• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 25 Agustus 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Utang Piutang dan Mudharabah

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
adab utang piutang, berhutang, utang

Foto Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

JIKA sejak awal akadnya hutang piutang, maka tidak boleh minta bagi hasil. Karena manfaat yang terwujud dari akad hutang piutang adalah riba.

Utang Piutang dan Mudharabah 1 Utang Piutang dan Mudharabah

Ada kaidah yang berbunyi: “Hutang piutang yang menyeret adanya manfaat di dalamnya, maka itu riba”. Disamping itu, akad hutang piutang itu akad tabaru’ (akad sosial/membantu), sehingga tidak boleh untuk mengambil keuntungan di dalamnya. Ini berlaku jika diharuskan dan dimasukkan dalam akad.

BACA JUGA: Naik Haji Dulu atau Bayar Utang Dulu?

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Jika sejak awal akadnya mudharabah (bagi hasil), maka jika usaha rugi tidak boleh minta modalnya untuk kembali. Jika pemodal menuntut pengelola untuk mengembalikan modalnya, maka ini termasuk riba. Karena dalam akad mudharabah, kerugian harus ditanggung bersama antara pemodal dan pengelola. Pemodal rugi dari sisi modal, dan pengelola rugi dari sisi waktu dan tenaga yang dia keluarkan. Pada prinsipnya, akad kerja sama bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), keuntungan dan kerugian harus ditanggung bersama. Dalam istilah hadits di sebut dengan:

الغرم بالغنم , الخراج بالضمان , الوضيعة على رأس المال و الربح على ما اصطلحا.

Ini perlu kami jelaskan, karena sering kali terjadi salah paham dan kekeliruan di dalamnya. Sebagai suatu contoh (1): Dulu, sekitar 10 tahun yang lalu, ada dua orang yang berseteru dalam masalah ini, sebut saja A dan B. Mereka melakukan akad kerja sama dalam bentuk mudharabah. A memberikan modalnya 10 juta kepada si B untuk dikelola dalam bisnis jual beli sepatu kulit. Keuntungan dibagi sama 50% untuk masing-masing pihak yang dibagi tiap bulan. Seiring berjalannya waktu, usaha bangkrut. Ketika itu si A selaku penanam modal menuntut si B untuk mengembalikan modalnya secara penuh, 10 juta. Ini terlarang dan termasuk riba.

BACA JUGA: Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat?

Contoh lain (2) : Si A memberi pinjaman modal kepada si B, tapi si A meminta (mengharuskan) bagi hasil dari si B. Ini juga terlarang. Karena akadnya hutang piutang, tidak boleh adanya tambahan manfaat/keuntungan yang bersifat lazim (harus). Contoh kedua ini juga sering ditanyakan kepada kami.

Kesimpulannya, sering terjadi kesalahan/perbedaan antara bentuk/jenis akad di awal, dengan fakta yang berjalan dari akad tersebut. Semoga bermanfaat.

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: mudharabahutang
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Raja Salman Serukan Negara-negara Teluk Bersatu Lawan Iran

Next Post

Lemparkan Sepatu ke Wanita yang Tunjukkan Wajahnya Secara Terbuka, Pria Ini Diringkus Polisi

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Utang Piutang dan Mudharabah

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Ketika Alquran Disusun, Dua Ayat Ini sempat Tertinggal

Oleh Yudi
17 Oktober 2019
0
Zaid bin Tasbit

Ubaid bin Umair berkata, “’Umar tidak menulis satu pun ayat di dalam mushaf kecuali ada dua orang yang memberikan kesaksian...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Malaikat Penyelamat Manusia, Adakah?

Oleh Dini Koswarini
5 September 2024
0
Malaikat Penyelamat Manusia

Apakah ada malaikat penyelamat manusia?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.