• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 6 November 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Jika Setnov Mengundurkan Diri, Ketua DPR Bisa Cepat Diganti

by Eneng Susanti
9 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Gedung Nusantara DPR RI. Foto: Detak

Gedung Nusantara DPR RI. Foto: Detak

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA –Menyikapi adanya keinginan masyarakat yang mendesak pergantian Ketua DPR, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan bahwa pergantian ketua DPR RI tersebut hanya bisa dilakukan sesuai dengan Undang-undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3).

“Siapapun pasti tidak menginginkan sitausi yang seperti ini. Tetapi ya sudah kita mengikuti mekanismenya,” ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Tribun News, Senin, (20/11/2017).

Berbeda halnya jika ketua DPR tersebut mengundurkan diri. Menurut Taufik, pergantian ketua itu pun akan bisa dilakukan lebih cepat bila Setnov mengundurkan diri.

‎”Oh iya. Kalau misalnya, misalnya nih misal huruf besar misal, kalau ada surat pengunduran diri dari Pak Novanto ya enggak ada masalah, kalau ya kalau ada,” katanya.

Surat pengunduran diri menurut Taufik harus berkekuatan hukum sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.‎ Namun, hingga saat ini belum ada surat pernyataan pengunduran diri dari Setnov.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Hal tersebut didasarkan pada pasal 87 UU MD3, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.[]

Tags: dprSetnov
ADVERTISEMENT
Previous Post

Saudaraku, Jangan Remehkan Utang

Next Post

Hendak Buang Air, Perhatikan Hal Ini

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.