• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 18 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

4 Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Syarat Poligami,Hukum Menikah di Bulan Muharram, Resepsi Pernikahan yang Islami, Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi, Nikat Mutah, Hukum Menikahi Saudara Kandung, Hukum Menikah dengan Saudara Tiri

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

MENIKAH merupakan sebuah ibadah yang melimpahkan banyak pahala bagi orang yang melakukannya dengan semata-mata mengharap ridha Allah swt. Pada hakikatnya menikah adalah salah satu gerbang utama untuk mempersatukan cinta kedua insan dengan tali kasih sayang yang halal dan suci. Namun harus diketahui, bahwa dalam Islam ada beberapa golongan perempuan yang haram dinikahi.

Berbicara tentang halal, tidak semua perempuan dapat dinikahi oleh laki-laki sekalipun keduanya beragama islam. Sebelum menikahi seorang perempuan, hendaknya laki-laki harus dapat menelusuri apakah perempuan tersebut halal untuk dinikahi atau tidak.

Karena, jika laki-laki menikahi perempuan yang haram untuk dinikahi maka pernikahannya tidak sah atau batal. Jika terus dilanjutkan dan sampai melakukan hubungan intim maka hukumnya adalah zina. Na’udzubillaahi min dzaalik.

BACA JUGA: Hati-hati Cari Jodoh, Ini 10 Ciri Lelaki Pengumbar Janji pada Perempuan!

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Agama islam telah menetapkan wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki dikarenakan beberapa alasan, diantaranya yaitu:

1- Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi: Karena ada hubungan nasab (qoroobah):

Ibu dan ibunya ibu (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas;
Anak dan cucu dan seterusnya sampai ke bawah;
Saudara perempuan kandung (seibu sebapak), sebapak saja atau seibu saja;
Saudara perempuan dari ayah (bibi dari pihak ayah (‘aammah));
Saudara perempuan dari ibu (bibi dari pihak ibu (khoolah));
Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya;
Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) dan seterusnya.

2- Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi: Karena ada hubungan perkawinan (mushooharoh):

Ibu dari istri (mertua);
Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka ke bawah;
Istri anak (menantu) atau istri cucu dan seterusnya;
istri ayah (ibu tiri).

3- Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi: Karena hubungan susuan (rodhoo’ah):

Perempuan yang menyusui (ibu susu);
Ibu dari perempuan yang menyusui (nenek susu);
Ibu dari suami perempuan yang menyusui;
Saudara perempuan dari perempuan yang menyusui;
Saudara perempuan dari suami perempuan yang menyusui;
Anak dan cucu perempuan dari perempuan yang menyusui;
Saudara perempuan , baik saudara kandung,  seayah atau seibu.

4- Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi: Larangan menikah untuk sementara (muaqqat).

Yaitu larangan untuk menikahi perempuan-perempuan yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu.

Maka apabila kondisi tersebut hilang, hilang pulalah larangan tersebut sehingga perempuan tersebut halal untuk dinikahi. Mereka itu diantaranya:

BACA JUGA:  Kriteria Perempuan Dambaan Pemuda Musa

Menggabungkan untuk menikahi dua perempuan yang bersaudara;
Menggabungkan untuk menikahi seorang perempuan dan bibinya;
Menikahi lebih dari empat perempuan;
Perempuan musyrik;
Perempuan yang bersuami;
perempuan yang masih dalam masa ‘iddah (menunggu);
Perempuan yang sudah dijatuhi talak tiga. Maka bagi yang menalak tiga istrinya, haram untuk dinikahi kembali kecuali sudah ada yang menyelanya.

Selain empat hal yang diuraikan tadi, masih ada pernikahan yang terlarang, diantaranya yaitu nikah dengan tujuan untuk mentalaknya, nikah tahlil (seseorang menikahi seorang perempuan yang telah ditalak tiga oleh suaminya  dengan tujuan untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi lagi oleh mantan suaminya), nikah dengan mantan istri yang sudah ditalak tiga, nikah shigar (seseorang yang telah menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki, agar ia menikahkan anaknya dengannya tanpa mahar, nikahnya seseorang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah, nikah dengan perempuan kafir, dan nikah dengan perempuan yang tidak beragama islam. Wallahu a’lam. []

Tags: Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Kebiasaan Sehari-Hari yang Membahayakan Kesehatan, Nomor 3 Banyak Dilakukan

Next Post

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.