• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 22 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Wanita Menyentuh Kemaluan Suaminya, Apakah Membatalkan Wudhu?

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Obat Kuat Terbaik, Membaca Bismillah sebelum Wudhu, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, Manfaat Hirup Air ketika Wudhu, anfaat Wudhu Sebelum Tidur, Batal Wudhu, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, tata cara tayamum, Adab wudhu di kamar mandi, Manfaat Berwudhu sebelum Tidur, keutamaan doa setelah wudhu

Ilustrasi. Foto: Muslimdaily

0
BAGIKAN

TANYA: Apa hukumnya bagi isteri yang menyentuh kemaluan suaminya, apakah membatalkan wudhu? Apakah wudunya batal, baik dengan penghalang atau tidak, atau dengan syahwat atau tidak? Apakah bersalaman dengan isteri dan menyentuh istri membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat? Apakah berciuman membatalkan wudhu suami isteri?

JAWABAN:

Pertama:

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam hal menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 82759 bahwa pendapat yang kuat adalah jika menyentuhnya disertai dengan syahwat, maka dia membatalkan wudhu.

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Hukum Membaca Berita Skandal

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

BACA JUGA: Istri Durhaka pada Suami, Apakah Shalatnya Diterima?

Kedua:

Jika seorang wanita menyentuh kemaluan suaminya dengan syahwat, maka hal itu membatalkan wudhunya, jika tidak dengan syahwat, maka tidak batal wudhunya.

Ulaisy berkata dalam kitab ‘Manhul Jalil Syarh Mukhtashar Khalil’ (1/113), “Menyentuh kemaluan orang lain, hukumnya sama dengan batasan tujuan dan kenikmatan (syahwat)”

Ketiga:

Jika kami katakan batal, maka disyaratkan bahwa hal itu apabila tidak ada penghalang. Inilah pendapat jumhur ulama. Yaitu bahwa jika seorang isteri menyentuh kemaluan suaminya dengan penghalang, maka tidak membatalkan wudhunya, walaupun dengan syahwat. Berdasarakan riwayat Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إذا أفضى أحدكم بيده إلى فرجه ليس بينهما سترة فليتوضأ (رواه الشافعي في مسنده (1/12) , وصححه الشيخ الألباني في صحيح الجامع)

“Jika salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan tangannya tanpa penghalang, maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Syafii dalam musnadnya, 1/12, dinyatakan shahih oleh Syeh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

Perhatikan: Hasyiah Dasuki, 1/120, Mughni Muhtaj, 1/1-2, Mathalib Ulin Nuha, 1/143

Keempat:

Jika seorang suami bersalaman dengan isterinya, atau menciumnya, atau dicium isterinya, semua itu tidak membatalkan wudhunya walaupun dengan syahwat, selama tidak ada sesuatu yang keluar darinya. Berdasarkan riwayat Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

BACA JUGA: Apakah Boleh Berwudhu Sambil Telanjang?

قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ (رواه الترمذي، رقم 86، والنسائي ، 1/104 وابن ماجه، رقم 502)

“(Nabi sallallahu’alaihi wa sallam) mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu.” (HR. Tirmizi, no. 86 dan Nasa’o, 1/104. Ibnu Majah, no. 502).

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata, “Yang paling kuat dan paling benar dari pendapat-pendapat tersebut adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Yaitu bahwa jika seorang suami menyentuh isterinya atau menciumnya hal itu tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling shahih. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ‘Mencium salah seorang isterinya, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu lagi.” Juga karena asalnya adalah terjaganya wudhu dan kesucian, maka tidak boleh dikatakan membatalkan wudhu karena sesuatu kecuali dengan dalil yang kuat dan tidak ada yang membantahnya. Sedangkan dalam masalah ini tidak ada dalil yang kuat menunjukkan batalnya wudhu karena menyentuh wanita.” (Majmu Fatawa, 17/219)

Wallahua’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: batalsuami istriwudhu
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sejarah Pamer Aurat dari Masa ke Masa

Next Post

Kisah Perang Dzatur Riqa’

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022

Hukum Membaca Berita Skandal

2 September 2022
ustadz adi hidayat, keutamaan penghafal alquran, penyuluhan, melagukan Al-Qur’an, surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

2 September 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Anak Yatim

Jelang Ramadhan, Balai Asuh Yatim dan Dhuafa (BAYD) Hunian Purwakarta Santuni 15 Anak Yatim

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Para anak yatim juga tampak senang mendapatkan santunan ini. "Alhamdulillah, senang banget," ujar salah satu dari mereka.

Waktu Gangguan Jin

6 Waktu Gangguan Jin

Oleh Haura Nurbani
21 Maret 2023
0

Seorang mukmin harus mempunyai "senjata" khusus dalam menghadapi  mereka. Seorang mukmin juga harus mengetahui waktu gangguan jin. 

Ramadhan

Tarbiah Ramadhan: Rebutlah kelebihan yang dijanjikan!

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Justeru, betapa Ramadan ini menjadi bukti, betapa pengasih dan penyayangnya Allah Subhanahuwataala kepada kita semua.

Ramadhan

Nikmatnya Bersedekah di Ramadhan, Bulan yang Penuh Berkah

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Salah satu yang juga ditunggu oleh umat Islam adalah keberkahan bersedekah di bulan yang berkah ini, bulan suci Ramadhan.

Terpopuler

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadan, Bolehkah?

Oleh Eva F Hasan
2 Maret 2023
0
Foto: Sahabat Penaku

BANYAK di antara kita yang tidak sempat memperbanyak puasa di bulan sya’ban ini. Sehingga ia menyempatkan berpuasa seminggu sebelum Ramadhan....

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications