VIRAL di media sosial video Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan kaos di kawasan yang terdapat baliho paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Istana memberikan penjelasan.
Video itu diviralkan salah satu akun di X (dulu Twitter). Dalam video itu dinarasikan kalau pembagian kaos terjadi di daerah Banten.
Terlihat sejumlah baliho Prabowo-Gibran terpampang di sekitar lokasi pembagian kaos yang dibagikan langsung oleh Jokowi. Diketahui, Jokowi memang melakukan sejumlah agenda di wilayah Serang, Banten, Senin (8/1).
BACA JUGA: Jokowi Singgung Serangan Personal di Debat, Mardani: Kenapa Nggak Komen saat SGIE?
Istana Buka Suara
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kegiatan Jokowi bagi-bagi kaos yang disorot itu terjadi usai agenda bertemu dengan kepala desa se-Kabupaten Serang di Desa Margagiri, Banten. Pembagian kaos itu disebut Ari sebagai kegiatan yang kerap dilakukan Jokowi usai menghadiri agenda.
“Jadi itu, kan, pada saat itu ada acara Kemendes, bertemu dengan kepala desa. Setelah selesai acara, Bapak seperti biasa, kan, menemui warga yang berkumpul di depan, di luar acara di jalan,” kata Ari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
“Kita tahu bahwa di luar acara pasti banyak spanduk sehingga ke tangkap kamera, tapi sebenarnya itu berada di luar acara,” lanjutnya.
Ari memastikan baliho Prabowo-Gibran yang terpampang itu tak terkait dengan kehadiran maupun agenda Jokowi di lokasi tersebut. Ari menilai hal itu kebetulan saja jika ada warga merekam kegiatan Jokowi di tengah baliho Prabowo-Gibran.
BACA JUGA: Pertemuan Jokowi-Prabowo Dituding Tanda Kepanikan, TKN Beri Tanggapan
“Tidak berkaitan dengan Presiden. Pertama, itu acaranya sudah selesai dan tentu di dalam lokasi acara steril dan setelah Bapak keluar dari lokasi acara, membagikan bansos ke masyarakat yang berkumpul di jalan, nah di situ ke tangkap. Banyak poster sebenarnya di luar itu karena daerah perumahan,” ucap Ari.
“Ya, orang, kan, kebetulan foto, ketemu, ke tangkap begitu ya. Tapi sebenarnya di luar acara, di luar lokasi acara,” imbuhnya. []
SUMBER: DETIK