• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 31 Maret 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Undang-Undang Diberlakukan, Muslimah Austria Dipaksa Buka Cadar

by Baehaki
8 tahun ago
in Dunia
Reading Time: 1 min read
A A
0
Foto: Getty Image

Foto: Getty Image

VIENNA—Seorang Muslimah di Kota Zell am See, Austria dipaksa melepas cadarnya oleh kepolisian setempat, Ahad (1/10/2017).

Hal itu menyusul diberlakukannya Undang-undang yang melarang benda apa saja yang menutupi wajah saat berada di tempat umum, seperti cadar, masker medis, topeng dan sebagainya.

“Penerimaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai Austria adalah kondisi dasar untuk hidup bersama yang sukses antara mayoritas penduduk Austria dan orang-orang dari negara-negara ketiga yang tinggal di Austria,” kata pejabat Austria saat mengenalkan Undang-undang tersebut, seperti dilansir dari Aboutmuslim.

Pejabat tersebut menambahkan, siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan denda € 150.

ArtikelTerkait

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

Muslim Austria hanya diperkenankan memakai cadar di temat umum dalam kondisi khusus seperti pada acara keislaman.

Muslim Austria diperkirakan berjumlah hampir 6 persen dari 8 juta penduduk di negara itu.

Di Wina (Ibu Kota Austria), Islam adalah kelompok agama terbesar kedua setelah Katolik Roma.

Selain Austria, beberapa negara Eropa yang melarang penggunaan di tempat umum antara lain Perancis, Belgia, Belanda dan Jerman. []

Tags: austriacadarniqab
Previous Post

Lindungi Perempuan, Pemerintah Saudi Luncurkan UU Anti Pelecehan Seksual

Next Post

Bentengi Diri dari Kemaksiatan yang Dianggap ‘Halal’

Baehaki

Baehaki

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.