember 2023
theodor herzl

Misteri Permintaan Theodor Herzl, Tokoh Zionis, Suap Sultan Abdul Hamid II untuk Jajah Palestina

7 Desember 2023
Imam asy-Syafi'i, Nasihat Imam Al-Ghazali, Sosok Qutaibah bin Sa'id, Abu Zayd Hunayn, Ibnu Khaldun, Perbedaan Habib dan Syekh, Keistimewaan Ibnu Taimiyah

3 Keistimewaan Ibnu Taimiyah

7 Desember 2023
cara shalat orang sakit, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Syarat Sahnya Shalat, Sutrah dalam Shalat, sutrah, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, shalat dhuha

10 Keutamaan Shalat Tahajud

7 Desember 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Foto: Istimewa

Jubir TKN Prabowo-Gibran: Makan Siang Gratis, Solusi Konkret Ringankan Keluarga Tak Mampu

Oleh Saad Saefullah
8 Desember 2023
0

“Semoga Pak Prabowo berhasil menang di Pemilu 2024," ujar Hamdan Hamedan.

Hukum Melihat Gambar Porno saat Puasa, Pornografi, handphone, Onani

Sering Onani hingga Tinggalkan Shalat, Bagaimana Cara Melepasnya?

Oleh Dini Koswarini
8 Desember 2023
0

Kebiasaan melakukan onani seperti yang kaulakukan sungguh telah melampaui batas, hal itu dapat kaurasakan dalam kesehatan tubuh.

theodor herzl

Misteri Permintaan Theodor Herzl, Tokoh Zionis, Suap Sultan Abdul Hamid II untuk Jajah Palestina

Oleh Saad Saefullah
7 Desember 2023
0

Tapi ada proses panjang, bahkan perlu 52 tahun sejak pertama kali Theodor Herzl, datang menghadap Sultan Abdul Hamid dengan niat...

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Hukum Menahan Kentut ketika Shalat, Hukum Shalat Dhuha Setiap Hari, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, sabar, keutamaan shalat sunnah, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Waktu Shalat Sunah yang Dilarang, Khusyu dalam Shalat, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, Shalat Rawatib, Penelitian, Cara Mengganti Shalat yang Terlewat, Shalat Tahajud, Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Qadha Shalat Qabliyah Zuhur, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah di Rumah, Sunnah Shalat, Shalat Sunah Rawatib

Shalat Sunah Rawatib, Apakah 10 Rakaat atau 12 Rakaat? Apakah Boleh Melaksanakannya Berjamaah?

Oleh Haura Nurbani
7 Desember 2023
0

Tanya: Apa shalat Sunah Rawatib, itu 10 Rakaat atau 12 Rakaat?

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

7 Kewajiban Anak Laki-laki kepada Ibu Setelah Menikah

Oleh Andika Murdanto
27 Oktober 2021
0
Kewajiban Anak Laki-laki, ibu, Makna Hadist Surga di Bawah Telapak Kaki ibu, Durhaka pada Ibu

Kewajiban anak laki-laki kepada ibu meskipun telah menikah anak laki-laki harus terus taat kepada ibunya.

Lihat Lebih

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
25 Februari 2022
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist