• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 3 Desember 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Tidak Digauli oleh Suami Selama Satu Tahun Setengah, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Ari Cahya Pujianto
3 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Nasihat Pernikahan, Cara Jaga Gairah Istri, Hukum Jima di Kamar yang Ada Mushaf di Dalamnya

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

TANYA: Seorang wanita mengeluh karena suaminya tidak memperhatikannya dan tidak menyetubuhinya selama satu tahun setengah. Dia tidak memberikan hak batin kepadanya, padahal jika istri tersebut diajak tidak menolak, namun suaminya tidak mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri, bagaimanakah hukumnya?

Apa saja sebaiknya yang dilakukan oleh istri tersebut? Apakah dia boleh meminta cerai; karena suaminya menolak untuk menggaulinya? 

JAWAB:

Pertama:

ArtikelTerkait

Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

Sepasang suami istri sebaiknya selalu kuat keinginannya untuk menunaikan hak dan kewaibannya, bergaul dengan baik dalam rumah tangga, memberikan sesuatu yang baik dan utama, menyelesaikan masalah-masalah yang terkadang menimpanya, dengan kondisi penuh kasih sayang dan saling memahami dalam rangka mengamalkan firman Allah:

BACA JUGA: Mengapa Hubungan Suami Istri Mendatangkan Pahala?

( وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ) البقرة/228

“…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Baqarah: 228)

Kedua:

Seorang suami tidak boleh mendiamkan istrinya di atas ranjang selama waktu tersebut, kecuali dia melakukan nusyuz (membangkang) tidak taat kepadanya, tidak menunaikan hak suaminya, maka dibolehkan mendiamkannya sampai dia bertaubat, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:

وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ) النساء/34.

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisa’: 34)

Adapun tanpa adanya nusyuz (membangkang) maka tidak dihalalkan baginya untuk mendiamkannya karena dua hal:

1. Diwajibkan bagi seorang suami untuk menjaga kehormatan istrinya, dan mensetubuhi istrinya sesuai dengan kebutuhannya dan kemampuan suami tersebut.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak menggauli istrinya selama satu bulan atau dua bulan, apakah dia berdosa atau tidak ? dan apakah suami tersebut butuh diajak terlebih dahulu?

Beliau menjawab:

“Diwajibkan bagi seorang suami agar mensetubuhi istrinya dengan baik, karena hal itu termasuk haknya yang paling dianjurkan, lebih besar dari memberinya makan, mensetubuhinya adalah wajib. Dikatakan bahwa: “Wajibnya mensetubuhi istri itu setiap empat bulan sekali”, yang lain mengatakan: “Sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami, sebagaimana halnya dengan memberi nafkah (makan) sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami”. Pendapat inilah yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut”. (Majmu’ Fatawa: 32/271)

BACA JUGA: Jima yang Sehat Itu Dimulai dari …

2. Bahwa seorang suami yang tidak mau mensetubuhi istrinya –padahal istrinya tidak melakukan nusyuz- selama empat bulan, maka hukumnya berada di bawah undang-undang, ditangani oleh pengadilan dan disuruh mensetubuhinya atau menceraikannya, dan kalau tidak mau menceraikannya maka hakimlah yang menceraikan.

Ulama Lajnah Daimah berkata: “Barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan agar takut kepada Allah –Ta’ala- dan mengingatkannya akan hak-hak seorang suami yang wajib ditunaikan, maka dia boleh mendiamkannya di atas tempat tidur sesukanya, sebagai bentuk peringatan baginya hingga nantinya mau menunaikan hak-hak suaminya dengan sukarela.

Adapun jika seorang suami mendiamkan istrinya (tidak menyentuhnya) di atas tempat tidur lebih dari empat bulan, sengaja menelantarkannya, tanpa ada keteledoran istrinya untuk menunaikan hak-hak suami, maka suami tersebut berada di bawah hukum pengadilan, meskipun tidak bersumpah, disetarakan dengan hukum ilaa’ (bersumpah tidak mau mensetubuhi istrinya).

Kalau selama empat bulan suami tersebut belum juga kembali kepada istrinya dan menggaulinya dari qubul, padahal dia mampu melakukannya, tidak pada masa haid dan nifasnya, maka dia disuruh untuk menceraikannya, namun jika dia menolak untuk kembali kepada istrinya dan tidak mau menceraikannya, maka hakim yang menceraikannya atau membatalkan pernikahannya, jika pihak wanita memintanya demikian”. (Fatawa Lajnah Daimah: 20443)

Ketiga:

Menjadi nasehat bagi anda bahwa hendaknya anda memikirkan apa sebab yang sebenarnya dia mendiamkan anda, bisa jadi anda yang tidak banyak berhias dihadapannya atau karena dia terkena penyakit atau karena tertekan yang membutuhkan terapi.

BACA JUGA: Di 2 Waktu Ini, Hubungan Suami Istri Diutamakan

Duduklah bersamanya dengan suasana yang tenang, bukan duduk bersama untuk mencela dan menghinanya, namun untuk mendiskusikan sebab permasalahan tersebut.

Jika dengan cara itu belum berhasil, maka gunakan jalan penengah dari keluarga anda yang kiranya mampu membantu memecahkan masalah anda, dan jika hal itu belum juga menjadi solusi, maka tidak masalah bagi anda untuk mengadukan masalah anda kepada hakim di pengadilan guna meminta cerai untuk mencegah bahaya yang akan menimpanya.

Dan jika anda memilih untuk bersabar dengan berharap agar suami anda mendapatkan hidayah dari Allah –Ta’ala- dan kembali dari jalan kedzaliman, maka juga tidak masalah bagi anda insya Allah, dengan syarat hal itu tidak menyulitkan bagi anda dan tidak memperluas fitnah karena dia mendiamkan anda.

Semoga Allah menghimpun anda berdua dalam kebaikan

Wallahu a’lam. []

SUMBER

Tags: hubungan badanhubungan suami istrijimasuami istri
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

12 Keistimewaan Ini Hanya Diberikan pada Nabi Muhammad, MasyaAllah!

Next Post

Kisah Mawar dan Pohon Bambu

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ

Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ

17 Oktober 2023
Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

23 September 2023
Adab Setelah Jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Menunda Mandi Wajib, Hukum Suami Istri Mandi Bersama, Hukum Melihat Aurat Saat Mandi

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

8 September 2023
Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis, santri

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

16 Agustus 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara Zikir Rasulullah, Dzikir Pagi Hari, Manfaat Dzikir Pagi dan Petang, Amalan Ringan, Amalan setelah Shalat, Hukum Menghadiahkan Pahala Zikir pada Orang Tua, Hasan Al-Bashri, Keutamaan Dzikir 'Subhanallahi wabihamdihi', Harta Simpanan yang Paling Baik, Hukum Zikir dengan Suara Jahr, Bacaan Istighfar, Macam Bacaan Istighfar,

Keutamaan Dzikir

Oleh Dini Koswarini
3 Desember 2023
0

Tahukan Anda tentang kalimat Dzikir yang ringan di mulut namun berat di timbangan amal kelak?

Tugas Gubernur, Fakta Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khattab, Nabi Sulaiman, Abdurrahman bin Auf, Abu Thalib, Khalid bin Walid, Salman Al-Farisi, Abu Qilabah, Uwais Al-Qarni, Abdul Muthalib, Abul Hasan, Abdullah bin Masud, Nabi dan Para Sahabat, Abu Lahab, Kisah Nabi Adam, Kisah Nabi Musa, Abu Bakar, Hasan Al-Bashri

Imam Hasan Al-Bashri, Anak Seorang Budak yang Jadi Ulama Besar

Oleh Dini Koswarini
3 Desember 2023
0

Menginjak usia 14 tahun, ketika memasuki usia remaja, Hasan Al-Bashri berpindah bersama kedua orangtuanya ke Bashrah dan menetap di sana.

Zubair bin Awwam, Nabi Isa

Fase Kehidupan Nabi Isa Allaihisalam

Oleh Haura Nurbani
3 Desember 2023
0

Terdapat tiga fase yang disebutkan dalam kehidupan Nabi Isa. Apa saja?

Dosa yang Dilaknat Allah SWT, Pertanyaan di Alam Kubur,Orang yang Kerasukan Setan, Ancaman bagi Orang Sombong, Makna Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan, Godaan Setan, Tempat Bermalam Setan, Jenis Pelaku Dosa, Pintu Setan,, Tanda Orang Malas, Perusak Amal

10 Perusak Amal, Semuanya karena Kita Sendiri

Oleh Dini Koswarini
3 Desember 2023
0

Ada sepuluh hal atau faktor yang akan menjadi perusak amal kita, tentunya sepuluh faktor ini akibat dari diri kita sendiri.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Akhir Tragis Ariel Sharon, Koma 8 Tahun, Membusuk di RS dan dan Pemakamannya Diwarnai Gempa!

Oleh Saad Saefullah
2 Desember 2023
0
Ariel Sharon

Ariel Sharon merupakan Perdana Menteri Israel dengan latar belakang militer. Saat muda, dia ikut bertempur dalam Perang Arab-Israel pada 1949.

Lihat Lebih

Alquran Sebut Maryam Saudara Perempuan Harun, Apakah Ibunda Nabi Isa Itu Hidup Semasa dengan Nabi Musa?

Oleh Eneng Susanti
20 Desember 2020
0
Cinta Abu Hurairah

Tentu saja para ulama berbeda pendapat dalam masalah siapakah yang dimaksud dengan Harun dalam ayat tentang Maryam itu

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist